JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian Perdagangan RI telah menetapkan Harga referensi produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) sebesar USD 858,96/MT periode 1–15 Januari 2023. HPE CPO menjadi dasar penetapan bea keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPD-PKS) atau pungutan ekspor (PE).
HPE periode ini turun sebesar USD 13,03 atau 1,49 persen dari periode 16–31 Desember 2022, yaitu sebesar USD 871,99/MT. Harga referensi tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1598 Tahun 2022 tentang Harga Referensi Crude Palm Oilyang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
“Saat ini harga referensi CPO mengalami penurunan yang mendekati ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka Pemerintah mengenakan BK CPO sebesar USD 52/MT dan pungutan ekspor CPO sebesar USD 90/MT untuk periode 1—15 Januari 2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI, Budi Santoso.
Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD Palm Olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1599 Tahun 2022 tentang Daftar Merek RBD Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 KG.
Penurunan harga referensi CPO dipengaruhi beberapa faktor, diantaranya terdapat penurunan pasokan akibat musim hujan, pelemahan kurs IDR terhadap USD, dan peningkatan permintaan terhadap minyak nabati pesaing khususnya minyak kedelai.