MEDAN, SAWIT INDONESIA – Berdasarkan audit Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Industri Sawit, dari 16,8 juta hektare lahan sawit di Indonesia, sekira 10,4 juta hektare di antaranya digunakan perusahaan dan 6,4 juta hektare merupakan perkebunan rakyat.
Dari 16,8 juta hektare lahan sawit itu, sebanyak 3,3 juta hektare lahan yang sebelumnya berstatus Hak Guna Usaha ternyata berada dalam kawasan hutan. Dari 3,3 juta hektare itu hanya 237.000 hektare yang memiliki surat keputusan (SK) pelepasan kawasan hutan untuk sawit dan 913.000 hektare masih proses penetapan SK. Namun, 2,2 juta hektare belum memiliki SK dan belum berproses.
Sebanyak 3,3 juta hektare HGU dalam kawasan hutan itu, 1,8 juta hektare di antaranya adalah tutupan sawit milik perusahaan dan 1,5 juta hektare adalah sawit rakyat.
Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono, mengatakan dari total 3,3 juta hektare lahan HGU di kawasan hutan itu, 700 ribu hektare di antaranya dikelola oleh para pengusaha anggota GAPKI. Kondisi ini telah menimbulkan ketidaknyamanan investasi di bidang usaha perkelapasawitan nasional.
“Saat ini HGU maupun SHM ternyata masih bisa tidak aman. Masih bisa tiba-tiba masuk dalam kawasan hutan. Sudah punya legalitas yang jelas seperti HGU pun kan masih belum ada kepastian hukum. Tiba-tiba masuk dalam kawasan hutan,” kata Eddy usai secara resmi membuka 8th IPOS Forum, Kamis (26/10/2023).
“Seperti itulah, sudah punya legal, berdasarkan Undang-Undang Agraria Nomor 5 Tahun 1960 dengan lambang Garuda ternyata tidak ada kepastian hukum,” lanjutnya.
Untuk menghadapi persoalan legalitas tanah itu, kata Eddy, GAPKI terus terus berjuang dan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.
Lulusan S-2 Universitas Indonesia ini meminta agar Kementerian ATR/BPN benar-benar mempertahankan HGU yang telah mereka terbitkan.
Eddy pun bersyukur dengan telah dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Tata Kelola Industri Sawit. Ia berharap Satgas tersebut mampu segera merampungkan sinkronisasi status lahan yang sudah bermasalah sejak tahun 2007 itu.
“Kita bersyukur (adanya Satgas). Kita berharap Satgas benar-benar menjadi wasit. Harus dilihat historical (sejarah) nya (Pemberian HGU). Bagaimana mendapatkannya, kemudian aturan waktu mendapatkan itu bagaimana. Jangan sampai ketidaksinkronan itu merugikan investor,” pungkasnya.
Penulis: Indra Gunawan