JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) menyerahkan dokumen Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) kepada Bupati Sintang Jarot Winarno di Kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Sintang, Kamis (28 Maret 2019).
Dokumen Raperbup merupakan hasil kajian SPKS menyikapi komitmen Bupati Sintang terkait perlunya regulasi daerah yang mengatur pelaksanaan Kemitraan usaha perkebunan dan pelaksanaan kewajiban fasilitasi Pembangunan kebun masyarakat seluas 20% dari total areal Perusahaan Perkebunan.
Ketua SPKS Kabupaten Sintang, Kornelis mengatakan regulasi terkait kemitraan usaha perkebunan dan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sangat diperlukan untuk memperbaiki pola kemitraan usaha perkebunan sawit. Dan, memastikan pelaksanaan kewajiban perusahaan perkebunan untuk memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar areal perkebunan seluas 20 persen dari areal perkebunan perusahaan.
Keluhan petani dan persoalan kemitraan yang ada di lapangan memerlukan peraturan yang jelas dan pendampingan dari pemerintah daerah. Jika peraturan dijalankan sesuai dengan aturan berdampak baik untuk pemberdayaan petani dan produktifitas sawit.
Regulasi yang mengatur pelaksanaan kemitraan usaha perkebunan salah satunya dapat menjadi acuan penjualan Tandan Buah Segar (TBS) yang selama ini kerap dikeluhkan petani swadaya yang tidak menjalin kemitraan dengan perusahaan.
Sebagai contoh, salah satu petani sawit swadaya di Desa Telaga Dua, Kecamatan Binjai, Yustinus Laud, selama ini penjualan TBS sangat bergantung pada tengkulak, sehingga berdampak pada harga TBS dan minim mendapat program pemberdayaan.
“Untuk itu, pihaknya berharap agar regulasi segera diterbitkan oleh Pemerintah Daerah, untuk memastikan keberlangsungan petani swadaya ke depan di perkebunan sawit di Sintang,” pinta Yustinus.
Sementara itu, Gunawan, Ahli Konstitusi Agraria dari Indonesian Human Rights Committee for Social Justice, selaku drafter naskah akademik Raperbup, mengungkapkan, selama ini persepsi fasilitas pembangunan kebun masyarakat berupa bagi lahan dan kredit dalam kemitraan usaha perkebunan dengan pola inti-plasma, di bawah pengelolaan satu manajemen Perusahaan Perkebunan.
“Padahal pembangunan kebun masyarakat, kewajiban Perusahaan Perkebunan selain melakukan kemitraan usaha perkebunan serta tanggung jawab sosial dan lingkungan. Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat adalah mandat Undang-Undang No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan,” ucap Gunawan.
“Akan tetapi, Peraturan Pemerintah hingga kini belum ada, sehingga pengaturan kewajiban pembangunan kebun masyarakat diatur lewat Peraturan Menteri Pertanian dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. Itupun bukan mengatur tentang pedoman dan standar fasilitasi pembangunan kebun masyarakat, melainkan hanya terkait persyaratan pengurusan izin dan hak atas tanah,” pungkas Gunawan.