• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Friday, 24 March 2023
Trending
  • Jaga Ketersedian Pangan Jelang Ramadan
  • Strategi Meraih Produktivitas Pertanian Berkelanjutan
  • Anak Petani Sawit: KLHK Jangan Sewenang-Wenang dalam Urusan Kawasan Hutan
  • BPDPKS Promosi Kebaikan Sawit Kepada UKMK Solo
  • Masyarakat Riau Didorong Bijak Dalam Berbelanja
  • Meminimalisir Dampak Bencana, Khususnya Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan
  • Penurunan Harga Kelapa Sawit Sebesar Rp70,96/Kg
  • Sertifikasi Halal Upaya Negara Memberikan Perlindungan Hukum Atas Hak Warga Negaranya
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Diberikan Tanpa Agunan
Berita Terbaru

Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Diberikan Tanpa Agunan

By Redaksi SI3 weeks ago4 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Implementasi Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) saat ini masih mengalami beberapa hambatan dilapangan dan belum sesuai seperti yang diharapkan. Utamanya terkait KUR yang masuk kriteria pinjaman dengan nominal Rp25 juta kebawah bagi pengusaha mikro yang semestinya dapat diberikan tanpa memerlukan agunan akan tetapi pada praktiknya masih ditemui pelaksanaan yang berbeda dari aturan yang telah disepakati.

Demikian hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi XI DPR RI M. Amir Uskara disela-sela agenda Kunjungan Kerja Komisi XI DPR RI ke Kabupaten Bantaeng Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (2/3/2023).

“Terkait dengan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) memang ada beberapa hal yang sering menjadi hambatan di lapangan yang tidak sesuai dengan apa yang telah kita sepakati, terutama KUR bagi pengusaha mikro yang harusnya tanpa agunan ini masih dibebankan oleh perbankan tingkat bawah untuk menyiapkan agunan. (Persoalan) KUR untuk pengusaha mikro ini juga banyak kami dapatkan selama kami keliling diseluruh daerah di Indonesia, dimana ternyata KUR ini masih belum mencapai dari apa yang kita harapkan,” ucap Amir Uskara.

Baca juga :   Anak Petani Sawit: KLHK Jangan Sewenang-Wenang dalam Urusan Kawasan Hutan

Padahal, lanjut Amir, keberadaan KUR untuk usaha mikro ini ditujukan agar dapat menambah UMKM baru yang diharapkan bisa menggerakkan ekonomi di daerah masing-masing. “Untuk KUR – KUR yang ada saat ini juga kami soroti karena ternyata banyak penerima KUR itu bergulir di satu UMKM saja, dimana seharusnya KUR itu menyebar ke tempat lain. Hal itu mungkin perbankan ingin bermain aman terhadap dana KUR itu, sehingga mereka gulirkan di tempat yang sama. Ini juga saya kira kurang maksimal karena yang kita harapkan KUR ini betul-betul bisa menyebar secara maksimal ke UMKM – UMKM yang ada di seluruh Indonesia sehingga mereka bisa bergerak dengan bebas untuk bisa meningkatkan usaha mereka,” tandas Politisi PPP itu.

Dikatakannya, terkait Kredit Usaha Rakyat ini sebenarnya sudah disepakati bahwa ada jaminan dari pihak asuransi yakni Jamkrindo dan Askrindo. Beban bank sebenarnya hanya 30 persen dari beban yang ada. Artinya jika ada keterlambatan atau masalah terkait dengan pembiayaan KUR ini sebenarnya porsi beban bank hanya 30 persen, sedangkan yang lainnya sudah dijamin oleh asuransi. 

Baca juga :   Presiden Tinjau Food Estate di Papua

“Oleh karenanya hal ini perlu kita dorong agar perbankan bisa memaksimalkan. Jangan terkesan hanya ingin bersikap aman dari pihak perbankannya. Yang kita harapkan adalah bagaimana KUR ini betul-betul bisa menggerakkan ekonomi masyarakat dari sisi UMKM yang tersebar di seluruh daerah,” kata Amir.

Ia menilai, persoalan mekanisme perbankan terkait masalah KUR haruslah dipermudah. KUR tidak bisa disamakan dengan kredit komersil karena memang berbeda dari sisi pembebanannya. “Padahal pemerintah menggelontorkan dana KUR ini semata untuk kepentingan menggerakkan ekonomi masyarakat. Harus ada perbedaan mekanisme administrasi antara pemohon KUR dan pemohon kredit komersil,” tegasnya.

Sementara menyangkut masalah inflasi, Amir menyatakan, di beberapa daerah yang ada, kerjasama antara Bank Indonesia dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penanggulangan inflasi ini sudah berjalan lancar. “Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) yang ada di beberapa daerah yang sudah berjalan, saya kira bisa mengendalikan inflasinya. Di daerah-daerah yang kami datangi yang TPID nya lengkap terbentuk diseluruh provinsi dan kabupaten/kota, inflasinya lebih terkendali dibandingkan dengan daerah yang belum membentuk TPID-nya. Karena TPID dengan koordinasi yang dilakukan bisa saling mengisi,” tuturnya.

Baca juga :   Meningkatkan Target Domestic Market Obligation (DMO) Program Minyak Goreng Menjadi 450.000 Ton Per Bulan

Ia mengatakan, terkadang persoalan inflasi hanyalah persoalan distribusi bukan karena tidak adanya barang. Oleh karenanya yang diperlukan adalah distribusi dan koordinasi antara para pemimpin daerah yang menjadi provinsi produsen dengan provinsi konsumen. 

“Hal inilah yang perlu ditingkatkan. Kami melihat bahwa TPID yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah bersama Bank Indonesia ini sangat efektif. Tinggal bagaimana supaya  komunikasi dan kerjasama antara provinsi produsen dan provinsi konsumen ini bisa ditingkatkan,” ujarnya.

Namun demikian Amir juga mengakui bahwa untuk momen-momen tertentu seperti menjelang Ramadhan memang harus ada intervensi pemerintah khususnya menyangkut suplai barang pangan. “Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu yang bermain melakukan penimbunan untuk mendapatkan keuntungan secara pribadi atau personal terhadap komoditi tersebut,” pungkasnya.

Sumber: dpr.go.id

Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Jaga Ketersedian Pangan Jelang Ramadan

15 hours ago Berita Terbaru

Strategi Meraih Produktivitas Pertanian Berkelanjutan

16 hours ago Berita Terbaru

Anak Petani Sawit: KLHK Jangan Sewenang-Wenang dalam Urusan Kawasan Hutan

16 hours ago Berita Terbaru

BPDPKS Promosi Kebaikan Sawit Kepada UKMK Solo

17 hours ago Berita Terbaru

Masyarakat Riau Didorong Bijak Dalam Berbelanja

18 hours ago Berita Terbaru

Meminimalisir Dampak Bencana, Khususnya Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan

19 hours ago Berita Terbaru

Penurunan Harga Kelapa Sawit Sebesar Rp70,96/Kg

20 hours ago Berita Terbaru

Sertifikasi Halal Upaya Negara Memberikan Perlindungan Hukum Atas Hak Warga Negaranya

21 hours ago Berita Terbaru

Disperindagkop Memastikan Stok Kebutuhan Pokok Selama Ramadhan

22 hours ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Majalah Sawit Indonesia Edisi 136

Edisi Terbaru 4 weeks ago2 Mins Read
Event

Promosi Sawit Sehat Dan Lomba Kreasi Makanan Sehat UKMK Serta Masyarakat

Event 2 days ago1 Min Read
Latest Post

Jaga Ketersedian Pangan Jelang Ramadan

15 hours ago

Strategi Meraih Produktivitas Pertanian Berkelanjutan

16 hours ago

Anak Petani Sawit: KLHK Jangan Sewenang-Wenang dalam Urusan Kawasan Hutan

16 hours ago

BPDPKS Promosi Kebaikan Sawit Kepada UKMK Solo

17 hours ago

Masyarakat Riau Didorong Bijak Dalam Berbelanja

18 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version