• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Friday, 8 December 2023
Trending
  • APKASINDO Tuntut KLHK Jangan Hambat PSR Petani Sawit
  • Peran Besar Riset Dalam Mendukung Hilirisasi Industri
  • Presiden RI Joko Widodo Meminta Perbankan Mempermudah Pembiayaan UMKM
  • Menko Airlangga Buka Pertemuan Nasional Petani Sawit Indonesia
  • Puteri Komarudin Mengajak Pelaku UMKM Masuk ke Ekosistem Digital
  • Kementan Melakukan Asistensi dan Pendampingan Teknologi Pangan di Lahan Food Estate
  • Indonesia Serius Tangani Perubahan iklim
  • Membedah Teka-Teki Harga CPO 2024
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Permentan No 98 Tahun 2013 : Tambah Masalah Dengan Revisi Beleid
Kinerja

Permentan No 98 Tahun 2013 : Tambah Masalah Dengan Revisi Beleid

By RedaksiSeptember 18, 20145 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

Keluarnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98/2013 yang mengatur perizinan usaha perkebunan berpotensi memperburuk investasi sawit di masa mendatang. Lebih banyak biaya yang akan dikeluarkan pelaku usaha.

Keinginan pemerintah melindungi petani lewat Permentan 98 Tahun 2013 ternyata kurang mendapatkan sambutan positif dari petani. Beleid ini merupakan hasil revisi dari regulasi sebelumnya Permentan Nomor 26 Tahun 2007.  AsmarArsjad, Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), mengatakan aturan ini malahan menimbulkan masalah bagi petani. Sebab, ada ketentuan petani harus melakukan pembelian saham pabrik kelapa sawit yang akan dibangun perusahaan. Tahun pertama 5% lalu disusul tahun berikutnya 15%.

“Pertanyaannya, mana ada investor kelapa sawit yang mau. Kalau tidak mau jelas gawat sekali buat investasi. Artinya menghambat investasi masuk,” ujar Asmar kepada SAWIT INDONESIA.

Pasal yang dimaksud Asmar Arsjad tercantum dalam pasal 14 berbunyi Perusahaan industri pengolahan kelapa sawit yang melakukan kerjasama dengan koperasi pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), wajib melakukan penjualan saham kepada koperasi pekebun setempat paling rendah 5% pada tahun ke-5 dan secara bertahap menjadi paling rendah 30% pada tahun ke-15.

Sistem pembagian saham di pabrik kelapa sawit ini berlaku apabila ada perkebunan swadaya di suatu daerah yang belum mempunya pabrik minyak kelapa sawit di sekitarnya. Dalam hal ini, perusahaan perkebunan berpeluang untuk berkerjasama dengan petani atau koperasi untuk membangun pabrik dan suplai buah. Sekilas pasal ini terlihat membantu petani, tetapi di sisi lain kurang memperhatikan kemampuan finansial petani. 

Baca juga :   Pertemuan Nasional Petani Sawit 2023 Fokus Tiga Isu Ini

Mustafa M Daulay, Corporate Affairs Wilmar Group mempertanyakan apakah peraturan ini memperhitungkan kemampuan modal petani dalam membeli saham pabrik sawit. 

Sebagai gambaran, banyak petani swadaya dan koperasi yang kesulitan meremajakan tanaman sawitnya akibat masalah keuangan.  Sebab, kebutuhan dana replanting mencapai Rp 35 juta-Rp 40 juta per hektare sampai tanaman menghasilkan. Kalau peremajaan lahan saja mereka kesulitan, bagaimana dengan membiayai pembangunan pabrik sawit?

Asmar Arsjad mengeluhkan pemerintah juga tidak mengatur kegiatan peremajaan lahan perkebunan knususnya petani yang idealnya dicantumkan pula. Supaya, petani dan investor wajib replanting atau program replanting. 

Dia pun merasa bingung kenapa petani tidak diikutsertakan dalam finalisasi Permentan 98 tahun 2013 ini. “Masak yang dilibatkan hanya pemerintah, DPR, dan UKP4. Tapi petani tidak?” keluh Asmar. 

Tarik ulur kepentingan dalam Permentan Nomor 98 Tahun 2013 dapat terlihat dari penambahan jumlah pasal menjadi 64 pasal. Sedangkan, di permentan sebelumnya yang bernomor 26 Tahun 2007 sebanyak 46 pasal. Lewat revisi ini, pemerintah sebenarnya bertujuan menekan kepemilikan lahan satu perusahaan dan kelompok usaha. Dalam peraturan yang sekarang ini berlaku, satu kelompok usaha maksimal menguasai lahan 100 ribu hektare untuk satu komoditas. 

Pembatasan lahan ini tercantum dalam pasal 17 ayat 1 yang berbunyi 

Baca juga :   Wapres RI Dijadwalkan Terima Apkasindo di Istana

IUP-B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, untuk 1 (satu) Perusahaan atau Kelompok (Group) Perusahaan Perkebunan diberikan dengan batas paling luas berdasarkan jenis tanaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) ini wajib dimiliki bagi usaha perkebunan yang luas lahan di atas 25 hektare. 

Tak hanya sawit, sebenarnya aturan ini juga berlaku kepada komoditas perkebunan lain seperti  karet, tebu, teh, kelapa, kakao, kapas, kopi, lada, cengkih  dan jambu mete.

Rusman Heriawan, Wakil Menteri Pertanian, mengatakan perluasan perkebunan rakyat  tetap menjadi perhatian utama pemerintah melalui penegasan perusahaan besar untuk bangun kebun masyarakat 20%. Hal inilah yang diwujudkan dalam Permentan 98 tahun 2013, perusahaan perkebunan punya kewajiban bangun plasma. Ini kemauan negara untuk adanya keseimbangan bisnis khusus di kelapa sawit. 

Apalagi menurut Rusman, usaha perkebunan plasma belum memikirkan produktivitas sehingga terjadi kesenjangan tajam dengan perusahaan perkebunan besar. Di internalnya, perkebunan rakyat terjadi kesenjangan produktivitas  dan begitupula di plasma. Produktivitas perkebunan besar sebesar 25 ton-30 ton TBS per ha. Sedangkan di perkebunan rakyat masih berkisar 15 ton TBS per ha. 

Budi Wijana, Executive Vice President PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMAR) Tbk, mengungkapkan tanpa pembatasan lahan sekarang ini kondisinya sudah sulit sekali memperoleh lahan. Banyak hambatan yang ditemui pelaku usaha seperti masalah lingkungan, sosial dan tumpang tindih pengelolaan lahan. 

Baca juga :   Penjarahan TBS Sawit Kian Meresahkan, Petani Rugi Ratusan Juta Rupiah

Menurutnya, kesulitan ini belum termasuk aturan daerah yang mempersulit investasi di daerah yang sebenarnya sudah diputuskan untuk dicabut oleh Kementerian Dalam Negeri. Pada kenyataannya, regulasi ini masih berlaku sehingga bersifat grey area. 

Yang menarik, pembatasan lahan dalam Permentan 98 Tahun 2013 ini tidak berlaku kepada  BUMN, BUMD, koperasi, dan perusahaan go public. Sebagaimana tertera dalam pasal 17 ayat 3 yaitu batas paling luas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak berlaku untuk Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi dan Perusahaan Perkebunan dengan status perseroan terbuka (go public) yang sebagian besar sahamnya dimiliki oleh masyarakat. 

Bagi perusahaan go public, pasal ini tampaknya memberikan peluang untuk menambah lahan. Tetapi masalahnya tidak ada patokan jelas berapa besar saham yang harus dimiliki masyarakat. Gamal Nasir, Direktur Jenderal Perkebunan,  mengatakan perusahaan go public yang sahamnya  milik maysarakat memang masih diperbolehkan perluas lahan. “Tetapi hal itu dipersyaratkan bagi perusahaan yang sahamnya  di atas 50%,” kata Gamal.

Ketika SAWIT INDONESIA bertanya, apakah perusahaan go public yang saham masyarakat  dibawah 50% dapat keleluasaan tingkatkan luas lahan? Gamal Nasir menjawab mekanismenya akan diatur dulu. Namun dirinya belum bisa memastikan bisa atau tidak. (Qayuum Amri)

kelapa sawit sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

APKASINDO Tuntut KLHK Jangan Hambat PSR Petani Sawit

10 hours ago Berita Terbaru

Menko Airlangga Buka Pertemuan Nasional Petani Sawit Indonesia

12 hours ago Berita Terbaru

Wapres RI Dijadwalkan Terima Apkasindo di Istana

1 day ago Berita Terbaru

Ekosistem Kebijakan Sinergis Pembangunan Perkebunan Sawit Rakyat

1 day ago Berita Terbaru

Pertemuan Nasional Petani Sawit 2023 Fokus Tiga Isu Ini

2 days ago Berita Terbaru

Penjarahan TBS Sawit Kian Meresahkan, Petani Rugi Ratusan Juta Rupiah

6 days ago Berita Terbaru

Kebijakan Eropa Bikin Petani Makin Sengsara

1 week ago Berita Terbaru

Program Tanam Mangrove APROBI Tingkatkan Ekonomi dan Lingkungan Masyarakat Pemalang

1 week ago Berita Terbaru

Astra Agro Siap Bekerjasama Tindak Lanjuti Laporan Independen EcoNusantara

1 week ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Jaminan Kepastian Legalitas Sawit

Edisi Terbaru 2 weeks ago2 Mins Read
Event

Advokasi Sawit Dan Peluncuran Buku Mitos Vs Fakta Sawit

Event 4 months ago2 Mins Read
Latest Post

APKASINDO Tuntut KLHK Jangan Hambat PSR Petani Sawit

10 hours ago

Peran Besar Riset Dalam Mendukung Hilirisasi Industri

11 hours ago

Presiden RI Joko Widodo Meminta Perbankan Mempermudah Pembiayaan UMKM

12 hours ago

Menko Airlangga Buka Pertemuan Nasional Petani Sawit Indonesia

12 hours ago

Puteri Komarudin Mengajak Pelaku UMKM Masuk ke Ekosistem Digital

13 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.