JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Petani peserta program peremajaan sawit rakyat kesulitan mencairkan dana hibah dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS). Adapun penyebabnya adalah dana baru bisa dipakai apabila peraturan menteri pertanian mengenai KUR Dana Perkebunan sudah terbit.
Gus Dalhari Harahap, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia Sumatera Utara menuturkan sampai saat ini masih ada petani yang berproses untuk pencairan dana karena terganjal beberapa aturan teknis yang masih belum tuntas.
Padahal, kata Gus Dalhari, program replanting yang digagas Presiden Joko Widodo akan memberikan banyak harapan kepada petani. Itu sebabnya, momen tersebut ini harus diikuti jajaran di bawahnya supaya kegiatan replanting berjalan sesuai jadwal dan tidak lagi berjalan molor.
“Karena dana replanting dikelola BPDP-KS yang notabene petani ikut menyumbang. Lalu mengapa untuk biodiesel pencairannya sangat mudah tetapi untuk petani sangat bertele-tele?” tanya Gus Dalhari.
Herawaty, Kepala Dinas Perkebunan Sumatera Utara menjelaskan bahwa dana replanting belum bisa dicairkan petani walaupun sudah masuk ke rekening mereka. Penyebabnya pihak bank masih menunggu aturan teknis yaitu KUR peremajaan perkebunan.
“Jadi, dana sudah masuk rekening petani tetapi tidak bisa dicairkan karena menunggu aturan menteri mengenai dana KUR khusus perkebunan,”kata Herawaty kepada sawitindonesia.com melalui layanan pesan WhatsApp, Rabu (11 April 2018).
Menurut Herawati, pihak bank tidak bisa mencairkan dana tersebut apabila belum ada akad kredit dana KUR. Sementara itu, petunjuk teknis dan regulasinya masih belum jelas. “Dampaknya program PSR menjadi kurang peminatnya,” kata Herawaty.
Gus Dalhari Harahap mengungkapkan keheranannya karena antar instansi yang terlibat replanting saling lempar tanggung jawab atas masalah ini.
Sebelumnya pada November 2017, Menko Perekonomian Darmin Nasution menyebutkan pemerintah mengeluarkan kebijakan KUR skema khusus peremajaan sawit dengan bunga 7% bagi perkebunan rakyat. Skema khusus ini ditujukan bagi petani sawit yang melakukan pengelolaan sawit berbasis klaster atau koperasi.
Lain halnya dengan petani sawit peserta replanting di Musi Banyuasin yang sudah dapat mempergunakan dana tersebut. Iskandar Syahrianto, Kepala Dinas Perkebunan Musi Banyuasin menyatakan dana replanting sudah cair dan sampai langsung ke rekening petani.
Dikatakan, Iskandar bahwa dana sudah dipergunakan petani dalam hal ini KUD untuk pembiayaan tumbang, chiping, bibit, tenaga kerja penanaman yang sifatnya swakelola masyarakat setempat.
Berdasarkan data Disbun Muba, kegiatan penanaman sawit berkaitan program replanting petani sudah mencapai 2.622 hektare per 8 April 2018.