• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Thursday, 8 June 2023
Trending
  • RUPST Setujui Austindo Nusantara Bagi Dividen Rp27,8/saham dan Lantik Direktur Baru
  • Praktik Sustainability Menjadi Pilar Bisnis Musim Mas
  • Jalur Kemitraan Menjadi Jembatan PSR Kebun Eks PIR-Trans dan KKPA Seluas 264.323 Ha
  • Sosialisasi PSR, Bupati Merangin: Dana BPDPKS Remajakan 4.973 Ha Kebun Petani
  • Komisi VI DPR RI Dukung Program Prioritas Nasional
  • Turun Tipis, Harga TBS Sumut Menjadi Rp2.251,14/kg Periode 7-13 Juni 2023
  • Menperin Dorong Kerja Sama Dibidang Energi Terbarukan
  • Duh, Harga Penetapan TBS Kalbar Anjlok Menjadi Rp2.065,05/kg
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home ยป Pemerintah Siapkan Skema KUR Perkebunan Rakyat
Berita Terbaru

Pemerintah Siapkan Skema KUR Perkebunan Rakyat

By RedaksiOctober 29, 20172 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Sumber foto PTPN
Sumber foto PTPN
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Dalam rangka mendorong percepatan penyaluran KUR di sektor produksi, Komite Kebijakan juga telah mempersiapkan skema KUR baru yaitu KUR Khusus untuk sektor perkebunan rakyat, dan peternakan rakyat.

Sebagaimana dilansirdari situs ekon.go.id, KUR Khusus merupakan skema KUR yang diberikan kepada kelompok usaha yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, dan peternakan rakyat.

Baca juga :   IUAE-CEPA Diimplementasikan Awal Agustus 2023

Adapun plafon KUR Khusus, ditetapkan sebesar Rp 25 juta -Rp 500 juta untuk setiap individu anggota kelompok.Nantinya, Komite Kebijakan akan menetapkan besaran plafon KUR tahun 2018 bagi setiap Penyalur KUR, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain skema KUR Khusus, Komite Kebijakan juga menetapkan beberapa perubahan ketentuan KUR yang nantinya akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM.

Baca juga :   Kebijakan Regulasi European Union Deforestation Regulation (EUDR), Diskriminatif dan Berdampak Negatif Pasar Sejumlah Komoditas, Terutama Kelapa Sawit

Adapun beberapa perubahan ketentuan tersebut antara lain: (1) pengaturan plafon KUR Mikro untuk sektor produksi sebesar maksimum Rp 25 juta per musim tanam atau 1 siklus produksi tanpa pembatasan total akumulasi plafon, sedangkan KUR Mikro untuk sektor non produksi memiliki total akumulasi plafon sebesar Rp 100 juta; (2) penambahan kelompok usaha sebagai calon penerima KUR; (3) skema KUR Multisektor untuk mengakomodir penyaluran pada lebih dari 1 sektor ekonomi, mekanisme bayar setelah panen (yarnen) dan grace period; (4) penyaluran KUR yang diperbolehkan bersamaan dengan kepemilikan kartu kredit dan sistem resi gudang; (5) struktur biaya KUR Penempatan TKI; serta (6) KUR untuk optimalisasi KUBE dan (7) KUR untuk masyarakat daerah perbatasan.

Baca juga :   Penyumbang Laba Bersih PTPN V Berasal dari Kelapa Sawit

 

KUR Pemerintah perkebunan Rakyat
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

RUPST Setujui Austindo Nusantara Bagi Dividen Rp27,8/saham dan Lantik Direktur Baru

44 mins ago Berita Terbaru

Praktik Sustainability Menjadi Pilar Bisnis Musim Mas

2 hours ago Berita Terbaru

Jalur Kemitraan Menjadi Jembatan PSR Kebun Eks PIR-Trans dan KKPA Seluas 264.323 Ha

9 hours ago Berita Terbaru

Sosialisasi PSR, Bupati Merangin: Dana BPDPKS Remajakan 4.973 Ha Kebun Petani

13 hours ago Berita Terbaru

Komisi VI DPR RI Dukung Program Prioritas Nasional

14 hours ago Berita Terbaru

Turun Tipis, Harga TBS Sumut Menjadi Rp2.251,14/kg Periode 7-13 Juni 2023

14 hours ago Berita Terbaru

Menperin Dorong Kerja Sama Dibidang Energi Terbarukan

15 hours ago Berita Terbaru

Duh, Harga Penetapan TBS Kalbar Anjlok Menjadi Rp2.065,05/kg

16 hours ago Berita Terbaru

PT. Persada Sawit Mas Meningkatkan Kewaspadaan Terhadap Karhutla

16 hours ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

COVER MAJALAH SAWIT INDONESIA, EDISI 139

Edisi Terbaru 1 week ago1 Min Read
Event

Promosi Sawit Sehat Dan Lomba Kreasi Makanan Sehat UKMK Serta Masyarakat

Event 3 months ago1 Min Read
Latest Post

RUPST Setujui Austindo Nusantara Bagi Dividen Rp27,8/saham dan Lantik Direktur Baru

44 mins ago

Praktik Sustainability Menjadi Pilar Bisnis Musim Mas

2 hours ago

Jalur Kemitraan Menjadi Jembatan PSR Kebun Eks PIR-Trans dan KKPA Seluas 264.323 Ha

9 hours ago

Sosialisasi PSR, Bupati Merangin: Dana BPDPKS Remajakan 4.973 Ha Kebun Petani

13 hours ago

Komisi VI DPR RI Dukung Program Prioritas Nasional

14 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.