• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Thursday, 5 October 2023
Trending
  • Dana Pensiun PTPN Terindikasi Dikorupsi, Menteri BUMN Minta Kejagung Tindaklanjuti Temuan  
  • Tanggapi Tuduhan Asap, Menteri LHK: Perusahaan Malaysia di Indonesia, Lahannya Juga Terbakar
  • Jawab Keraguan Kelola Pabrik Sawit, Apkasindo Kalbar: Yang Mengelola Orang Profesional!
  • Alumni LPDP Berani Berwirausaha Produk-Produk Turunan Sawit
  • BPDPKS Menggelar Peragaan Busana Wastra Sawit Dalam Gebyar UKMK Berbasis Sawit
  • BPDPKS dan Petani Menghadapi Kampanye-Kampanye Negatif Terhadap Sawit
  • Sebanyak 1.262 Titik Panas Muncul di Sumatera
  • Pemerintah Mengantisipasi dan Mengatasi Karhutla
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Petani Paser Lega, Rekomtek PSR Dapat Terbit
Berita Terbaru

Petani Paser Lega, Rekomtek PSR Dapat Terbit

By Robi FitriantoDecember 16, 20215 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
RAPAT PASER PSR
RAPAT PASER PSR
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Setiap tahun selalu ada cerita dalam perjalanan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang menjadi program strategis di pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin. Salah satunya usaha Betman Siahaan dan petani sawit dari Paser yang terhambat mendapatkan rekomendasi teknis PSR dari Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian.

Hambatan  ini disebabkan masih birokratisnya bagian dari persyaratan tersebut. Ketua APKASINDO, Kalimantan Timur, Betman Siahaan, mengaku sudah hampir berputus asa memperjuangkan 7000 ha dari target 17 ribu ha dari 17 KUD Plasma.

“Bayangkan saja, kami yang secara histori transmigrasi adalah ‘anak negara’ saja begini susahnya mengurus persyaratan PSR ini, bagaimana petani kampung yang ikut PSR?” tanya Betman.

Betman merasa lega karena permasalahannya untuk mengajukan PSR dapat terselesaikan. Rabu kemarin (15 Desember 2021), ada jawaban dari pihak Ditjenbun Kementerian Pertanian terkait masalah rekomendasi usulan lahan yang akan diremajakan. Meskipun kami harus gotong royong untuk bisa sampai ke Jakarta bersama perwakilan pengurus 17 Koperasi sebanyak 35 orang.

“Kedatangan kami ke Ditjebun kali ini berkaitan usulan PSR yang hampir 2 tahun lamanya diajukan,” jelas Betman.

Pengusulan lahan di tahun 2020-2021 rekomendasinya berubah-rubah. Betman menuturkan sepemahaman petani selama ini kendalanya selalu dengan KLHK. Namun kali ini dengan BPN.

“Kami sudah capek bolak-balik. Tadinya kami bersepakat demo ke Istana Presiden untuk mengadukan nasib kami. Tapi Ketua Umum DPP APKASINDO menyarankan supaya mengedepankan dialog dengan Kementan. Kalau mentok baru kita ramai-ramai dari 22 DPW Provinsi Sawit mengadu ke Pak Jokowi,” ujar Betmen menguraikan hasil arahan Ketua Umum DPP APKASINDO.

Baca juga :   Sime Darby Plantation dan Godrej Agrovet Sepakati Pengembangan Benih Sawit, Tahap Pertama Dikirim 1,3 Juta Kecambah

Heru Widianto, Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar, Ditjenbun mengatakan  rekomendasi BPN 2018 terhadap petani sawit dari Kabupaten Paser, menjadi dasar untuk menerbitkan rekomendasi teknis (rekomtek) usulan lahan ke BPDPKS.

“Clear gak ada masalah. Sepertinya ada miskomunikasi,” ujar Heru disambut tepuk tangan bercampur haru oleh perwakilan Petani Sawit Kaltim yang juga disiarkan secara live di medsos petani.

Heru menjelaskan bahwa Ditjenbun hanya meminta surat keterangan dari Kantor Pertanhan BPN supaya status lahan PSR bersifat clear  tidak tumpang tindih dengan HGU.

”Sementara ada pemahaman yang berbeda untuk kembali melakukan pengukuran lahan calon peserta PSR, itu hal yang berbeda, ” kata Heru.

“Karena rekomendasi BPK meminta harus clear (tidak berada dalam kawasan hutan), tidak tumpang tindih dengan HGU. Kalau kita lihat surat yang dikeluarkan BPN sudah jelas lahan yang diusulkan tidak sengketa,” ucap Heru.

Heru Widianto, Direktur Tanaman Tahunan dan Penyegar, Kementan RI (posisi di tengah), menjelaskan bahwa Ditjenbun  rekomendasi Kantor Pertanahan BPN terhadap petani sawit dari Kabupaten Paser pada 2018 akan menjadi dasar untuk menerbitkan rekomendasi teknis  usulan lahan ke BPDPKS. “Clear gak ada masalah. Sepertinya ada miskomunikasi saja.”

Heru berjanji setelah Dirjen Perkebunan kembali dari kunjungan kerja. Maka rekomtek langsung ditandatangani.

Baca juga :   Regulasi Ditjenbun Berubah-ubah, Pabrik Sawit Petani Manokwari Terancam Gagal

“Begitu kembali besok Pak Dirjen, Saya pastikan akan langsung ditandatangani,” ujar Heru untuk meyakinkan 35 orang perwakilan Petani dari 17 KUD yang datang jauh-jauh dari beberapa Kabupaten di Kalimantan Timur.

Syaiful Bahari, Dewan Pakar DPP APKASINDO,  yang hadir pada dialog tersebut mengatakan, seharusnya hal seperti ini tidak perlu terjadi  sampai memakan waktu 2 tahun, harusnya saat ini kebun sawit dari 17 KUD ini sudah buah pasir..

Terkait dengan kendala ini juga karena banyaknya Kementerian yang mengurusi PSR ini, seperti antara lain Kementerian Pertanian, LHK, ATR/BPN, Kemenkeu, Kemenko Perekonomian dan BPDPKS.

Ketua Umum DPP APKASINDO, Dr Gulat Manurung, MP,.,C.APO, ketika dihubungi mengatakan “inilah cermin persoalan mengapa PSR ini lambat”, jelas, gak usah pakai kajian atau penelitian mencari tahunya.”

Seharusnya BPN cukup mengurusi korporasi yang ratusan ribu hektare izin HGU-nya. Menurutnya  urusan rakyat gak usahlah diajak ikut campur dan Kementan harus mengevaluasi persyaratan yang aneh-aneh termasuk dengan sibuk mengajak lintas Kementerian lain.

“Memang syarat PSR ini hanya 2 komponen. Tapi anak cucu (syaratnya) beranak pinak. Saat ini namanya sudah percepatan PSR, tapi kok “muatannya malah melebihi tonase”.  Akibatnya seperti ini, serba lambat, karena banyak sekali peraturannya dan bertambah-tambah tiap tahun,” tegas Doktor lulusan Universitas Riau ini.

Baca juga :   Ini 5 Manfaat Sawit Bagi Industri Batik Nasional

Padahal Presiden Jokowi pada saat rapat Koordinasi Nasional Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forkopimda 2019, di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor (13/11/2019), sudah dengan tegas mengatakan “Negara ini sudah kebanyakan peraturan, dan negara kita ini bukan negara peraturan. Semua diatur, semua diatur malah terjerat sendiri,” kata Jokowi saat itu.

“Jangan  gara-gara rekomendasi temuan BPK lantas Kementan membuat peraturan dan syarat-syarat yang justru memberatkan diri sendiri dan Petani sawit akhirnya yang disusahkan, seperti harus meminta rekomendasi dari BPN, BPKH, dan lain-lain,” ujar Gulat.

Gulat mengatakan seharusnya BPN mengurus saja izin-izin HGU yang sudah  dikeluarkannya. Karena informasinya, data HGU masih berserakan yang belum dihimpun dalam satu data.

“Informasinya BPN hanya memiliki tidak lebih dari 40% data izin HGU yang pernah diterbitkan.  Jika memang BPN punya data lengkap, seharusnya dengan sangat mudah monitor tumpang tindih lahan PSR-HGU ini di lihat dari Jakarta melalui satelit, dan langsung terbit rekomendasinya (kalaupun harus melibatkan ATR BPN),” jelas Gulat.

“Untuk kasus Petani Sawit Kaltim, kami DPP APKSINDO mengucapkan terimakasih kepada Pak Heru, memang harus berani, tegas serta terukur.  Kebijakan Pak Heru bisa dijadikan Yurisprudensi di 22 DPW Provinsi Sawit Apkasindo. Apalagi sawit yang sudah menjadi tumpuan ekonomi nasional saat ini dan kedepannya, dimana tahun ini berpotensi menghasilan devisa sebesar Rp 500 Triliun,” pungkas Gulat.

paser PSR sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Dana Pensiun PTPN Terindikasi Dikorupsi, Menteri BUMN Minta Kejagung Tindaklanjuti Temuan  

10 hours ago Berita Terbaru

Tanggapi Tuduhan Asap, Menteri LHK: Perusahaan Malaysia di Indonesia, Lahannya Juga Terbakar

10 hours ago Berita Terbaru

Alumni LPDP Berani Berwirausaha Produk-Produk Turunan Sawit

13 hours ago Berita Terbaru

BPDPKS Menggelar Peragaan Busana Wastra Sawit Dalam Gebyar UKMK Berbasis Sawit

14 hours ago Berita Terbaru

BPDPKS dan Petani Menghadapi Kampanye-Kampanye Negatif Terhadap Sawit

15 hours ago Berita Terbaru

Sebanyak 1.262 Titik Panas Muncul di Sumatera

16 hours ago Berita Terbaru

Pemerintah Mengantisipasi dan Mengatasi Karhutla

17 hours ago Berita Terbaru

Kerjasama Indonesia – Jepang di Bidang Riset

19 hours ago Berita Terbaru

MAKSI: Tantangan Indonesia Masih Besar Untuk Perluas Pasar Sawit di India

20 hours ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia Edisi 143

Edisi Terbaru 2 weeks ago1 Min Read
Event

Advokasi Sawit Dan Peluncuran Buku Mitos Vs Fakta Sawit

Event 2 months ago2 Mins Read
Latest Post

Dana Pensiun PTPN Terindikasi Dikorupsi, Menteri BUMN Minta Kejagung Tindaklanjuti Temuan  

10 hours ago

Tanggapi Tuduhan Asap, Menteri LHK: Perusahaan Malaysia di Indonesia, Lahannya Juga Terbakar

10 hours ago

Jawab Keraguan Kelola Pabrik Sawit, Apkasindo Kalbar: Yang Mengelola Orang Profesional!

12 hours ago

Alumni LPDP Berani Berwirausaha Produk-Produk Turunan Sawit

13 hours ago

BPDPKS Menggelar Peragaan Busana Wastra Sawit Dalam Gebyar UKMK Berbasis Sawit

14 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.