Penyiapan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) menjadi salah satu solusi dalam mencegah karhutla. Faktor manusia yang menjadi penyebab utama karhutla di Indonesia harus dikikis. Hal ini diungkapkan Peter Moore, Konsultan Manajemen Kehutanan, dalam Seri Webinar ke-2 Pengendalian Karhutla yang dilaksankan oleh Direktorat Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan bekerjasama dengan International Tropical Timber Organization secara daring, 26/4/2022.
“Karhutla disebabkan oleh kombinasi keterbatasan akses teknik pengolahan lahan tanpa membakar, pemahaman yang lemah tentang risiko kebakaran, praktik yang buruk, kelalaian, dan kecerobohan dalam pengolahan lahan,” jelas Peter.
Peter menjelaskan tentang metode pengendalian karhutla berbasis masyarakat. Maksudnya jenis pengelolaan lahan dan hutan di mana masyarakat lokal memiliki keterlibatan substansial dalam menentukan tujuan dan praktik pengendalian karhutla.
“Manajemen kebakaran skala lokal di mana pengetahuan lokal, tradisional atau adat memainkan peran utama dalam menginformasikan dan melakukan manajemen kebakaran, yang juga direncanakan, dilaksanakan dan dikendalikan oleh masyarakat,” ungkap Peter.
“Keterlibatan masyarakat dalam pengendalian karhutla dilakukan dengan melibatkan berbagai aktor lokal, termasuk lembaga dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang konsen pada pengendalian karhutla,” jelas Peter.
Peter mengharapkan dalam pengendalian karhutla haruslah mengakui dan menggunakan pengetahuan, kepemimpinan, dan keahlian warga lokal dan kelompok masyarakat dengan melibatkannya di tingkat lokal, daerah, nasional, regional, dan internasional untuk memastikan bahwa proses terbuka dan dapat diakses oleh orang-orang dari berbagai latar belakang dan budaya, terutama penduduk asli.
Hilario Padilla dan Sue Yip, BRACE, mengungkapkan beberapa masalah yang dihadapi petani dalam membuka atau membersihkan lahan pertaniannya.
Hilario menceritakan pengalaman seorang petani dari Riau yang didatangi oleh petugas pada Juni 2019 karena melakukan pembakaran di lahannya. Mereka meminta dia dan tetangganya untuk memadamkan api, kemudian menangkapnya dan menahannya selama sebulan.
“Sebelumnya dia tidak tahu bagaimana membersihkan tanahnya tanpa membakar. Dia tahu itu ilegal tetapi tidak tahu bagaimana lagi mengolah tanahnya. Petani itu datang ke pelatihan kami pada bulan Oktober. Dia ingin mengetahui cara membuka lahan tanpa membakar,” ujar Hilario.
Dalam kesempatan ini, Hilario menjelaskan bagaiman cara menanam padi dengan tekniknya sehingga bisa meningkatkan kualitas dan kuantitas hasil panen padi.
Sue Yip mengungkapkan adanya kejadian karhutla disebabkan ketidaktahuan teknis dari para petani tentang PLTB. Tujuan pelatihan kami adalah untuk menjembatani kesenjangan ini dan memberikan metode pertanian alternatif selain pembakaran yang juga akan meningkatkan mata pencaharian petani.
Saptadi Darmawan, Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional, dalam pemaparannya menerangkan bagaimana berkontribusi pada program pencegahan karhutla dengan mengembangkan praktik PLTB. Kami berusaha memberikan solusi alternatif bagi masyarakat terhadap peraturan pemerintah tentang larangan penyiapan lahan dengan cara dibakar.
“Dengan penerapan Teknologi Arang Terpadu pemanfaatan limbah biomassa dari penyiapan lahan untuk menghasilkan produk yang lebih bermanfaat/ekonomis seperti arang, kompos, dan asap cair. Produk-produk tersebut kemudian digunakan kembali di lahan pertanian untuk mendukung proses budidaya,” jelas Saptadi.
Saptadi menjelaskan Teknologi Arang Terpadu merupakan teknologi terapan yang ramah lingkungan, karena memanfaatkan limbah biomassa, dalam prosesnya menggunakan teknologi sederhana atau rendah dan melepaskan emisi yang rendah.
Kegiatan Seri Webinar ke-2 Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan ini dihadiri hampir tiga ratus peserta yang berasal dari Indonesia, Australia, dan Malaysia. Kegiatan ini menghadirkan pembicara yang berasal dari dalam dan luar negeri yang sudah berpengalaman dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan terutama praktik PLTB yang dapat mengubah pola pengolahan lahan masyarakat.
Sumber: siponggo.go.id