JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Dalam peringatan Hari Dunia Menentang Pekerja Anak atau World Day Against Child Labour (WDCL), Kementerian Ketenagakerjaan mencanangkan “Perkebunan Kelapa Sawit Terbebas Dari Pekerja Anak Dalam Rangka Mewujudkan Indonesia Bebas Pekerja Anak”, secara hybrid dari Hotel Pangeran Pekanbaru, Senin (12 Juni 2023). Hadir unsur pemerintah Kementerian Ketenagakerjaan RI, Pemerintah Daerah (Dinas Tenaga Kerja), Perusahaan, Aktivis Anak, Organisasi Masyarakat Sipil, Serikat Buruh, NGO dan Asosiasi Pengusaha.
“Peran GAPKI dalam mendukung penghapusan pekerja anak di perkebunan kelapa sawit. GAPKI telah melakukan sejumlah inisitatif untuk mempromosikan sawit berkelanjutan melalui praktek ketenagakerjaan yang bertanggungjawab. Atau dalam istilah global dikenal dengan decent work atau kerja layak,” ujar Sumarjono Saragih, Ketua Bidang Pengembangan SDM GAPKI saat berbicara melalui online dalam kegiatan tersebut.
Sumarjono menjelaskan bahwa GAPKI bersama para mitranya sudah mempublikasikan buku Panduan Praktis dan Praktek Baik “Sawit Indonesia Ramah Anak”. Perusahaan anggota GAPKI tunduk pada regulasi yang melarang pekerja anak sebagaimana diatur dalam UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Sebaliknya, GAPKI mengambil inisiatif membagikan praktek baik ke semua pekebun sehingga sawit Indonesia secara keseluruhan memenuhi standar keberlanjutan.
Dalam sambutan dan paparannya, Yuli Adiratna, Direktur Bina Pemeriksaan Norma Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI yang hadir secara offline, memberikan apresiasi khusus kepada GAPKI sebagai organisasi pengusaha. Peran dan inisiatif GAPKI mempromosikan sawit berkelanjutan melalui sawit terbebas dari pekerja anak sangat strategis.
“Peran GAPKI sangat penting dan mendorong praktek baik tentang perlindungan, penghormatan dan pemenuhan hak anak. Buku Sawit Indonesia Ramah Anak efektif dan berguna untuk melakukan kampanye serta promosi secara luas ke pekebun sawit,” urainya.
Dalam pencanangan tersebut, Kemnaker menyampaikan sebanyak 423 perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memberikan komitmen tertulis tentang “Perkebunan Sawit Terbebas Dari Pekerja Anak”. Perusahaan itu berada di 88 Kabupaten dan 17 Provinsi sentra sawit nasional. Kemnaker akan terus menagih komitmen tertulis dari semua perusahaan perkebunan sawit yang ada di Indonesia.