• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Saturday, 30 September 2023
Trending
  • Regulasi Pabrik Sawit Rakyat Wajibkan 30% Modal Kerja, Petani Banten: Pemerintah Jangan Lepas Tangan
  • Sime Darby Plantation dan Godrej Agrovet Sepakati Pengembangan Benih Sawit, Tahap Pertama Dikirim 1,3 Juta Kecambah
  • Harga TBS Kaltim Periode 16-30 September Turun Menjadi Rp2.198,63 per kg
  • Nilai Ekspor Sawit Turun 22,3% Menjadi US$17,52 Miliar
  • Siap Diuji Bappebti, BBJ Ajukan Permohonan Sebagai Penyelenggara Bursa CPO
  • Pengendalian Inflasi Pangan Menjaga Stabilitas Inflasi di Daerah
  • India Cetak Rekor, Impor 10 Juta Ton Sawit Tahun Ini
  • Peranan Literasi Semakin Optimal Untuk Pertanian dan Peternakan
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Pemprov Kalteng Usulkan Pelepasan Kawasan Hutan TORA 195.727,15 Ha
Berita Terbaru

Pemprov Kalteng Usulkan Pelepasan Kawasan Hutan TORA 195.727,15 Ha

By Redaksi8 months ago3 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H. Edy Pratowo mengusulkan 195.727,15 Ha lahan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dapat dilepaskan dari kawasan hutan yang menjadi bagian kebijakan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) / Penyelesasian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Provinsi Kalteng mengusulkan 195.727,15 Ha lahan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk dapat dilepaskan dari kawasan hutan yang menjadi bagian kebijakan Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) / Penyelesasian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH).

Usulan ini disampaikan Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng H. Edy Pratowo dalam  Rapat Koordinasi (Rakor) Kebijakan Prioritas Nasional Percepatan Pelepasan Kawasan Hutan untuk Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) / Penyelesasian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH), yang dilaksanakan di Whyndham Casablanca Hotel Jakarta, Kamis (19/1/2023).

Wagub menerangkan bahwa Kementerian LHK telah menetapkan lokasi (sumber TORA) untuk Kalimantan Tengah seluas 787.783.23 hektar yang berada di kawasan Hutan Produktif Konversi (HPK) non-produktif.

“ekarang yang bisa diprogramkan pusat melalui KLHK usulan Kalteng sebesar 195.727,15 hektar.  Dari luasan 195.727,15 Ha ini yang sudah di SK ada empat kabupaten, sementara yang menunggu SK juga ada empat kabupaten, ada 64.000 Ha. Itu yang kita dorong supaya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bisa mengeluarkan SK empat kabupaten untuk Program TORA ini,” ungkap Wagub.

Baca juga :   Materi Bintalfisdisbun Disesuaikan dengan Kebutuhan di Lapangan

Rakor yang diinisiasi oleh Direkrorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini dipimpin langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI Siti Nurbaya.

Wagub menyebut untuk tata batas di satu kabupaten yaitu Kabupaten Lamandau masih belum diproses dan sisanya masih tahap usulan di Balai Pengelola Hutan Produksi (BPHP).

“Kita harapkan nanti 195.727,15 Ha ini bisa selesai sehingga masyarakat yang memiliki lahan dengan statusnya HPK non produktif yaitu kawasan hutan tetapi tidak ada hutannya bisa disertipikatkan. Jika ada sertipikatnya maka dengan mudah bisa memiliki hak kepemilikannya,” jelasnya.

Baca juga :   TBS Petani Riau di Hargai Rp2.401,66/Kg

Dalam arahannya Menteri LHK Siti Nurbaya mengatakan Rakor ini bertujuan untuk memperkuat sinergisitas peran antar Kementerian dan Lembaga serta Pemerintah Daerah untuk penyediaan sumber TORA; tersusunnya strategi penyelesaian hambatan dalam rangka pencapaian target penyediaan sumber TORA tahun 2023; dan tercapainya target penyelesaian dan perkembangan pelaksanaan kegiatan penyediaan sumber TORA tahun 2023.

“Salah satu alokasi penyediaan sumber TORA berasal dari pelepasan kawasan hutan seluas 4,1 juta Ha. Pada tahun 2022 telah terealisasi penyediaan sumber TORA seluas 99.487,68 Ha yang mana di dalam realisasi tersebut telah terbit Surat Keputusan Menteri LHK tentang Perubahan Batas Kawasan Hutan untuk TORA (SK Biru) sebanyak 36 SK di 36 Kabupaten dengan luas 66.265,7 Ha, yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Kementerian ATR/ BPN untuk sertipikasi lahan,” ucapnya.

Baca juga :   Regulasi Pabrik Sawit Rakyat Wajibkan 30% Modal Kerja, Petani Banten: Pemerintah Jangan Lepas Tangan

Menteri LHK Siti Nurbaya menambahkan pada tahun 2023 ini, dalam rangka mendukung program TORA, akan dilakukan kegiatan penataan Kawasan Hutan untuk TORA seluas 123.550 Ha, dan percepatan penyelesaian SK Biru terhadap kabupaten yang sudah dilakukan tata batas kawasan hutan atas persetujuan Menteri.

“Saya berharap melalui Rakor ini dapat diperoleh strategi percepatan pelepasan kawasan hutan untuk TORA; sinergisitas lintas satker, Kementerian dan Lembaga dalam rangka pencapaian target; serta rancangan penyelesaian kegiatan penyediaan sumber TORA mulai dari kegiatan Inver PPTPKH hingga terbit SK Biru,” jelasnya.

Kalteng Kawasan hutan KLHK sawit TORA
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Regulasi Pabrik Sawit Rakyat Wajibkan 30% Modal Kerja, Petani Banten: Pemerintah Jangan Lepas Tangan

6 hours ago Berita Terbaru

Sime Darby Plantation dan Godrej Agrovet Sepakati Pengembangan Benih Sawit, Tahap Pertama Dikirim 1,3 Juta Kecambah

9 hours ago Berita Terbaru

Harga TBS Kaltim Periode 16-30 September Turun Menjadi Rp2.198,63 per kg

19 hours ago Berita Terbaru

Nilai Ekspor Sawit Turun 22,3% Menjadi US$17,52 Miliar

20 hours ago Berita Terbaru

Siap Diuji Bappebti, BBJ Ajukan Permohonan Sebagai Penyelenggara Bursa CPO

21 hours ago Berita Terbaru

Pengendalian Inflasi Pangan Menjaga Stabilitas Inflasi di Daerah

21 hours ago Berita Terbaru

India Cetak Rekor, Impor 10 Juta Ton Sawit Tahun Ini

22 hours ago Berita Terbaru

Peranan Literasi Semakin Optimal Untuk Pertanian dan Peternakan

22 hours ago Berita Terbaru

CPOPC Unite Against Negative Campaign on Palm Oil

22 hours ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia Edisi 143

Edisi Terbaru 2 weeks ago1 Min Read
Event

Advokasi Sawit Dan Peluncuran Buku Mitos Vs Fakta Sawit

Event 2 months ago2 Mins Read
Latest Post

Regulasi Pabrik Sawit Rakyat Wajibkan 30% Modal Kerja, Petani Banten: Pemerintah Jangan Lepas Tangan

6 hours ago

Sime Darby Plantation dan Godrej Agrovet Sepakati Pengembangan Benih Sawit, Tahap Pertama Dikirim 1,3 Juta Kecambah

9 hours ago

Harga TBS Kaltim Periode 16-30 September Turun Menjadi Rp2.198,63 per kg

19 hours ago

Nilai Ekspor Sawit Turun 22,3% Menjadi US$17,52 Miliar

20 hours ago

Siap Diuji Bappebti, BBJ Ajukan Permohonan Sebagai Penyelenggara Bursa CPO

21 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.