Era reformasi yang berlangsung di Indonesia sejak tahun 2000. Memberikan ruang yang cukup luas bagi masyarakat di setiap daerah untuk menyampaikan aspirasi dan memperjuangkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Oleh sebab itu adalah hal yang lumrah jika masyarakat menyampaikan aspirasinya termasuk dalam hal hak-hak agraria yang di yakini bagian dari kehidupannya.
Dalam realitasnya, tuntutan hak-hak agraria baik kepada pemerintah maupun lembaga lain terwujud dalam konflik agraria yang banyak terjadi pada hampir setiap daerah di Indonesia. Tentu saja sebagai negara berdasarkan hukum, penyelesaian konflik agraria sedang dan akan diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
Berdasarkan laporan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (2015), terdapat sekitar 4.223 kasus konflik agraria yang terjadi pada hampir setiap provinsi. Konflik agraria tersebut sedng diselesaikan oleh pemerintah sesuai dengan kontitusi yang berlaku.
Biala diperhatikan distribusi jumlah konflik agraria di Indinesia tersebut, menunjukan bahawa hampir seluruh provinsi terdapat konflik agraria. Sepuluh provinsi terbesar terjadinya konflik agraria adalah Sulawesi Selatan, Bali, Jawa Barat, Sumatera Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Lampung, NTB, Sulawesi Tenggara dan Maluku.
Jumlah Konflik Agraria di Indonesia
Provinsi | Jumlah Konflik Agraria | Provinsi | Jumlah Konflik Agraria |
Sulawesi Selatan* | 477 | Banten* | 86 |
Bali* | 396 | Riau | 79 |
Jawa Barat* | 364 | Sulawesi Barat | 63 |
Sumatera Barat | 353 | Sumater Selatan | 49 |
Jawa Tengah* | 329 | Maluku Utara | 45 |
Jawa Timur* | 287 | Bengkulu | 42 |
Lampung* | 180 | Papua Barat* | 40 |
NTB* | 173 | Sulawesi Tengah | 37 |
Sulawesi Tenggara* | 161 | Gorontalo* | 32 |
Maluku* | 157 | Kalimantan Barat | 26 |
NTT* | 147 | Jambi | 24 |
Sulawesi Utara* | 117 | Kalimantan Timur | 22 |
Sumatera Utara | 110 | Kalimatan Selatan | 17 |
DKI Jakarta* | 103 | Kepulauan Riau* | 14 |
D.I Yogyakarta* | 100 | Papaua* | 13 |
Aceh | 91 | Bangka Belitung* | 2 |
Kalimantan Tengah | 87 | Indonesia | 4.223 |
Sumber : Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, 2015 * bukan sentra kebun sawit
Bali, Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Setan dan NTB bukanlah sentra perkebunan kelapa sawit. Provinsi Sumatera Barat, Lampung dan Sulawesi tenggara memang memiliki perkebunan kelapa sawit meskipun sangat kecil. Daerah sentra sawit utama seperti Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur memang juga terdapat konflik agraria, namun lebih sedikit dibandingkan dengan provinsi yang tidak memiliki perkebunan kelapa sawit.
Berdasarkan data tersebut, hubungan antara perkebunan kelapa sawit dengan jumlah konflik agrariayang terjadi di Indonesia sangat lemah bahakan tidak berhubungan secara sistematis. Konflik agraria merupakan fenomene hampir pada semua provinsi baik sentra sawit maupun bukan sentra sawit. Jumlah konflik agraria terbesar justru terjadi pada provinsi-provinsi yang tidak memiliki perkebunan kelapa sawit.
Sumber : Mitos vs Fakta, PASPI 2017