• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Tuesday, 28 March 2023
Trending
  • Menerima Dana Tahap Awal Perdagangan Karbon
  • TBS di Kalbar Capai Harga Tertinggi Rp2.661,93/kg
  • BPDP Menginisiasi Pembentukan Sawit Learning Center (WINNER)
  • RSPO dan ISPO Bukti Sawit Berkelanjutan
  • Provinsi Kaltim Gelar Pasar Murah
  • Transisi Energi Bagi Perlindungan Lingkungan Dari Dampak Perubahan Iklim
  • BPBD Riau Mengirimkan Tim dan Peralatan Penanganan Karhutla ke Bengkalis
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Menjadikan UMKM Sebagai Inti Bisnisnya
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Perkembangan Terakhir Draf Perpres ISPO: Prinsip HAM Dihilangkan
Berita Terbaru

Perkembangan Terakhir Draf Perpres ISPO: Prinsip HAM Dihilangkan

By Qayuum AmriDecember 22, 20172 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
images 4
images 4
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

BOGOR, SAWIT INDONESIA – Rancangan Peraturan Presiden ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) diharapkan bisa terbit pada tahun depan. Saat ini, isi draf perpres  dikaji langsung oleh Menko Perekonomian, Darmin Nasution.

“Draf Perpres ISPO sudah di tangan Menko (Darmin Nasution). Substansi dibahas detil pasal per pasal,” kata Diah Suradiredja, Wakil Ketua Tim Penguatan ISPO, dalam FGD “Kesiapan Sertifikasi ISPO Petani Swadaya”, di Bogor, Kamis, 21 Desember 2017.

Ada sejumlah perubahan dalam rancangan Perpres ISPO antara lain pembentukan Dewan ISPO yang diketuai langsung Menteri Pertanian. Dalam dewan ISPO, terdapat dewan pengarah yang diisi sejumlah menteri terkait dan anggotanya setingkat dirjen untuk menjaga kebijakan dan dinamika.

Baca juga :   ID Food dan ITS Bekerjasama Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

“Sementara itu, Komisi ISPO akan profesional salah satunya SDM tidak berasal dari pegawai negeri,” kata Diah.

Wewenang lembaga sertifikasi juga diperluas untuk menetapkan lolos atau tidaknya calon peserta sertifikasi ISPO. “LS (lembaga sertifikasi) lebih independen dan menginduk kepada KAN (Komisi Akreditasi Nasional),” jelas Diah.

Sementara itu, menurut Diah, usulan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) akan dikeluarkan dari aspek prinsip dan kriteria ISPO yang baru. “Tetapi akan ada tambahan untuk prinsip traceability (kebertelusuran) dan transparansi,” papar Diah.

Baca juga :   Berhasil Bukukan Pendapatan dari Carbon Credit

Sebagai informasi, koalisi LSM mengajukan usulan ketiga aspek tersebut yaitu HAM , kebertelusuran, dan transparansi supaya masuk dalam prinsip dan kriteria ISPO yang baru. Usulan ini telah diajukan pada Desember 2016 dalam rapat bersama dengan pemerintah dan sektor swasta.

Menurut Diah, apabila perpres ISPO sudah terbit maka dalam waktu sebulan pihak Kementerian Pertanian akan mengeluarkan peraturan menteri untuk menetapkan prinsip dan kriteria ISPO yang baru.

Baca juga :   Sawit Mengubah Wajah Ekonomi Daerah Jauh Lebih Baik 

Perkembangan lain dalam dalam perpres ISPO, petani diwajibkan untuk mengikuti sertifikasi. Menurut Diah, ada waktu transisi sebelum ISPO bersifat mandatori bagi petani pada 2020. Selama masa transisi, kompetensi petani akan dilatih untuk persiapan menjalankan prinsip dan kriteria ISPO.

Hingga tahun ini, sertifikasi ISPO petani baru dimiliki 3 Koperasi Unit Desa (KUD) sawit dan satu asosiasi petani swadaya.

HAM Menko darmin nasution Perpres ispo
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Menerima Dana Tahap Awal Perdagangan Karbon

9 hours ago Berita Terbaru

TBS di Kalbar Capai Harga Tertinggi Rp2.661,93/kg

10 hours ago Berita Terbaru

BPDP Menginisiasi Pembentukan Sawit Learning Center (WINNER)

11 hours ago Berita Terbaru

RSPO dan ISPO Bukti Sawit Berkelanjutan

12 hours ago Berita Terbaru

Provinsi Kaltim Gelar Pasar Murah

13 hours ago Berita Terbaru

Transisi Energi Bagi Perlindungan Lingkungan Dari Dampak Perubahan Iklim

15 hours ago Berita Terbaru

BPBD Riau Mengirimkan Tim dan Peralatan Penanganan Karhutla ke Bengkalis

16 hours ago Berita Terbaru

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Menjadikan UMKM Sebagai Inti Bisnisnya

17 hours ago Berita Terbaru

Petani Sawit Turun ke Jalan, Protes Kebijakan Uni Eropa

1 day ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Majalah Sawit Indonesia Edisi 136

Edisi Terbaru 1 month ago2 Mins Read
Event

Promosi Sawit Sehat Dan Lomba Kreasi Makanan Sehat UKMK Serta Masyarakat

Event 6 days ago1 Min Read
Latest Post

Menerima Dana Tahap Awal Perdagangan Karbon

9 hours ago

TBS di Kalbar Capai Harga Tertinggi Rp2.661,93/kg

10 hours ago

BPDP Menginisiasi Pembentukan Sawit Learning Center (WINNER)

11 hours ago

RSPO dan ISPO Bukti Sawit Berkelanjutan

12 hours ago

Provinsi Kaltim Gelar Pasar Murah

13 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version