Perusahaan sawit anggota Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Cabang Kalimantan Timur telah melakukan langkah antisipasi supaya kebakaran lahan dan hutan dapat diantisipasi pada tahun ini. Upaya pencegahan timbulnya asap tetap dilakukan saat pandemi Covid-19 belum mereda.
“Kami tetap lakukan pencegahan api di kebun melalui berbagai kebijakan. Walaupun Covid-19 masih berlangsung, anggota Gapki Kaltim tetap berkomitmen cegah kebakaran di dalam dan areal sekitar kebun, ujar H. Muhammadsjah Djafar, Ketua GAPKI Cabang Kalimantan Timur dalam Ngobrol Bareng Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit (GAPKI) Kaltim secara virtual bertemakan “Adaptasi dan Antisipasi Kebakaran Lahan dan Kebun di Perkebunan Kelapa Sawit Provinsi Kalimantan Timur di Masa Pandemi Covid-19, Rabu (24 Juni 2020).
Muhammadsjah menjelaskan bahwa anggotanya telah membuat tim tanggap darurat Covid-19 untuk mengawasi dan mencegah meluasnya pandemi di kebun. Salah satu tugas tim ini adalah membuat SOP pencegahan dan penanganan Covid-19 serta membuat komunikasi tanggap darurat.
Dalam kata sambutan di diskusi, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi mengungkapkan saat ini pasien positif virus corona cukup tinggi di Kaltim sebanyak 447 kasus positif. Namun angka kesembuhan mencapai 73 persen. Dan meninggal 1,1 persen. Terkait hal tersebut, Wagub berharap perusahan sawit agar intensif mengawasi dan bisa melakukan pemeriksaan kesehatan bagi karyawan juga pekerja di lapangan. Terlebih diketahui kabupaten dan kota secara umum banyak perkebunan sawit tentu memiliki karyawan dan pekerja cukup besar pula.
“Jangan sampai di perusahaan terjadi kasus positif, terlebih penularan lokal antar karyawan atau pekerja. Kewaspadaan dan kehati-hatian perlu ditingkatkan di lingkup perusahaan,” ungkap Hadi.
Ujang Rachmad, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Timur, menjelaskan kebijakan pemerintah provinsi telah membuat Brigade Pengendalian Kebakaran Lahan dan Kebun (Dalkarlabun) berbasis masyarakat. Tujuannya adalah membangun sistem kemitraan para pihak dalam upaya pengendalian (pencegahan) kebakaran lahan dan kebun, memperkuat kapasitas (sarana/ prasarana/SDM dan kelembagaan dan tanggap darurat para pihak dalam upaya pengendalian (pencegahan) kebakaran lahan dan kebun, serta membangun sistem tanggap darurat dan pengendalian kebakaran lahan dan kebun.
Pada Juni kemarin, Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan bantuan mesin pompa dan selang pemadam kebakaran kepada tiga kelompok tani peduli api (KTPA) yang tersebar pada tiga daerah, yakni Kabupaten Berau, Kutai Kartanegara, dan Kota Samarinda.
“Bantuan kepada dua KTPA sudah saya serahkan kemarin, yakni bagi KTPA di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarida, sedangkan untuk KTPA di Kabupaten Berau akan diserahkan dalam waktu dekat,” ujar Ujang Rachmad.
Sementara itu, praktisi hukum, Sadino menegaskan bahwa merangkul keanggotaan Gapki tidak cukup untuk melakukan pencegahan secara menyeluruh mengingat bahwa jumlah anggota perusahaan Gapki tidak mencapai 50% dari jumlah pengusaha sawit yang berada di Indonesia. Ia menyarankan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, masyarakat dan stake holders lainnya perlu lebih mempersiapkan diri untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
Ia menyarankan supaya pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, Pelaku Usaha, Masyarakat dan Stake holders lainnya perlu lebih mempersiapkan diri untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan. Juga pelaku usaha di bidang perkebunan lebih intensif, baik dalam pencegahan, sosialisasi bahaya kebakaran, penyiapan sarana prasarana, pelatihan penanggulangan kebakaran, pemadaman kebakaran, penyelamatan masyarakat dan evakuasi di lahan perkebunannya dan lingkungan sekitar.
Bagi perusahaan kehutanan dan perkebunan perlu adanya kepatuhan akan regulasi, misalnya dipenuhinya sarana prasarana kebakaran yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Tidak mungkin menyelesaikan kebakaran hutan dan lahan secara sendiri-sendiri, tetapi harus terkoordinir melalui Tim Gabungan semua Pihak yang ada di Indonesia (khususnya di Kalimantan Timur).
“MoU yang lebih bersifat lokal diperlukan untuk mencegah dan mengendalikan potensi kebakaran lahan perkebunan. Selain itu, penegakan hukum terkait kebakaran lahan perkebunan lebih memperhatikan iklim usaha di Kalimantan Timur agar tidak mempengaruhi melemahnya perekonomian nasional pada umumnnya dan khususnya Provinsi Kalimantan Timur.
Sadino memintarevisi Permen LH No. 7 Tahun 2014 tentang Kerugian Lingkungan Hidup Akibat Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup. Dari aspek penegakan hukum yang dilakukan KLHK ini menggunakan prinsip pertanggung jawaban mutlak (strict liability). Secara teori, strict liability itu tidak bisa diterapkan pada kasus karhutla yang melibatkan korporasi hutan tanaman industri (HTI), korporasi perkebunan sawit, maupun kasus kebakaran di hutan negara.
“Karena (untuk menerapkan strict liability) persyaratannya sangat ketat. Tapi karena KLHK menerapkan strict liability korporasi HTI dan perkebunan sawit, demi persamaan hukum, seharusnya kebakaran yang terjadi di hutan negara juga bisa diterapkan strict liability.
Dari rakornas itu, Gubernur Isran Noor menyebutkan Presiden Joko Widodo berpesan agar pencegahan karhutla menjadi beban bersama semua komponen bangsa. Khusus di daerah, koordinasi harus dilakukan di semua tingkatan dan sektor terkait.
“Pesan Pak Presiden, segera lakukan koordinasi dengan semua pihak. Pemerintah daerah, instansi tehnis terkait, TNI dan Polri di semua tingkatan sampai kelapangan. Karhutla harus bisa kita cegah. Alhamdulillah karhutla di Kaltim terus menurun. Dan koordinasi akan terus kita mantapkan,” kata Gubernur Isran Noor di Istana Negara usai menghadiri Rakornas Pencegahan Karhutla 2020 yang juga dihadiri Menkopolhukam Mahfud MD.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 105)