Dr. Ir. Musdhalifah Machmud, M.T., Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia mengatakan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 tahun 2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesia Sustainable Palm Oil/ISPO) bagian tanggung jawab nasional, bukan hanya tanggung jawab satu institusi/ lembaga melainkan semua pihak untuk menjaga sawit Indonesia.
Industri sawit Indonesia perlu dikelola dengan memperhatikan aspek sosial, ekonomi serta lingkungan yang perlu dijaga keberlanjutannya dari generasi ke generasi.
“Dengan terbitnya ISPO menjadi bukti Indonesia menjalankan sustainability dengan menunjukkan komitmennya melalui ISPO sebagai standar sustainability,” urai Musdhalifah saat memberikan pidato kunci dalam webinar bertemakan “Inovasi Sebagai Kunci Tata Kelola Sawit Inklusif dan Ramah Lingkungan” yang diselenggarakan Majalah Sawit Indonesia dan Syngenta, Kamis (31 Maret 2022).
Dialog webinar yang berlangsung hybrid ini dihadiri sekitar 500 peserta dengan menghadirkan Herdrajat Natawidjaja (Koordinator Tim Sekretariat Komite ISPO), Narno (Ketua Forum Petani Sawit Berkelanjutan Indonesia/FORTASBI), dan Cindy Lim (Head of Sustainable and Responsible Business Syngenta Asia Pacific) sebagai pembicara.
Musdhalifah menyebutkan pemerintah juga mendorong adanya inovasi dalam implementasi praktik sawit berkelanjutan. Pola intensifikasi menjadi tumpuan untuk meningkatkan produktivitas, dibandingkan melakukan perluasan lahan (ekstensifikasi).
“Kegiatan intensifikasi telah berjalan melalui program PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) dengan menggunakan benih sawit unggul. Selain itu, kegiatan peremajaan sawit ini juga menerapkan Good Agriculture Practices di perkebunan sawit terutama oleh petani,” ujar Doktor Lulusan IPB University ini.
Untuk mengakselerasikan pembangunan sawit berkelanjutan, pemerintah telah menerbitkan Perpres 44/2020 mengenai Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan (ISPO). Musdhalifah mengatakan regulasi ini mengamanatkan perkebunan sawit swasta, negara, dan rakyat harus dikelola dan memiliki sertifikasi ISPO.
“ISPO jaminan praktek produks dan tata kelola yang dilakukan perkebunan sawit di Indonesia mengikuti prinsip dan kriteria kaidah praktik berkelanjutan. Praktik berkelanjutan ini menjadi aksi terhadap perlindungan lingkungan dan diharapkan penerapan sampai di sektor industri. Melalui ISPO, Indonesia berupaya menyelesaikan persoalan deforestasi dan emisi gas rumah kaca dari kelapa sawit,” urainya.
Terbitnya Instruksi Presiden (INPRES) Nomor 6 Tahun 2019 mengenai Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019-2024 dijelaskan Musdhalifah, pemerintah sepakat untuk menyiapkan rangkaian upaya untuk memenuhi kelapa sawit berkelanjutan. Musdhalifah menegaskan pemerintah tidak mengabaikan isu lingkungan. Strategi yang dijalankan melibatkan multipihak yang dikoordinir pemerintah diharapkan membangun ataupun menjalin program perkebunan kelapa sawit berkelanjutan dari berbagai sudut pandang, program, dan intervensi stakeholder.
“Peremajaan Sawit Rakyat berupaya meningkatkan produktivitas perkebunan sawit rakyat. Rendahnya produktivitas sawit rakyat dapat diselesaikan melalui penggunaan bibit unggul serta penerapan good agricultural practices diharapkan meningkatkan produktivitas sawit rakyat,” ujarnya.
Musdhalifah menjelaskan pemerintah berupaya mendukung keberlanjutan sektor kelapa sawit dalam memenuhi unsur keberlanjutan.Kelapa Sawit Indonesia tidak dikenal sebagai penyebab deforestasi melainkan dapat menjaga lingkungan melalui inovasi dan pengembangan bahan dasar dari kelapa sawit.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 126)