JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menerbitkan Peraturan Menteri bernomor P.10/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2019 tentang Penentuan, Penetapan dan Pengelolaan Puncak Kubah Gambut Berbasis Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG). Terbitnya beleid ini memperbolehkan penggunaan gambut untuk fungsi budidaya.
Sebelumnya, pelaku usaha sektor perkebunan dan HTI ketar-ketir karena fungsi budidaya gambut dilarang penggunaannya, sebagaimana diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2016 tentang Perubahan atas PP No. 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut.
Permen LHK Nomor 10/2019 ini resmi diundangkan pada 2 April 2019. Bambang Hendroyono, Sekjen Kementerian LHK menjelaskan Permen 10/2019 suatu bentuk upaya langkah korektif dalam perlindungan dan pengelolaan Ekosistem Gambut. Peraturan Menteri LHK tersebut mengatur penentuan dan penetapan puncak kubah gambut, dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL). Penentuan puncak kubah gambut dilakukan melalui pendekatan perhitungan neraca air yang memperhatikan prinsip keseimbangan air.
Peraturan Menteri LHK di atas juga menjelaskan bahwa puncak kubah gambut merupakan areal yang wajib dijadikan kawasan lindung. Areal di luar puncak kubah Gambut dapat dimanfaatkan dengan tetap menjaga fungsi hidrologis gambut.
Penggunaan gambut untuk kepentingan budidaya diatur dalam Pasal 7 dan Pasal 8 di Permen LHK Nomor 10/2019. Pasal 7 menyebutkan apabila terdapat lebih dari 1 (satu) Puncak Kubah Gambut dalam 1 (satu) KHG, Puncak Kubah Gambut yang telah dimanfaatkan dapat terus dimanfaatkan dengan menggantikan fungsi hidrologis Gambut dari Puncak Kubah Gambut lainnya. Syaratnya memenuhi kriteria fungsi lindung Ekosistem Gambut dengan luasan paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari seluruh luas KHG.
Selanjutnya dalam pasal 8 disebutkan areal di luar puncak kubah gambut dapat dipakai untuk fungsi lindung dan fungsi budidaya. Pemanfaatan ini dapat dilakukan sampai jangka waktu izin berakhir. Itupun pemanfaatan dibarengi kewajiban menjaga fungsi hidrologis gambut.
Berdasarkan Keputusan Menteri LHK Nomor SK.129/MENLHK/SETJEN/PKL.0/2/2017 tentang Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional, Indonesia memiliki ekosistem gambut berjumlah 865 KHG dengan total luasan 24.667.804 hektar yang tersebar di pulau Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.