JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 mengenai Satu Data Indonesia. Penyelenggara satu data Indonesia di tingkat pusat terdiri dari dewan pengarah, pembina data tingkat pusat, walidata tingkat pusat, dan produsen data tingkat pusat.
Dalam perpres disebutkan dewan pengarah diketuai Menteri urusan bidang Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN). Anggotanya terdiri dari menteri bidang pendayagunaan aparatur negara, Menteri bidang bidang komunikasi dan informatika, Menteri dalam negeri, Menteri keuangan, Kepala Biro Pusat Statistik, (BPS), dan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG).
Tugas dewan pengarah terdiri dari empat point. Pertama, mengoordinasikan dan menetapkan kebijakan terkait Satu Data Indonesia. Kedua, mengoordinasikan pelaksanaan Satu Data Indonesia. Ketiga, melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Satu Data Indonesia. Keempat, mengoordinasikan penyelesaian permasalahan dan hambatan pelaksanaan Satu Data Indonesia. Dan kelima, menyampaikan laporan penyelenggaraan Satu Data Indonesia tingkat pusat dan tingkat daerah kepada Presiden.
Dalam pasal 1 aturan ini disebutkan bahwa Satu Data Indonesia adalah kebijakan tata kelola data pemerintah untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagi pakaikan antar instansi pusat dan instansi daerah melalui pemenuhan standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan data induk.