Hingga tiga bulan pertama 2018, Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) menghadapi banyak kendala. Persoalan legalitas dan status lahan menjadi masalah utama. Itu sebabnya, target PSR 185 ribu hektare di 20 provinsi sulit tercapai tahun ini.
Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) baru berjalan di tiga provinsi yaitu Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara, dan Riau. Berdasarkan data yang dikumpulkan Majalah SAWIT Indonesia, realisasi penanaman PSR di bawah 2.500 hektare sampai Maret 2018. Padahal, target pemerintah terbilang tinggi sampai 185 ribu hektare.
“Dalam sebulan seharusnya ada realisasi 15 ribu hektare untuk peremajaan. Kami juga gelisah melihat target sebesar ini,” kata Rusman Heriawan, Ketua Dewan Pengawas Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit, dalam Jumpa Pers Seminar “Sawit Riau Mau Dibawa Kemana”, yang diadakan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Provinsi Riau, pada 6-7 Maret 2018.
Sekadar mengingatkan, Menteri Perekonomian Darmin Nasution, menetapkan target Program PSR seluas 185 ribu hektare di 20 provinsi pada 2018. “Setahun targetnya 185 ribu, dengan target 11-20 ribu hektare lahan sawit tiap kali launching,” tutur Darmin, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Peremajaan Sawit Rakyat di Kantor Kemenko Bidang Perekonomian, 19 Januari 2018 .
Rusman Heriawan menjelaskan bahwa prioritas PSR ditujukan kepada petani swadaya. Itu sebabnya, Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian dan dinas perkebunan daerah berperan penting untuk mengeluarkan rekomendasi teknis kepada Calon Petani dan Calon Lokasi (CPCL) yang terlibat program replanting. “Baik BPDP-KS dan ditjen perkebunan sama-sama dikejar target,” jelasnya.
Kegelisahan sama juga dirasakan petani Riau akibat tidak adanya realisasi pembiayaan program PSR. Gulat Medali Emas Manurung, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Provinsi Riau, menjelaskan bahwa petani di Riau butuh perlindungan karena hampir 76% kebunnya berada di kawasan hutan. Total luasan sawit rakyat di Riau saat ini mencapai 1.386.575 hektare.
“Sekitar 76 persen kebun (petani) di kawasan hutan. Bahkan ada petani kami yang lahannya telah menjadi kawasan sengketa. Tolonglah supaya petani ini dapat bertahan dengan tenang,” jelasnya.
Gulat Manurung menagih janji Presiden Jokowi mengenai sertifikasi lahan petani sawit di kawasan hutan asalkan tidak berada di hutan lindung dan taman nasional. Janji ini pernah diucapkan Presiden Jokowi pada pertengahan Oktober 2017 yang meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) agar kebun milik petani dikeluarkan dari kawasan hutan dan diberikan sertifikat. “(Perkebunan) yang masuk kawasan hutan sudah saya perintahkan untuk dikeluarkan dari kawasan hutan untuk nantinya diberikan sertifikat,” tegasnya.