Jakarta, Sawit Indonesia – Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengungkapkan pemerintah sudah mulai membayarkan utang selisih harga atau rafaksi ke produsen minyak goreng.
Adapun proses pembayarannya, kata Isy, tetap melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) kepada produsen migor, baru setelah itu dibayarkan ke peritel. Hal ini sejalan juga dengan sudah diberikannya hasil verifikasi data mengenai total jumlah utang rafaksi minyak goreng dari Kemendag ke BPDPKS.
“Rafaksi sudah, sebagian sudah (dibayar) dan ini sudah berproses, bergulir di BPDPKS,” kata Isy Karim saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (19/6/2024).
Di saat bersamaan, lanjut Isy, BPDPKS saat ini juga masih menghitung dan memutuskan berapa yang harus dibayarkan ke masing-masing perusahaan. Sebab, katanya, masing-masing perusahaan memiliki jumlah nilai yang utang berbeda-beda.
“Misal dari perusahaan A berapa, perusahaan B berapa kan beda-beda,” ujarnya.
Peritel Minta Transparansi Data
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey meminta agar pemerintah memberikan transparansi data, yang selama ini mereka belum dapatkan hitungan pasti secara tertulis, berapa sih yang akan dibayarkan oleh pemerintah kepada peritel.
“Jadi Aprindo itu sampai hari ini belum mendapatkan transparansi hasil verifikasi yang akan dibayar ke ritel. Kita hanya mendengar dari media, bahwa akan dibayarkan lebih kurang produsen 40%, peritel juga 40% dari total perhitungan yang disetor kan ke BPDPKS,” ucapnya kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.
Transparansi data, kata Roy, diperlukan Aprindo, agar peritel dapat mempertanggungjawabkannya kepada para stakeholder atau pemegang saham perusahaan mereka.
“Bisa dibayangkan kalau kita tidak memiliki data hasil dari verifikasi, maka kita mempertanggungjawabkan ke investor jadi kesulitan. (Karena itu) kami memohon dan meminta transparansi data,” cetus dia.
Sumber: cnbcindonesia.com