• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Tuesday, 28 March 2023
Trending
  • Menerima Dana Tahap Awal Perdagangan Karbon
  • TBS di Kalbar Capai Harga Tertinggi Rp2.661,93/kg
  • BPDP Menginisiasi Pembentukan Sawit Learning Center (WINNER)
  • RSPO dan ISPO Bukti Sawit Berkelanjutan
  • Provinsi Kaltim Gelar Pasar Murah
  • Transisi Energi Bagi Perlindungan Lingkungan Dari Dampak Perubahan Iklim
  • BPBD Riau Mengirimkan Tim dan Peralatan Penanganan Karhutla ke Bengkalis
  • PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Menjadikan UMKM Sebagai Inti Bisnisnya
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, Menteri LHK Ciptakan Ketidakpastian Investasi dan PHK Massal
Berita Terbaru

Pencabutan Izin Konsesi Kawasan Hutan, Menteri LHK Ciptakan Ketidakpastian Investasi dan PHK Massal

By RedaksiJanuary 7, 20223 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Dr. Sadino 3 scaled
Dr. Sadino 3 scaled
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kebijakan dalam bentuk Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengeluarkan Keputusan pencabutan izin konsesi di kawasan hutan berpeluang menimbulkan konflik sosial dan ketidakpastian investasi. Padahal investor dilindungi oleh Undang-Undang No. 27 tahun 2006 tentang Investasi.

Selain itu, keputusan ini dinilai tidak sejalan dengan semangat UU Cipta Kerja khususnya Pasal 110A dan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2021 dan regulasi turunannya yang berupaya mempermudah investasi dan pembangunan ekonomi, menciptakan lapangan kerja dan menjamin pekerja tetap dapat bekerja.

Surat Keputusan yang diterbitkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya adalah Kepmen LHK No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 tentang pencabutan izin konsesi kawasan hutan.

Tercatat, banyak perusahaan yang mendapat konsesi dan ada banyak surat keputusan pelepasan kawasan hutan yang dicabut 192 unit dengan luasan lahan seluas 3.126.439,36 hektare yang mulai diberlakukan mulai tanggal 6 Januari 2022.

“Judul Keputusan dan isinya sangat berbeda. Tidak ada sinkronisasi. Kepmen LHK 01 ini langsung mengatakan pencabutan. Namun dalam aturan ini dikatakan agar Direktorat Jendral menerbitkan surat keputusan Direktur Jenderal atas nama menteri, masih ada proses evaluasi. Inikan tidak nyambung. Harusnya, Menteri LHK dan jajarannya mengikuti prosedur,” ucap Dr.Sadino, Praktisi Hukum Kehutanan melalui sambungan telepon.

Baca juga :   Jaga Ketersedian Pangan Jelang Ramadan

Sadino mengatakan apabila perusahaan yang mendapatkan SK Pelepasan Kawasan Hutan, lalu lahan atau kebunnya sudah berstatus Hak Guna Usaha. Maka, sudah tidak ada wewenang Kementerian LHK di dalam pencabutan izin tersebut.

“Kalau sudah dilakukan pelepasan, artinya kebun perusahaan tadi sudah bukan kawasan hutan. Ini kan aneh, sudah dilepas lalu ditarik kembali,” kata Sadino.

Sadino mewanti-wanti Menteri LHK dan jajarannya tidak melampaui wewenang yang mereka miliki. Kalau tetap dipaksakan, ini artinya ego sektoral kementerian. Terutama bagi kebun yang sudah clear and clean bahkan berstatus HGU. Kementrian LHK abai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang telah mengubah kewenangan Menteri Kehutanan / KLHK dalam Pasal 4 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

Baca juga :   Perkebunan Kelapa Sawit Membangun Jalan Provinsi

Sadino menyebutkan bahwa SK Pelepasan Kawasan Hutan itu prasyarat dalam permohonan HGU kalau sudah lahir HGU ya sudah mati tidak ada gunanya lagi karena sudah mati seperti halnya izin lokasi, tentu sudah bukan kewenangan KLHK.

“Saya menilai saat ini sedang terjadi pembumihangusan sawit secara terstruktur, sistematis,dan massif. Melalui keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri. Padahal, kelapa sawit selalu dibanggakan menjadi penyelamat devisa dan perekonomian. Tapi di lapangan, sawit menerima perlakuan berbeda,” ujar Sadino.

Menurut Sadino, terbitnya Kepmen LHK No SK.01/2022 tidak bisa langsung menggugurkan status perizinan dan legalitas perusahaan perkebunan karena hanya mencabut keputusan yang tidak mempunyai daya laku. Karena pencabutan izin ini harus melalui serangkaian prosedur dan tahapan.

“Tidak bisa pencabutan izin dilakukan secara kolektif. Karena mesti dilakukan pemberitahuan ke setiap perusahaan. Misalkan dicabut persetujuan pelepasan, perusahaan bersangkutan harus tahu alasan pencabutan. Kementerian LHK jangan sewenang-wenang juga,” tegas Sadino.

Baca juga :   Transisi Energi Bagi Perlindungan Lingkungan Dari Dampak Perubahan Iklim

Kepmen LHK No SK.01/2022 dituding akan memberikan dampak negatif secara meluas. Perusahaan yang dicabut izin persetujuan pelepasan menjadi tidak jelas masa depannya. Begitupula pegawai yang bekerja di dalamnya, maka berpotensi menciptakan PHK massal.

“Kalau dicabut izinnya, lalu bagaimana nasib perusahaan untuk berusaha. Jika perusahaan punya kewajiban utang di perbankan. Lalu siapa yang bertanggungjawab atas utang tadi, karena sudah masuk force majeure sebagai dampak regulasi pemerintah. Jelas, akan terjadi kredit macet yang dampaknya meluas,” kata Sadino.

Selain itu, kata Sadino, aturan Menteri LHK ini berpeluang menciptakan konflik sosial. Tidak menutup kemungkinan, lahan perusahaan akan diklaim masyarakat. Namun di sisi lain, perusahan tetap harus mempertahakannya.

“Saya pikir Presiden Jokowi harus turun tangan untuk mengevaluasi Kepmen pencabutan izin konsesi di kawasan hutan. Lantaran akan berdampak terhadap investasi yang sudah berjalan dan kegiatan perekonomian masyarakat,” pungkasnya.

Kawasan hutan kementerian LHK Kepmen LHK No SK.01/MENLHK/SETJEN/KUM.1/1/2022 Konsesi Pencabutan
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Menerima Dana Tahap Awal Perdagangan Karbon

11 hours ago Berita Terbaru

TBS di Kalbar Capai Harga Tertinggi Rp2.661,93/kg

12 hours ago Berita Terbaru

BPDP Menginisiasi Pembentukan Sawit Learning Center (WINNER)

13 hours ago Berita Terbaru

RSPO dan ISPO Bukti Sawit Berkelanjutan

14 hours ago Berita Terbaru

Provinsi Kaltim Gelar Pasar Murah

15 hours ago Berita Terbaru

Transisi Energi Bagi Perlindungan Lingkungan Dari Dampak Perubahan Iklim

17 hours ago Berita Terbaru

BPBD Riau Mengirimkan Tim dan Peralatan Penanganan Karhutla ke Bengkalis

18 hours ago Berita Terbaru

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Menjadikan UMKM Sebagai Inti Bisnisnya

19 hours ago Berita Terbaru

Petani Sawit Turun ke Jalan, Protes Kebijakan Uni Eropa

1 day ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Majalah Sawit Indonesia Edisi 136

Edisi Terbaru 1 month ago2 Mins Read
Event

Promosi Sawit Sehat Dan Lomba Kreasi Makanan Sehat UKMK Serta Masyarakat

Event 6 days ago1 Min Read
Latest Post

Menerima Dana Tahap Awal Perdagangan Karbon

11 hours ago

TBS di Kalbar Capai Harga Tertinggi Rp2.661,93/kg

12 hours ago

BPDP Menginisiasi Pembentukan Sawit Learning Center (WINNER)

13 hours ago

RSPO dan ISPO Bukti Sawit Berkelanjutan

14 hours ago

Provinsi Kaltim Gelar Pasar Murah

15 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version