JAKARTA, SAWIT INDONESIA – PT Permata Hijau Palm Oleo, anak usaha Permata Hijau Grup, mendapatkan keringanan pajak melalui skema tax allowance.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan proses persetujuan taxallowance oleh pemerintah harus semakin dipersingkat.
“Jangan dibiarkan berlarut-larut dan mengganggu permohonan tax allowance untuk perusahaan tapi harus dibicarakan,” ujar Darmin dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Tax Allowance dan Tax Incentive untuk Perluasan Lahan Pertanian, Jumat
Hadir dalam rakor Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong, Wakil Menteri Keuagan Mardiasmo, Staf Ahli Kebijakan Penerimaan Negara Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti.
Permata Hijau Palm Oleo ini sebelumnya mendapat izin mendirikan pabrik di Belawan, Medan. Namun lantaran masalah ketersediaan pasokan gas, mereka lantas memindahkan lokasinya di Deli, Serdang, Sumatera Utara dan mengganti energinya menjadi batubara.
Pemerintan memberikan tax allowance untuk investasi sebesar Rp 1 triliun. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, komitmen pemerintah memberikan fasilitas tax allowance ini bisa menjadi contoh investor lain. Airlangga yakin, iklim investasi di Indonesia masih menarik.
Selain Permata Hijau Palm Oleo, perusahaan lain yang mendapatkan tax allowance tersebut yaitu PT Sukses Mantap Sejahtera investor yang membuka lahan tebu di Dompu, Nusa Tenggara Barat.
“Investasi untuk lahannya sekitar Rp 1 triliun. Tetapi tidak semua. Baru dihitung tax allowance 30 persen dari nilai investasi,” kata Darmin usai rapat.
Darmin mengatakan, prosedur yang ditempuh Sukses Mantap Sejahtera memang ada sedikit ganjalan di awal. Namun pada akhirnya, setelah semua persyaratan terpenuhi, rapat koordinasi memutuskan untuk memberikan tax allowance.
Sebagai informasi, fasilitas tax allowance ini diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 tentang perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2015 tentang fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-daerah Tertentu. (Qayuum)