• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Thursday, 5 October 2023
Trending
  • Dana Pensiun PTPN Terindikasi Dikorupsi, Menteri BUMN Minta Kejagung Tindaklanjuti Temuan  
  • Tanggapi Tuduhan Asap, Menteri LHK: Perusahaan Malaysia di Indonesia, Lahannya Juga Terbakar
  • Jawab Keraguan Kelola Pabrik Sawit, Apkasindo Kalbar: Yang Mengelola Orang Profesional!
  • Alumni LPDP Berani Berwirausaha Produk-Produk Turunan Sawit
  • BPDPKS Menggelar Peragaan Busana Wastra Sawit Dalam Gebyar UKMK Berbasis Sawit
  • BPDPKS dan Petani Menghadapi Kampanye-Kampanye Negatif Terhadap Sawit
  • Sebanyak 1.262 Titik Panas Muncul di Sumatera
  • Pemerintah Mengantisipasi dan Mengatasi Karhutla
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Pemerintah Diminta Perbaiki Regulasi Terkait Kebakaran Lahan
Berita Terbaru

Pemerintah Diminta Perbaiki Regulasi Terkait Kebakaran Lahan

By RedaksiSeptember 4, 20173 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
pelatihan penanggulangan kebakaran hutan
pelatihan penanggulangan kebakaran hutan
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pemerintah diminta mengevaluasi sejumlah kasus kebakaran lahan yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia. Pasalnya, kebakaran yang terjadi karena mengatasnamakan kearifan lokal dan untuk kegiatan ekonomi. 

Prof. Supiandi Sabiham, Ketua Himpunan Gambut Indonesia (HGI) menyebutkan bahwa pemerintah seharusnya memahaki ada sejumlah regulasi yang salah alamat karena menghubungkan kebakaran dengan masalah lahan terutama gambut.

Yang terjadi di lapangan, kata Supiandi, adalah persoalan sosial. Disitulah negara bisa hadir untuk membantu kesejahteraan masyarakat supaya masalah kebakaran bisa terselesaikan,” kata Supiandi beberapa waktu lalu.

Regulasi yang berkaitan belum secara tegas mengatur pelarangan. Sebagai contoh, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang melarang membakar. Penegasan itu ada dalam pasal 69 ayat (1) huruf h.

Baca juga :   Jaga Akses Pasar  Sawit di India, CPOPC Tegaskan Komitmennya pada Industri Berkelanjutan

Tetapi ada pengecualian dalam ayat 2 yang membuka peluang untuk melakukan pembakaran dalam membuka lahan.” Ketentuan diatur pada ayat (1) huruf h yang memperhatikan dengan sungguh-sungguh kearifan lokal didaerah masing-masing”.

Dengan mengatasnamakan kearifan lokal, dikatakan Supiandi, peran negara seharusnya hadir untuk mengawasi kegiatan masyarakat. Indonesia dapat mencontoh Malaysia yang mengijinkan pemnakaran untuk kearifan lokal. Tetapi di negeri Jiran kegiatan itu dilaporkan dan mendapatkan pengawasan ketat pemerintah supaya api dapat dikendalikan dan mencegah kebakaran.

“Bayangkan jika ada seribu kepala keluarga maka ada 2.000 ha lahan dibakar dan berpotensi menjadi bencana kebakaran. Ini dapat terjadi akibat tidak adanya kontrol pemerintah,” katanya.

Baca juga :   Program Riset BPDPKS Menjangkau 78 Lembaga Penelitian dan 957 Peneliti

Lebih disayangkan lagi, ketika bencana sudah terjadi terjadi, penerapan aturan strict liability (tanggung jawab mutlak) dalam UU 32/2009 hanya ditimpakan kepada satu pihak yakni korporasi. Padahal, seharusnya menjaga konsesi merupakan tanggung jawab yang sama.Kesiagaan korporasi sawit dan HTI menetapkan desa bebas api seharusnya bisa menjadi contoh bahwa tanggung jawab pengawasan ada pada semua pihak.

“Di situ ada korporasi, masyarakat, pemerintah daerah yang bahu membahu punya tanggung jawab bersama untuk mencegah terjadinya kebakaran lahan,” kata Supiandi.

Ahli hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Dr Chaerul Huda menjelaskannl bahwa pemahaman tanggung jawab adalah kelanjutan dari perbuatan. Dalam hal ini, tanggung jawab mutlak bisa diberlakukan bagi korporasi apabila kebakaran dipicu kegiatan korporasi dan menghasilkan keuntungan.

Baca juga :   Peluang Investasi Pertanian Sangatlah Besar

Jika penyebab peristiwa adalah faktor lain misalkan ada masyarakat yang memancing disekitar kawasan konsesi korporasi dan tanpa sengaja menjatuhkan puntung rokok sehingga mengakibatkan kebakaran hal ini tidak bisa menjadi tanggung jawab korporasi.

Pemahaman keliru juga terjadi ketika api dari konsesi masyarakat merembet ke konsesi korporasi. Padahal korporasi telah berkomitmen dalam pencegahan kebakaran. Tetapi akibat faktor pemicu lain seperti cuaca api yang menyebabkan konsesi korporasi ikut terbakar, disinilah tanggung jawab mutlak tidak lagi berlaku.

 

kebakaran Pemerintah regulasi
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Dana Pensiun PTPN Terindikasi Dikorupsi, Menteri BUMN Minta Kejagung Tindaklanjuti Temuan  

10 hours ago Berita Terbaru

Tanggapi Tuduhan Asap, Menteri LHK: Perusahaan Malaysia di Indonesia, Lahannya Juga Terbakar

11 hours ago Berita Terbaru

Alumni LPDP Berani Berwirausaha Produk-Produk Turunan Sawit

14 hours ago Berita Terbaru

BPDPKS Menggelar Peragaan Busana Wastra Sawit Dalam Gebyar UKMK Berbasis Sawit

15 hours ago Berita Terbaru

BPDPKS dan Petani Menghadapi Kampanye-Kampanye Negatif Terhadap Sawit

16 hours ago Berita Terbaru

Sebanyak 1.262 Titik Panas Muncul di Sumatera

17 hours ago Berita Terbaru

Pemerintah Mengantisipasi dan Mengatasi Karhutla

18 hours ago Berita Terbaru

Kerjasama Indonesia – Jepang di Bidang Riset

20 hours ago Berita Terbaru

MAKSI: Tantangan Indonesia Masih Besar Untuk Perluas Pasar Sawit di India

21 hours ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia Edisi 143

Edisi Terbaru 2 weeks ago1 Min Read
Event

Advokasi Sawit Dan Peluncuran Buku Mitos Vs Fakta Sawit

Event 2 months ago2 Mins Read
Latest Post

Dana Pensiun PTPN Terindikasi Dikorupsi, Menteri BUMN Minta Kejagung Tindaklanjuti Temuan  

10 hours ago

Tanggapi Tuduhan Asap, Menteri LHK: Perusahaan Malaysia di Indonesia, Lahannya Juga Terbakar

11 hours ago

Jawab Keraguan Kelola Pabrik Sawit, Apkasindo Kalbar: Yang Mengelola Orang Profesional!

12 hours ago

Alumni LPDP Berani Berwirausaha Produk-Produk Turunan Sawit

14 hours ago

BPDPKS Menggelar Peragaan Busana Wastra Sawit Dalam Gebyar UKMK Berbasis Sawit

15 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.