Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) mendapatkan tugas untuk mewujudkan harga rujukan CPO Indonesia bahkan global. Ada dua pilihan: membentuk bursa komoditas baru atau menata yang sudah ada.
Merujuk UU No 32 tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, BAPPEBTI mempunyai mandat membentuk Bursa Komoditi. Bursa Komoditi ini membuat acuan harga komoditi-komoditi yang ada di Indonesia.
Kepala Bappebti Kementerian Perdagangan RI, Didid Noordiatmoko, mengatakan sepanjang perjalanan Bappebti sudah berhasil menjadikan price reference timah. Saat ini, timah yang sudah masuk di dua bursa yaitu Bursa Berjangka Jakarta (BBJ) dan ICDX atau Bursa Komoditi Derivatif Indonesia (BKDI). Dan, sudah menjadi harga acuan bagi timah di dunia baik untuk ekspor dan sebagainya.
Lebih lanjut, Didid mengatakan pihaknya ingin memasukkan komoditi (sawit) ke bursa tujuannya untuk membentuk price discovery (pembentukan harga). Harga pasar yang transparan dan wajar serta bisa diyakini semua pihak sehingga akan menjadi price reference (acuan harga). Price reference adalah dampak setelah membentuk price discovery.
“Tahapan ini, bisa menjadi hidging untuk pasar futures sehingga dapat memperoleh kepastian harga. Jadi, hidging (lindung nilai) bisa untuk melindungi dan kepastian harga komoditi (sawit). Tentunya akan memberikan manfaat bagi petani, karena harga sawit sudah jelas (pasti) dan bisa untuk memperkirakan harga Tandan Buah Segar (TBS-nya),” ujarnya saat berbicara dalam Seminar Strategi Indonesia menjadi Barometer Minyak Sawit Dunia, yang diadakan secara hybrid oleh Majalah Sawit Indonesia, pada Kamis (2 Maret 2023), di Jakarta.
“Selain itu, akan membentuk harga yang transparan dan bisa diyakini semua pihak. Tentu saja yang paling dibutuhkan adalah data, data informasi mulai dari berapa produksi dan dan sebagainya,” imbuh Didid.
Sejak mendapat perintah dari Menteri Perdagangan untuk membentuk Bursa Sawit, pihak BAPPEBTI bergerak cepat dan menargetkan pada Juni 2023 sudah efektif. Membahas dan merancang serta berdiskusi dengan pihak-pihak terkait.
Dikatakan Didid, saat ini pihaknya tengah merancang skema/mekanisme bursa berjangka sawit. Tentu semua ini tidak mungkin dilakukan sendiri. Dan perlu melibatkan kementerian terkait yaitu Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, GAPKI, Kemenko Perekonomian, Kemenko Marves, Ditjen Pajak, BPS untuk membahas skema/mekanisme bursa berjangka sawit. Membahas bagaimana menghasilkan data dan informasi tentang sawit (CPO) yang kredibel.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 137)