• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Wednesday, 4 October 2023
Trending
  • Pentingnya Kolaborasi Antara Negara-Negara Produsen Dalam Mengatasi Kampanye Negatif Terhadap Industri Kelapa Sawit
  • Bursa Karbon Dibuka, Ini Catatan Dewan Minyak Sawit Indonesia
  • GAPKI Akan Gelar Konferensi Sawit Internasional di Bali
  • NTP Pada September 2023, Mengalami Kenaikan Sebesar 2,05 Persen
  • Petani Mitra Plasma Riau Tersenyum, TBS Naik lagi
  • BPDPKS Memberikan Dukungan Dana Penelitian dan Pengembangan Sawit dari Hulu Hingga Hilir
  • Akses KUR Bagi UMKM Berbasis Pengaduan Posko Bersama
  • NTP September Naik, Apkasindo: Jangan Ganggu Ekonomi Petani Sawit!
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Pemerintah Diminta Bijak Dalam Penyelesaian Tumpang Tindih HGU
Berita Terbaru Tata Kelola

Pemerintah Diminta Bijak Dalam Penyelesaian Tumpang Tindih HGU

By Redaksi SIAugust 1, 20172 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
La Ode Ida ombusman
La Ode Ida ombusman
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

Tumpang tindih Hak Guna Usaha (HGU) kerapkali menjadi momok bagi pelaku bisnis. Pasalnya, permasalahan ini akan merugikan investasi yang telah berjalan bahkan manajemen. Contoh kasus yang dialami PT Bersama Sejahtera Sakti (BSS) yang bersengketa dengan PT Inhutani II.

Sengketa yang dihadapi PT Inhutani II dan PT BSS bersumber kepada SK No 435 yang diterbitkan pada tahun 2009, yang berdasarkan Hukum Indonesia, SK 435 tidak dapat berlaku surut. “Tumpang tindih aturan (HGU) ini tentu saja merugikan kami,” kata Bagian Legal PT BSS, Lisnawati.

Permasalahan antara kedua perusahaan bermula dari pelaporan PT BSS oleh PT Inhutani II berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 15 Desember 2016 Nomor : LP/623/XII/2016/KALSEL/SPKT dengan dugaan tindak pidana Koorporasi melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin Menteri di dalam kawasan hutan, sebgaimana dimaksud dalam UU RI No. 18 tahun 2013 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang terjadi di Kecamatan Pulau Laut Timur Kabupaten Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca juga :   Pertemuan SVOC di Mumbai, Apkasindo Tegaskan Pentingnya Petani Dalam Industri Sawit Berkelanjutan

Yang sangat disayangkan ketika penyidikan masih berlangsung di Direktorat Reskrimsus Polda Kalsel dan pada tanggal 23 Maret 2017 telah dilakukan penyitaan terhadap sebagian dari HGU PT BSS seluas 1.315 ha berikut dengan alat-alat operasional milik PT BSS.

Padahal, PT BSS  menerima hak dari negara berupa Hak Guna Usaha (HGU) pada tahun 1995, 2002 dan 2004.  Peta lampiran SK Menteri Kehutanan Nomor 435/Menhut-II/2009, menunjukkan sebagian areal PT BSS yang telah memiliki HGU masuk kawasan hutan.

Baca juga :   CPOPC Unite Against Negative Campaign on Palm Oil

Tindakan yang dialami PT BSS ini mendapatkan respon dari kalangan akademisi dan peneliti yang berkumpul dalam Focus Grup Discussion (FGD) bertemakan “Penyelesaian Tumpang Tindih HGU dengan Kawasan Hutan dalam Rangka Mendorong Kepastian Hukum/Usaha dan Kelestarian Sumber Daya Hutan” yang dilaksanakan pada 20 Juni 2017 di Universitas Sebelas Maret, Solo, Jawa Tengah.

Baca juga :   Jaga Akses Pasar  Sawit di India, CPOPC Tegaskan Komitmennya pada Industri Berkelanjutan

La Ode Ida, Wakil Ketua Ombusdman RI,  menyampaikan bahwa tumpang tindih aturan sangat mengganggu dunia bisnis dan juga hukum yang berlaku. “Misalnya ada dua kelompok yang bersengketa, keduanya akan berusaha memberikan pengaruh kepada pembuat kebijakan serta aparat penegak hukum. Mereka bisa menyuap aparat dan ini sangat kotor sekali,” ucap La Ode Ida.

Masalahnya, lanjut La Ode Ida, sengketa tersebut sudah berlangsung sejak lama dan sengaja dibiarkan untuk menguntungkan pihak tertentu. “Dengan sangat mudah kita bisa megetahui, pihak mana yang akan diuntungkan dari adanya sengketa,” tegasnya.

kelapa sawit sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Pentingnya Kolaborasi Antara Negara-Negara Produsen Dalam Mengatasi Kampanye Negatif Terhadap Industri Kelapa Sawit

11 hours ago Berita Terbaru

Bursa Karbon Dibuka, Ini Catatan Dewan Minyak Sawit Indonesia

12 hours ago Berita Terbaru

GAPKI Akan Gelar Konferensi Sawit Internasional di Bali

12 hours ago Berita Terbaru

NTP Pada September 2023, Mengalami Kenaikan Sebesar 2,05 Persen

12 hours ago Berita Terbaru

Petani Mitra Plasma Riau Tersenyum, TBS Naik lagi

13 hours ago Berita Terbaru

BPDPKS Memberikan Dukungan Dana Penelitian dan Pengembangan Sawit dari Hulu Hingga Hilir

14 hours ago Berita Terbaru

Akses KUR Bagi UMKM Berbasis Pengaduan Posko Bersama

15 hours ago Berita Terbaru

NTP September Naik, Apkasindo: Jangan Ganggu Ekonomi Petani Sawit!

16 hours ago Berita Terbaru

WRU dari BKSDA Berhasil Menyelamatkan Satu Ekor Bayi Orang Utan

17 hours ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia Edisi 143

Edisi Terbaru 2 weeks ago1 Min Read
Event

Advokasi Sawit Dan Peluncuran Buku Mitos Vs Fakta Sawit

Event 2 months ago2 Mins Read
Latest Post

Pentingnya Kolaborasi Antara Negara-Negara Produsen Dalam Mengatasi Kampanye Negatif Terhadap Industri Kelapa Sawit

11 hours ago

Bursa Karbon Dibuka, Ini Catatan Dewan Minyak Sawit Indonesia

12 hours ago

GAPKI Akan Gelar Konferensi Sawit Internasional di Bali

12 hours ago

NTP Pada September 2023, Mengalami Kenaikan Sebesar 2,05 Persen

12 hours ago

Petani Mitra Plasma Riau Tersenyum, TBS Naik lagi

13 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.