• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Friday, 31 March 2023
Trending
  • Potensi Ekspor UMKM Bersaing di Pasar Internasional.
  • CSR Membantu Pemberdayaan Petani Tanaman Pangan
  • UMKM Sawit Fokus Meraih Peluang Bisnis di ASEAN
  • Pemulia dan Pemuliaan Merupakan Kontribusi Signifikan Ketersediaan Pangan Nasional
  • Pengelolaan Lahan Gambut ASEAN
  • Produsen Alat Berat Tiongkok Resmikan Component Rebuilt Center di Balikpapan
  • Kenaikan Harga Pangan Jelang Idulfitri Berharap Tak Ada Kenaikan Signifikan
  • Bupati Indragiri Hulu Mengapresiasi Program Memerangi Stunting
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » PP Gambut Matikan Ekonomi Rakyat
Berita Terbaru

PP Gambut Matikan Ekonomi Rakyat

By RedaksiOctober 23, 20142 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWITINDONESIA –  Pemerintahan baru dibawah kepemimpinan Joko Widodo dan Jusuf Kalla diminta meninjau ulang Peraturan Pemerintah (PP) Gambut No 71 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut. Aturan ini dinilai akan membawa  6 juta jiwa rakyat  Indonesia ke  garis kemiskinan karena mempersulit penggunaan gambut bagi kepentingan ekonomi.

Data Indonesia Climate Change Trust Fund (ICCTF) menunjukkan  dari 1,5 juta hektare perkebunan sawit di lahan gambut terdapat 40% yang dikelola  masyarakat kecil. Ini berarti, pengentasan kemiskinan dan pembukaan lapangan kerja di pedesaan yang menjadi bagian program pemerintahan baru akan terganggu.

San Afri Awang Kepala Badan Litbang Kemenhut menyebutkan  diperkirakan ada 6 juta jiwa yang termasuk pada kemiskinan relatif pasca terbitnya  PP gambut. Pemberlakuan PP baru itu dipastikan akan memperberat perwujudan nawa cita pemerintaham Joko Widodo-Jusuf Kalla.”Kami menampung dan siap memfasilitasi soal keberatan terhadap PP gambut yang muncul dari berbagai pihak,” kata Awang.

Baca juga :   Pendampingan Ekspor Bagi Para Pelaku UMKM di Berbagai Daerah

Hal ini  mengemuka dalam diskusi kelompok terfokus tentang tindak lanjut PP gambut yang diselenggarakan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Kehutanan di Bogor , Kamis (23/10/2014). Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan dari instansi pemerintah, akademisi dan pakar gambut, pelaku usaha dan LSM.

Fahmuddin Agus  Peneliti Badan Litbang Pertanian,  memaparkan  muncul keberatan dari berbagai pihak terhadap PP gambut lantaran   mematikan kegiatan budidaya pertanian, perkebunan, dan kehutanan. Dalam aturan tersebut, pasal krusial mengenai penetapan 30% luas lahan dari kawasan hidrologi gambut sebagai fungsi lindung dan larangan adanya saluran drainase. Ketentuan yang dinilai paling mustahil adalah soal penetapan batas bawah muka air 0,4 meter dari permukaan gambut. “Dengan muka air ditetapkan 0,4 meter dibawah permukaan gambut, akan mengurangi produktivitas hasil panen,” kata dia.

Baca juga :   Manfaatkan  Hasil Riset Sawit Untuk Komersialisasi Skala UKMK

Supiandi Sabiham, Ketua Himpunan Gambut Indonesia (HGI), menjelaskan revisi pada PP gambut bisa dilakukan dengan mengubah ketentuan soal batas muka air gambut. Dia menyarankan, tinggi rendah muka air gambut diatur oleh masing-masing kementerian sesuai dengan komoditas yang dibudidayakan. “Jadi secara teknis akan berbeda soal  ketinggian muka air di Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pertanian,” kata Supiandi.

Baca juga :   Tinjau Pasar Tramo, Presiden Cek Harga Kebutuhan Pokok

Begitupula dikatakan Rismansyah Danasaputra, anggota Forum Pengembangan Perkebunan Strategis Berkelanjutan (FP2SB), bahwa pemberlakuan  PP Gambut  tidak sesuai dengan kondisi tanaman tanaman perkebunan jika muka air tanah ditetapkan 0, 4 meter. Sebab, tanaman perkebunan setidaknya membutuhkan muka air tanah 0,5-0,6 meter. “Sebaiknya, tinggi muka air tanah dalam  aturan tersebut diatur sesuai kebutuhan masing-masing sektor,” pungkas dia. (Qayuum)

 

Sumber foto : www.greenpeace.org

kelapa sawit sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Potensi Ekspor UMKM Bersaing di Pasar Internasional.

24 mins ago Berita Terbaru

CSR Membantu Pemberdayaan Petani Tanaman Pangan

1 hour ago Berita Terbaru

UMKM Sawit Fokus Meraih Peluang Bisnis di ASEAN

2 hours ago Berita Terbaru

Pemulia dan Pemuliaan Merupakan Kontribusi Signifikan Ketersediaan Pangan Nasional

3 hours ago Berita Terbaru

Pengelolaan Lahan Gambut ASEAN

4 hours ago Berita Terbaru

Kenaikan Harga Pangan Jelang Idulfitri Berharap Tak Ada Kenaikan Signifikan

6 hours ago Berita Terbaru

Bupati Indragiri Hulu Mengapresiasi Program Memerangi Stunting

7 hours ago Berita Terbaru

Sustainable Finance Merupakan Hal Penting Dalam Transisi Energi Bersih

8 hours ago Berita Terbaru

BPDPKS Tetapkan 13 Lembaga Pendidikan Penyelenggara Beasiswa Sawit 2023

11 hours ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Edisi 137 Majalah Sawit Indonesia

Edisi Terbaru 1 day ago2 Mins Read
Event

Promosi Sawit Sehat Dan Lomba Kreasi Makanan Sehat UKMK Serta Masyarakat

Event 1 week ago1 Min Read
Latest Post

Potensi Ekspor UMKM Bersaing di Pasar Internasional.

24 mins ago

CSR Membantu Pemberdayaan Petani Tanaman Pangan

1 hour ago

UMKM Sawit Fokus Meraih Peluang Bisnis di ASEAN

2 hours ago

Pemulia dan Pemuliaan Merupakan Kontribusi Signifikan Ketersediaan Pangan Nasional

3 hours ago

Pengelolaan Lahan Gambut ASEAN

4 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.