Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI berupaya membenahi tata kelola perizinan dan sistem data perkebunan. Melalui cara diharapkan, persoalan data dan legalitas kebun sawit segera terselesaikan.
Sistem Informasi Sisbun Perkebunan (SISBUN) dikembangkan Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI untuk mewujudkan satu data satu pintu untuk pengambil kebijakan, perencanaan, monitoring evaluasi (monev), dan perizinan perkebunan. Melalui sistem ini, pemerintah ingin membenahi masalah data di sektor perkebunan seperti kelapa sawit.
Ada sejumlah bagian Sisbun yang sedang dijalankan Kementerian Pertanian RI yaitu Sistem Informasi Perijinan Perkebunan (Siperibun), e-STDB, e-statistikbun, sipkebun, dan lainnya. “Persoalan data akan dipetakan secara total kerjasama dengan pihak terkait untuk menyusun data perkebunan sawit. Dari hasil penataan data sebagai contoh akan dipaparkan total izin areal perkebunan yang berada di kawasan hutan,” ujar Bambang, Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian RI dalam acara dialog Akhir Tahun Majalah Sawit yang bertemakan “Membenahi Tata Kelola Sawit Nasional”, pertengahan Desember 2018.
Setelah itu, kata Bambang, pihaknya akan meminta pada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menerbitkan izin pelepasan kawasan. Setelah mendapatkan izin pelepasan kawasan akan ditindaklanjuti legalisasi perizinannya. Bagi kawasan hutan yang tidak dapat izin, maka akan dikembalika kepada fungsi konservasi.
“Jadi perkebunan Indonesia sangat konsisten untuk penyelamatan hutan. Yang memang tidak bisa dilepaskan maka dikembalikan fungsinya sebagai kawasan hutan. Kami ingin tidak ada status abu-abu harus clear. Masalah inilah yang menjadi biang keladi kampanye negatif sehingga terus digaungkan,” ungkap Bambang.
Sejauh ini, jumlah perizinan yang dihimpun Ditjenbun mencapai 1.380 perizinan dengan jumlah pelaku usaha 2.121 perusahaan di 13 provinsi dan 97 kabupaten. Ada tiga fungsi Siperibun yaitu integrasi data dan informasi perizinan usaha perkebunan di skala nasional, membuat instrumen pembinaan dan pengawasan perizinan usaha perkebunan, ditambah lagi koordinasi dan informasi bagi kementerian atau lembaga, pemerintah daerah dan masyarakat.
Bambang menambahkan bahwa Ditjen Perkebunan juga mengembangkan e-STDB dan Siperibun salah satunya menerbitkan Surat Keputusan (SK) Dirjenbun Nomor 105/2018 mengenai Pedoman Penerbitan STDB. Selain itu, dibuat pula konsolidasi data-data perkebunan supaya dapat lebih bersinergi untuk mendukung program-program prioritas pemerintah. Langkah ini diambil guna membenahi dan memberikan kepastian sistem perizinan dan data perkebunan.
Berkaitan aspek legalitas juga menjadi kewajiban bagi perusahaan. Bambang menyerukan perusahaan perkebunan wajib mengantongi Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU). Begitupula perkebunan rakyat secepatnya data dilengkapi dan bersertifikat.
Terkait dengan hubungan kemitraan, dikatakan Bambang, semua harus merujuk kepada regulasi perkebunan sawit karena wajib hukumnya terintegrasi dengan rakyat. Masalah kemitraan ini harus segera dibenahi dan harus mendapatkan dukungan stakeholder.