Sejarah baru bagi Indonesia dan Uni Emirat Arab (UEA) ditorehkan setelah kedua negara melaksanakan perundingan putaran pertama Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Uni Emirat Arab (Indonesia-United Arab Emirates Comprehensive Economic Partnership Agreement/IUAE-CEPA) yang berlangsung pada 2—4 September 2021 di Bogor, Jawa Barat. Perundingan yang dilakukan Delegasi Indonesia dan Delegasi Uni Emirat Arab (UEA) selama tiga hari tersebut berjalan sangat produktif.
Perundingan dilaksanakan setelah Peluncuran Perundingan IUAE-CEPA secara resmi oleh Menteri
Perdagangan RI Muhammad Lutfi dan Minister of State for Foreign Trade of UAE Thani bin Ahmed
Al Zeyoudi pada Kamis (2/9) di tempat yang sama.
IUAE-CEPA adalah upaya penting kedua negara untuk meningkatkan perdagangan dan investasi.
Peningkatan kinerja kedua sektor tersebut sangat diperlukan di tengah upaya pemulihan ekonomi
saat pandemi Covid-19.
“Hasil perundingan putaran pertama akan ditindaklanjuti dengan pertemuan-pertemuan teknis dan
intersesi untuk membahas potensi kerja sama yang dapat dilakukan, misalnya dalam hal dukungan
terhadap industri kecil dan menengah, niaga elektronik, dan pengembangan industri halal,” ungkap
Mendag Lutfi.
Pelaksanaan Putaran Pertama Perundingan IUAE-CEPA ini juga telah dilaporkan kepada Presiden
Joko Widodo oleh kedua Menteri saat kunjungan kehormatan Menteri Thani Al Zeyoudi di Istana
Merdeka, Jakarta, Jumat (3/9). “Presiden RI menyambut sangat positif dimulainya perundingan
CEPA antara kedua negara dan berharap agar perundingan IUAE-CEPA dapat dirampungkan dalam
kurun waktu satu tahun,” kata Mendag Lutfi.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian
Perdagangan Djatmiko Bris Witjaksono menyatakan perundingan IUAE-CEPA mencatatkan sejarah
baru sebagai perundingan dagang bilateral pertama Indonesia dengan negara di kawasan Teluk.
“Arti penting UEA bagi Indonesia adalah sebagai hub strategis untuk mempenetrasi pasar di negaranegara kawasan Timur Tengah, Afrika, dan Eropa,” imbuh Djatmiko.
UEA merupakan salah satu negara tujuan pasar ekspor nontradisional Indonesia yang menjadi hub
perdagangan internasional di kawasan Timur Tengah. Sementara itu bagi UEA, IUAE-CEPA menjadi
perundingan dagang bilateral pertama dengan mitra dagangnya di kawasan Asia.
Sepuluh Kelompok Kerja IUAE-CEPA
Pada perundingan putaran pertama IUAE-CEPA, Delegasi Indonesia dipimpin Direktur Perundingan
Bilateral Kemendag Ni Made Ayu Marthini, sementara Delegasi UEA dipimpin Assistant
Undersecretary International Trade Affairs Sector, Ministry of Economy of UAE, Juma Al Kait.
Made menjelaskan, Perundingan IUAE-CEPA mencakup 17 bab dan pembahasannya dibagi dalam
sepuluh kelompok kerja (working groups). Kesepuluh kelompok kerja tersebut yaitu perdagangan
barang, perdagangan jasa, investasi, ketentuan asal barang, prosedur kepabeanan dan fasilitasi
perdagangan, kerja sama ekonomi (termasuk UKM), kekayaan intelektual, ketentuan legal dan isu
institusional, pengadaan barang pemerintah, serta halal dan ekonomi syariah.
“Setelah perundingan, kedua delegasi saling memahami kebijakan dan posisi masing-masing dan
menyepakati sejumlah langkah tindak lanjut perundingan pertama yang akan dibahas pada
perundingan putaran berikutnya. Pertemuan teknis dan intersesi akan digelar untuk saling memberi
klarifikasi dan melanjutkan diskusi mengenai potensi-potensi kerja sama,” kata Made.
Pada perundingan pertama ini, kedua Ketua Delegasi juga telah menandatangani Term of Reference
(ToR) Perundingan IUAE-CEPA. ToR ini merupakan dokumen yang akan menjadi pedoman bagi
kedua delegasi dalam menjalankan perundingan IUAE-CEPA. Kedua negara sepakat untuk
melaksanakan perundingan putaran kedua IUAE-CEPA di bulan Oktober 2021.
Selain Kemendag, delegasi Indonesia juga diperkuat oleh perwakilan dari sejumlah kementerian dan
lembaga terkait, di antaranya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan
Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Hukum dan
HAM, Kementerian Agama, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian
Kelautan dan Perikanan, Badan Standardisasi Nasional, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah (LKPP), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta Komite Nasional Ekonomi dan
Keuangan Syariah (KNEKS).
Total perdagangan Indonesia–UEA pada 2020 tercatat sebesar USD 2,93 miliar, dengan nilai ekspor
Indonesia ke UEA pada 2020 sebesar USD 1,24 miliar dan impor Indonesia dari UEA tercatat sebesar
USD 1,68 miliar. Komoditas ekspor utama Indonesia ke UEA antara lain minyak sawit, perhiasan,
tabung dan pipa besi, mobil dan kendaraan bermotor, serta kain tenun sintetis. Komoditas impor
utama Indonesia dari UEA di antaranya produk setengah jadi besi atau baja, hidrokarbon acyclis,
aluminium tidak ditempa, logam mulia koloid, dan polimer propilena.
Sumber: kemendag.go.id