JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pemerintah berancang-ancang mengganti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia. Aturan yang baru ini direncanakan akan memayungi sektor hulu sampai hilir dan bionergi untuk menerapkan sertifikasi ISPO.
“Sejalan dengan dinamika meningkatnya tuntutan konsumen terhadap kelapa sawit dan produk turunannya yang berkelanjutan serta ramah lingkungan. Maka diperlukan sistem sertifikasi ISPO di sektor hilir, hal ini sangat penting dan juga tindak lanjut arahan Bapak Presiden (Joko Widodo),” ujar Plh.Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian RI, Dida Gardera, dalam Konsultasi Publik Rancangan Perubahan Perpres ISPO, di Jakarta, Rabu (20 September 2023).
Dida Gardera menyebutkan bahwa Kemenko Perekonomian RI telah mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo terkait perubahan atas Perpres 44/2020 mengenai ISPO pada 31 Januari 2023. Ada tiga alasan perubahan Perpres ISPO; pertama, sertifikasi sawit ini harus menjangkau rantai pasok kelapa sawit termasuk produk hilir. Kedua, berkaitan penyempurnaan dan restrukturisasi kelembagaan ISPO agar kredibilitasnya dapat diakui negara lain dan organisasi internasional.
“Aspek ketiga berkaitan reformulasi pembiayaan sertifikasi ISPO supaya ada kejelasan,” jelasnya.
![](https://sawitindonesia.com/wp-content/uploads/2023/09/BAHAN-PERPRES-ISPO.jpg)
Dikatakan Dida bahwa Presiden telah memerintahkan untuk melakukan rapat pembahasan antar kementerian lembaga dimulai paling lambat 14 (empat belas) hari sejak persetujuan penyusunan RPerpres ini diterima. Selanjutnya, arahan Presiden supaya penyusunan RPerpres harus diselesaikan pada 2023.
Langkah selanjutnya Kemenko Perekonomian RI membentuk Panitia Antar Kementerian dan Non Antar Kementerian berkaitan Perubahan Perpres ISPO yang terdiri dari 10 perwakilan yaitu Kemenko Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Sekretariat Kabinet, Badan Standardisasi Nasional, dan BPDP Kelapa Sawit.
“Konsultasi Publik di hari ini merupakan rangkaian kegiatan progress perubahan Perpres ISPO. Harapannya, ISPO diterima seluruh masyarakat dan konsumen di pasar internasional,” ujar Dida.
Konsultasi publik dipandu oleh Asisten Deputi Pengembangan Agribisnis Perkebunan, Moch. Edy Yusuf yang menghadirkan empat narasumber yaitu Dr. Prayudi Syamsuri, SP., MSi (Direktur Pengolahan & Pemasaran Hasil Perkebunan Kementan RI), Ir. Edi Wibowo, M.T. (Direktur Bioenergi Kementerian ESDM RI), Lila Harsyah Bakhtiar (Analis Kebijakan Ahli Madya Kementerian Perindustrian RI), dan Dr. Ermanto Fahamsyah (Tim Asistensi Deputi Bidang Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian RI).