Kesadaran masyarakat secara keseluruhan terhadap hak-hak asasi manusia terus mengalami peningkatan dan penguatan khususnya sejak era reformasi tahun 2000. Keterbukaan informasi dan berkembangnya media massa dan perkembangan teknologi telah membuka setiap sudut-sudut sosial maupun daerah-daerah di Indonesia. Sehingga tidak ada yang dapat disembunyikan. Jika ada pelangaran hak-hak asasi manusia, masyarakat dengan mudah menyampaikan ke lembaga yang berkompeten.
Korporasi sebagai bagian dari masyarakat yang taat hukum juga sudah lama mengadopsi tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) termasuk di dalamnya aspek-aspek yang terkait dengan hak-hak asasi manusia.
Data Komisi Hak Asasi Manusia RI (2017), menunjukan bahwa lima daerah provinsi asal pengaduan kasus HAM ke Komnas HAM adalah DKI Jakarata, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Barat. Aspek-aspek yang diadukan masyarakat kepada Komnas HAM mencakup hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak pengembangkan diri, hak memperoleh keadilan, hak kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejateraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, hak anak dan hak tidak dipermalukan diskriminatif. Tentu saja pengaduan kasus HAM tersebut belum tentu terbukti secara hukum sebagai pelangaran HAM.
Lima Besar Daerah Provinsi Asal Pengaduan Kasus HAM Ke Komnas HAM RI 2011-2016
Provinsi | 2011 | 2012 | 2013 | 2016 |
DKI Jakarta* | 1.234 | 1.569 | 608 | 1.759 |
Sumatera Utara | 629 | 634 | 357 | 663 |
Jawa Timur* | 609 | 576 | 311 | 288 |
Jawa Barat* | 558 | 522 | 335 | 634 |
Sumatera Barat | 474 | 361 | 149 | 391 |
Indonesia | 6.358 | 6.284 | 5.919 | 6.946 |
Sumber : Komnas HAM RI, 2017* bukan sentra kebun sawit
Data diatas menujukan bahwa keterkaitan anatara daerah-daerah sentra sawit nasional dengan kasus hak asai manusia sangat lemah. Pengaduan kasus HAM yang diterima Komnas HAM berasal dari daerah bukan sentra sawit maupun sentra sawit. Daerah-daerah yang banyak pengaduan pelangaran HAM sebagian besar bukanlah daerah utama perkebunan kelapa sawit nasional. Tentu saja jika ada dan terbukti pelangaran HAM, baik di daerah sentra sawit maupun di luar sentra sawit harus ditindak sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Sumber : Mitos vs Fakta, PASPI 2017