• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Thursday, 5 October 2023
Trending
  • Dana Pensiun PTPN Terindikasi Dikorupsi, Menteri BUMN Minta Kejagung Tindaklanjuti Temuan  
  • Tanggapi Tuduhan Asap, Menteri LHK: Perusahaan Malaysia di Indonesia, Lahannya Juga Terbakar
  • Jawab Keraguan Kelola Pabrik Sawit, Apkasindo Kalbar: Yang Mengelola Orang Profesional!
  • Alumni LPDP Berani Berwirausaha Produk-Produk Turunan Sawit
  • BPDPKS Menggelar Peragaan Busana Wastra Sawit Dalam Gebyar UKMK Berbasis Sawit
  • BPDPKS dan Petani Menghadapi Kampanye-Kampanye Negatif Terhadap Sawit
  • Sebanyak 1.262 Titik Panas Muncul di Sumatera
  • Pemerintah Mengantisipasi dan Mengatasi Karhutla
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Presiden Jokowi Tunjuk Menko Luhut Pimpin Satgas Tata Kelola Sawit
Berita Terbaru

Presiden Jokowi Tunjuk Menko Luhut Pimpin Satgas Tata Kelola Sawit

By Qayuum Amri6 months ago3 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Presiden Joko Widodo mengangkat Menko Marves, Luhut Panjaitan sebagai Ketua Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit Dan Optimalisasi Penerimaan Negara
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Presiden Joko Widodo menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 Tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit Dan Optimalisasi Penerimaan Negara. Pertimbangan terbitnya aturan ini adalah pemerintah ingin menyelamatkan potensi hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak di sektor kelapa sawit.

Dalam pasal 3 Keppres ini dijelaskan Pembentukan Satuan Tugas bertujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit

Satgas sawit akan terdiri dari pengarah dan pelaksana. Di struktur pengarah, Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan, diangkat sebagai Ketua Dewan Pengarah Satgas Peningkatan Tata Kelola Sawit yang didampingi Menko Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto sebagai Wakil Ketua I dan Menko Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI, Mahfud MD sebagai Wakil Ketua II.  

Baca juga :   Harga TBS Kaltim Periode 16-30 September Turun Menjadi Rp2.198,63 per kg

Anggota pengarah lainnya adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Pertanian,  Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional, Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia,  Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kepala Badan Informasi Geospasial; dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Tugas Dewan Pengarah Satgas akan memberikan arahan kepada pelaksana Satgas ini terkait kebijakan strategis serta melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.

Di struktur pelaksana Satgas akan dipimpin Wakil Menteri Keuangan RI, Suahasil Nazara. Selanjutnya, Wakil Menteri Agraria Ruang/Wakil Kepala Pertanahan Nasional, Raja Juli Antoni, akan menjadi Wakil Ketua I dan Deputi Bidang Investigasi, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan menjadi Wakil Ketua II.

Baca juga :   Globoil India 2023, Wamendag: India Mitra Strategis Industri Sawit Indonesia

Pelaksana satgas ini memiliki 5 tugas utama yaitu: 

a. menetapkan kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit;

b. melaksanakan kebijakan strategis dan langkah-langkah serta terobosan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan dalam penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit;

c. melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit;

Baca juga :   PT PLN (Persero) Segera Melantai ke Bursa Karbon Indonesia

d. melakukan inventarisasi dan pemetaan hak negara yang berasal dari penerimaan negara dari pajak dan penerimaan negara bukan pajak atas pemanfaatan lahan kelapa sawit dan produktivitas industri kelapa sawit;

e. meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar kementerian/lembaga; dan f. melakukan koordinasi penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,

Namun Satgas ini tidak berwenang dalam penanganan perkara di bidang hukum pidana terkait kelapa sawit yang sedang ditangani oleh aparat penegak hukum, sedang terdapat upaya hukum, atau telah mendapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, sebagaimana tertuang dalam pasal 7.

Satgas akan bekerja mulai 14 April 2023 sampai 30 September 2024. Setiap enam bulan sekali, Ketua Pengarah Satgas akan melaporkan perkembangan pelaksanaan kerja dari Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit Dan Optimalisasi Penerimaan Negara.

jokowi Luhut panjaitan pajak sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Dana Pensiun PTPN Terindikasi Dikorupsi, Menteri BUMN Minta Kejagung Tindaklanjuti Temuan  

9 hours ago Berita Terbaru

Tanggapi Tuduhan Asap, Menteri LHK: Perusahaan Malaysia di Indonesia, Lahannya Juga Terbakar

9 hours ago Berita Terbaru

Alumni LPDP Berani Berwirausaha Produk-Produk Turunan Sawit

12 hours ago Berita Terbaru

BPDPKS Menggelar Peragaan Busana Wastra Sawit Dalam Gebyar UKMK Berbasis Sawit

13 hours ago Berita Terbaru

BPDPKS dan Petani Menghadapi Kampanye-Kampanye Negatif Terhadap Sawit

14 hours ago Berita Terbaru

Sebanyak 1.262 Titik Panas Muncul di Sumatera

15 hours ago Berita Terbaru

Pemerintah Mengantisipasi dan Mengatasi Karhutla

16 hours ago Berita Terbaru

Kerjasama Indonesia – Jepang di Bidang Riset

18 hours ago Berita Terbaru

MAKSI: Tantangan Indonesia Masih Besar Untuk Perluas Pasar Sawit di India

19 hours ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia Edisi 143

Edisi Terbaru 2 weeks ago1 Min Read
Event

Advokasi Sawit Dan Peluncuran Buku Mitos Vs Fakta Sawit

Event 2 months ago2 Mins Read
Latest Post

Dana Pensiun PTPN Terindikasi Dikorupsi, Menteri BUMN Minta Kejagung Tindaklanjuti Temuan  

9 hours ago

Tanggapi Tuduhan Asap, Menteri LHK: Perusahaan Malaysia di Indonesia, Lahannya Juga Terbakar

9 hours ago

Jawab Keraguan Kelola Pabrik Sawit, Apkasindo Kalbar: Yang Mengelola Orang Profesional!

11 hours ago

Alumni LPDP Berani Berwirausaha Produk-Produk Turunan Sawit

12 hours ago

BPDPKS Menggelar Peragaan Busana Wastra Sawit Dalam Gebyar UKMK Berbasis Sawit

13 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.