JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit. Aturan ini ditandatangani Sri Mulyani pada 8 September 2023.
Aturan ini mengatur pengelolaan DBH sawit yang meliputi penganggaran, pengalokasian, penggunaan, penyaluran, dan pemantauan serta evaluasi. Dana ini merupakan bagian dari Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat dengan TKD adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
Sumber anggaran DBH sawit adalah bea keluar CPO serta produk turunan sawit dan pungutan ekspor produk CPO maupun turunannya. Pagu DBH Sawit ditetapkan paling rendah sebesar 4% dari penerimaan negara dari sumber anggaran DBH sawit.
Total DBH sawit yang akan dikucurkan pemerintah sebesar Rp 3,39 triliun. Alokasi DBH sawit yang dibagikan kepada provinsi sebesar 20%, kabupaten/kota sebesar 60%, dan kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20% (dua puluh persen).
Aturan ini mengatur penyaluran DBH Sawit tahun 2023 dengan ketentuan sebagai berikut sebagaimana tertuang dalam pasal 29:
Pertama, Kepala Daerah provinsi dan kabupaten/kota menyusun RKP DBH Sawit tahun anggaran 2023 sebagai dasar penggunaan dan penyaluran DBH Sawit.
Kedua, Penyaluran DBH Sawit tahun anggaran 2023 dilakukan secara sekaligus bagi Daerah provinsi dan kabupaten/kota yang telah menyampaikan RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan.
Ketiga, Penyampaian RKP DBH Sawit sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan paling lambat tanggal 30 November 2023.
Keempat, dalam ha! tanggal 30 November 2023 bertepatan dengan hari libur atau hari yang diliburkan, batas waktu penerimaan sebagaimana dimaksud pada huruf c dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Kelima, provinsi dan kabupaten/kota tidak menyampaikan RKP DBH Sawit sampai dengan tanggal 30 November 2023, maka selanjutnya penyaluran DBH Sawit dilakukan secara sekaligus paling lambat 27 Desember 2023. Selanjutnya seluruh DBH Sawit yang disalurkan akan dianggarkan dalam APBD tahun anggaran 2024 dan RKP DBH Sawit tahun anggaran 2024.