JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) ISPO meresahkan petani sawit karena bersifat wajib untuk perkebunan petani. Masalahnya, petani menghadapi persoalan sangat pelik di lapangan mulai dari legalitas lahan sampai status lahan sebagai prasyarat utama ISPO. Apabila ISPO diwajibkan, hasil panen petani tidak akan diterima pabrik. Dampak kebijakan ini, kehidupan petani semakin menderita dan produktivitas sawit terancam.
Untuk itu, Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang berisi penundaan Rancangan Perpres ISPO. Gulat Manurung, Ketua Umum DPP APKASINDO, menyebutkan surat ini untuk kedua kalinya dikirimkan kepada Presiden Jokowi, sebelumnya organisasi telah mengirimkan surat pertama pada Agustus lalu.
“Apabila Perpres (ISPO) diberlakukan kasihan petani rakyat karena buah mereka akan tersingkirkan. Pabrik sawit tidak mau lagi membeli Tandan Buah Segar (TBS) sawit petani yang tidak bersertifikat ISPO. Makanya, kami surat ke Pak Presiden,” ujar Ketua Umum DPP Apkasindo, Gulat Manurung, Senin (11 November 2019).
Sebagai organisasi berbadan hukum SK MENKUMHAM NOMOR AHU-0010450.AH.01.07.2019, APKASINDO berkewajiban membela kepentingan petani sawit di 22 Provinsi dan 117 kabupaten se-Indonesia. Dalam suratnya kepada Presiden Jokowi, Gulat Manurung menjelaskan kewajiban ISPO bagi petani sangatlah memberatkan kami, karena persyaratan pertama untuk mendapatkan sertifikasi ISPO yaitu legalitas lahan, lahan tersebut harus tidak di dalam kawasan hutan. Sementara itu, saat ini legalitas kebun sawit rakyat ( SK Kawasan, Sertifikat, STDB) belum terselesaikan, akibatnya program peremajaan sawit rakyat terhambat, petani sawit banyak terintimidasi karena dinilai ilegal, penjualan TBS dipersoalkan pabrik, tidak bisa akses perbankan dan hal ini membuat 2,5 juta petani kami resah.
Selanjutnya, dikatakan Gulat, cepatnya pertumbuhan luas areal kebun sawit rakyat yang sudah mencapai 6 juta Hektar, tidak diikuti dengan perubahan tata ruang, sehingga banyak kebun sawit rakyat bila dilihat peta Kementerian Kehutanan berada dalam status kawasan hutan HPK,HP,HPT,HL, padahal sewaktu mereka menanam tidak ada tegakan hutan di sekitarnya.
“Berpijak dari masalah tersebut, kami mohon Bapak Presiden menunda penandatanganan Perpres ISPO tersebut (yang diajukan kemenko perekonomian) sampai legalitas kebun sawit rakyat selesai. Harapan kami, Presiden mengeluarkan PERPRES tentang Penyelesaian Legalitas Kebun Sawit Rakyat, Stabilisasi harga TBS dan mengoptimalkan Inpres No.8 Tahun 2018,” kata Gulat.
Jika Perpres tetap ditandatangani, pemerintah perlu mempertimbangkan dampaknya kepada petani. Gulat menerangkan dengan pemberlakuan Perpres ISPO akan menyingkirkan sawit rakyat karena pabrik tidak diperbolehkan membeli TBS sawit petani yang legalitasnya belum lengkap. Akibat selanjutnya mengakibatkan konflik sosial di berbagai daerah karena sawit merupakan penopang hidup keluarga kami.
“Penyusunan Perpres tersebut sarat kepentingan dan intervensi dari pihak LSM dalam dan luar negeri,” ujar Gulat yang juga Auditor ISPO Angkatan XVIII. .
Sebelumnya, Deputi Menko Perekonomian, Musdhalifah Machmud menjelaskan bahwa Perpres ISPO dan sudah berada di meja Presiden Jokowi. Termasuk Instruksi Ppresiden (inpres) tentang rencana aksi sawit berkelanjutan. Rancangan Perpres ISPO mensyaratkan kewajiban sertifikasi ISPO disebutnya bakal berlaku untuk perkebunan sawit yang dikelola petani swadaya.
“Kewajiban (ISPO) petani tidak akan berlaku dalam 1- 2 tahun. Kami paham petani rakyat perlu bertahap sehingga batas implementasi dalam 5 tahun,” ucapnya.
Menanggapi pernyataan Musdalifah ini, Ketua Umum Sawitku Masa Depan ( SAMADE) Tolen Ketaren menjelaskan belum dapat memahami urgensi mewajibkan petani ISPO di Perpres. Kalau toh kata Musdalifah belum berlaku bagi Petani meskipun sudah diteken Presiden, kan aneh. “Kalau sudah diteken itu artinya wajib dilakukan dan ditaati oleh setiap orang tanpa kecuali. Bukankah ini akan menjadi jebakan buat kami Petani ?” ujar Ketua Umum SAMADE, Tolen Ketaren.
Tolen meminta lebih baik Rencana Perpres ISPO itu ditunda dulu. Syaratnya, pemerintah turun tangan membantu pembebasan lahan petani di kawasan hutan.