JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan bersama Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, dan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh melaksanakan konferensi pers terkait update ketersediaan dan keterjangkauan minyak goreng.
Dalam rapat terbatas dengan Presiden RI Joko Widodo, Menko Luhut diminta membantu menangani pengendalian minyak goreng di Jawa-Bali bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk wilayah Luar Jawa-Bali.
Hingga saat ini, keran ekspor yang sudah kembali dibuka, telah membuka peluang lebih dari 1 juta ton ekspor dengan menggunakan basis kontribusi realisasi domestik pada program Sistem Informasi Minyak Gorengan Curah (SIMIRAH).
Hingga sekarang, jumlah persetujuan ekspor (PE) yang terbit sudah mencapai 251 persetujuan dengan crude palm oil (CPO) yang bisa diekspor mencapai 302 ribu ton. Pemerintah akan terus memantau kinerja ekspor ini terutama dampaknya terhadap harga tandan buah segar (TBS) di tingkat petani. Langkah-langkah percepatan akan diambil, jika nantinya harga TBS di tingkat petani dirasa masih terlalu rendah.
Beberapa poin penting yang disampaikan, yaitu keseimbangan industri minyak goreng hulu dan hilir, kebijakan larangan ekspor yang sudah dicabut, pengubahan kebijakan minyak goreng curah dari berbasis subsidi menjadi pemenuhan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO), serta penyaluran minyak goreng curah dengan harga eceran tertinggi (HET) kepada daerah-daerah yang sebelumnya tidak terjangkau oleh program ini dengan baik.
“Di tengah kondisi global yang tidak menentu tersebut, pengendalian harga minyak goreng bukanlah pekerjaan yang mudah dilaksanakan. Banyak hal yang harus kami pertimbangkan dan seimbangkan supaya semua tujuan yang diharapkan dapat tercapai dengan baik dan tepat sasaran,” ujar Menko Luhut.
Terkait keseimbangan hulu hingga hilir industri minyak goreng, Menko Luhut menjelaskan bahwa pemerintah terus mencari cara agar kesejahteraan petani sawit di hulu bisa seimbang dengan kebutuhan masyarakat di hilir yang mencari dan nantinya mampu membeli minyak goreng dengan harga yang wajar. Di sisi yang lain pemerintah juga harus meyakinkan para pengusaha minyak goreng, distributor, dan pengecer bahwa mereka dapat bergerak dan mendapatkan laba yang sesuai atas jasa produksi yang mereka lakukan.