JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Dalam rangka mendorong percepatan penyaluran KUR di sektor produksi, Komite Kebijakan juga telah mempersiapkan skema KUR baru yaitu KUR Khusus untuk sektor perkebunan rakyat, dan peternakan rakyat.
Sebagaimana dilansirdari situs ekon.go.id, KUR Khusus merupakan skema KUR yang diberikan kepada kelompok usaha yang dikelola secara bersama dalam bentuk klaster dengan menggunakan mitra usaha untuk komoditas perkebunan rakyat, dan peternakan rakyat.
Adapun plafon KUR Khusus, ditetapkan sebesar Rp 25 juta -Rp 500 juta untuk setiap individu anggota kelompok.Nantinya, Komite Kebijakan akan menetapkan besaran plafon KUR tahun 2018 bagi setiap Penyalur KUR, dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selain skema KUR Khusus, Komite Kebijakan juga menetapkan beberapa perubahan ketentuan KUR yang nantinya akan ditetapkan dalam bentuk Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM.
Adapun beberapa perubahan ketentuan tersebut antara lain: (1) pengaturan plafon KUR Mikro untuk sektor produksi sebesar maksimum Rp 25 juta per musim tanam atau 1 siklus produksi tanpa pembatasan total akumulasi plafon, sedangkan KUR Mikro untuk sektor non produksi memiliki total akumulasi plafon sebesar Rp 100 juta; (2) penambahan kelompok usaha sebagai calon penerima KUR; (3) skema KUR Multisektor untuk mengakomodir penyaluran pada lebih dari 1 sektor ekonomi, mekanisme bayar setelah panen (yarnen) dan grace period; (4) penyaluran KUR yang diperbolehkan bersamaan dengan kepemilikan kartu kredit dan sistem resi gudang; (5) struktur biaya KUR Penempatan TKI; serta (6) KUR untuk optimalisasi KUBE dan (7) KUR untuk masyarakat daerah perbatasan.