JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dapat berjalan lebih cepat setelah terbitnya Peraturan Menteri Pertanian Nomor 03/2022 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan, serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit. Pasalnya, aturan ini memberikan alternatif jalur PSR melalui skema kemitraan antara perusahaan dengan petani.
Petani sawit justru dapat terbantu dengan Permentan Nomor 3/2022 agar PSR berjalan lebih cepat. Faktanya PSR yang dimulai sejak 2017 sangat lambat dan bertele-tele. Pencapaian target Kementerian Pertanian sejak awal program PSR ini diluncurkan tahun 2017 seluas 2,78 juta ha, secara keseluruhan hanya terealisasi 256 ribu ha, atau 9,20 % (per tahun 2021),” ujar ujar Dr. Gulat ME Manurung, MP,CIMA.,CAPO, Ketua Umum DPP APKASINDO (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) dalam perbincangan melalui telepon.
Di akhir 2019, Presiden Jokowi meninjau kembali target Kementerian Pertanian tersebut dengan pola bertahap, menjadi 500 ribu ha selama tiga tahun (2021-2022) dan realisasinya sampai tahun 2021 hanya 118.785 ha (23,75 %).
Gulat menjelaskan bahwa dalam Permentan Nomor 3/2022 mencakup dua model jalur prosedur PSR, jadi tidak hanya membahas jalur kemitraan.
Jalur Pertama adalah jalur PSR yang lama dengan menggunakan fungsi Dinas Perkebunan Kabupaten lebih diperkuat, sehingga mempercepat proses pengusulan.
Jalur kedua adalah jalur kemitraan (jalur baru) antara petani dengan perusahaan. Pada jalur kedua ini petani yang usul PSR dapat langsung ke BPDPKS, asalkan petani (baik petani swadaya maupun plasma) mau bermitra dengan perusahaan. Jadi ada penugasan kepada perusahaan.
Perusahaan mitra ini akan melengkapi semua dokumen persyaratan PSR. Lalu mengirimkan dokumen kemitraan tersebut ke BPDPKS dan BPDPKS akan menunjuk Lembaga Surveyor untuk memverifikasi dokumen kemitraan yang diusulkan perusahaan mitra tersebut.
Meskipun Permentan 03 sangat diharapkan oleh petani sawit dari Sabang-Merauke. Cilakanya sampai hari ini peraturan turunan dari Permentan 03 dalam bentuk Peraturan Dirut BPDPKS sampai hari ini belum terbit, padahal sudah 2 bulan lalu terbit Permennya.
“Petani sawit mandiri dan plasma yang ingin melalui jalur kemitraan sudah antri 30 ribu ha, siap up load. Coba dibandingkan dengan peraturan turunan MGS (minyak goreng sawit), 3 hari langsung terbit,” tutur Gulat.
Gulat menerangkan ada tiga yang menyebabkan PSR berjalan lambat. Pertama, 84% calon petani peserta PSR mengalami gagal usul karena terjebak dalam kawasan hutan.
Kedua, panjangnya alur prosedur pengusulan PSR (Disbun Kab-Disbun Prov-Kementan-kembali lagi untuk verifikasi ulang-kembali lagi ke Kementan-baru ke BPDPKS.
Ketiga, minimnya pendampingan terhadap petani yang berminat mengikuti PSR dan sosialisasi yang tidak sampai ke level Petani, terutama petani swadaya.
Berbagai upaya sudah dilakukan untuk percepatan PSR ini termasuk BPDPKS sudah menggandeng lembaga surveyor untuk menjaring petani peserta PSR, dari target 90 ribu ha melalui jalur ini (selama masa kontrak 2 tahun) yang terealisasi hanya 1.365 ha (1,51%).
Belajar dari kendala-kendala selama ini, Gulat berpendapat Permentan 03 akan menyelesaikan persoalan nomor 2 dan 3 supaya tidak menghambat PSR dan tentunya capaian target di tahun 2022, tahun terakhir Tahap 1, akan jauh melampaui tahun-tahun sebelumnya.
Lebih lanjut, Gulat menguraikan, bahwa Kemitraan yang ada selama ini adalah lanjutan kemitraan Generasi 1 dan 2 (KKPA, PLASMA). Perlu dicatat bahwa petani bermitra (Plasma Inti) dari tahun ke tahun semakin berkurang karena berpisah dengan perusahaannnya intinya oleh karena beberapa sebab.
“Sekarang petani yang bermitra Plasma-Inti tidak lebih dari 14% dari total perkebunan petani sawit 6,72 juta ha. Dengan Permentan 03, diharapkan petani yang bermitra akan semakin banyak bahkan bisa mencapai 50% dari total petani, asalkan konsisten dalam perjalanan kemitraan tersebut. Skema ini terhubung dengan regulasi UUCK, yang mewajibkan Perusahaan harus bermitra dengan petani 20%,” jelas ayah dua anak ini.
Gulat mengatakan pelaksanaan Permentan 03 ini adalah terobosan mengurai rantai kusut lambatnya capaian target PSR selama ini. Seharusnya kita semua memfokuskan energi untuk bagaimana menyelesaikan persoalan (hambatan nomor 1), karena sesungguhnya itulah tembok penghambat utama dari lambatnya capaian PSR ini.
“Untuk itu, petani sawit dari 22 Provinsi APKASINDO, memohon dengan hormat kepada Komisi IV DPR RI, untuk dukungannya percepatan terbitnya Peraturan Dirut BPDPKS sebagai turunan dari Permentan 03, supaya gerbong PSR tahun ini menjadi tertinggi sepanjang sejarah dan kami akan mengenang kebaikan tersebut, ” ujarnya.
“PSR berperan utama untuk kesetaraan petani. Pertama, kesetaraan dari aspek produktivitas. Kedua, kesetaraan dari aspek keberlanjutan karena PSR merupakan pintu gerbang utama kami petani sawit menuju ISPO karena dengan PSR semua kelengkapan dokumen ISPO akan terpenuhi, “pungkas Doktor Lingkungan lulusan Universitas Riau ini.