• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Friday, 31 March 2023
Trending
  • UMKM Sawit Fokus Meraih Peluang Bisnis di ASEAN
  • Pemulia dan Pemuliaan Merupakan Kontribusi Signifikan Ketersediaan Pangan Nasional
  • Pengelolaan Lahan Gambut ASEAN
  • Produsen Alat Berat Tiongkok Resmikan Component Rebuilt Center di Balikpapan
  • Kenaikan Harga Pangan Jelang Idulfitri Berharap Tak Ada Kenaikan Signifikan
  • Bupati Indragiri Hulu Mengapresiasi Program Memerangi Stunting
  • Sustainable Finance Merupakan Hal Penting Dalam Transisi Energi Bersih
  • BPDPKS Tetapkan 13 Lembaga Pendidikan Penyelenggara Beasiswa Sawit 2023
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Pemanfaatan Limbah SBE Harus Terkelola Baik
Tata Kelola

Pemanfaatan Limbah SBE Harus Terkelola Baik

By Redaksi SIFebruary 5, 20224 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
rapolo
rapolo
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendukung pengelolaan Spent Bleaching Earth (SBE) sebagai non B3 (bahan berbahaya dan beracun (B3). Namun, SBE perludi kelola secara baik dan sesuai regulasi.

Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan Spent Bleaching Earth menjadi non B3. Penetapan ini bersama limbah lain yaitu slag besi dan baja, slag nikel, mill scale, debu electric arc furnace (EAF), PS ball, fly ash bottom ash (FABA) dari PLTU, Spent Bleaching Earth (SBE), dan pasir foundry.

SBE merupakan hasil penyulingan minyak sawit pada industri minyak goreng atau oleochemichal. Dalam setahun diperkirakan terdapat 600 ribu ton SBE. Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, SBE telah dikecualikan sebagai dari limbah B3 yang perlu didukung pengelolaan baik dan sesuai regulasi.

“Dalam peraturan pemerintah SBE dengan kadar minyak kurang dari tiga persen dikategorikan Non B3. Pemerintah mengingatkan pelaku usaha supaya limbah tersebut tetap dikelola sesuai regulasi. Alhasil, SBE tidak lagi membutuhkan persetujuan teknis,” Rosa Vivien Ratnawati saat membuka kegiatan Sosialisasi Permen LHK No. 6/2021 dan Permen LHK No. 19/2021 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Limbah B3 dan Non B3 yang diselenggarakan APOLIN di akhir Desember 2021.

Bahan dasar SBE berasal dari  bleaching earth berupa material Non-B3 dan minyak sawit, seperti juga umumnya dipakai vegetable oil (minyak nabati) lain yang dimurnikan. Biasanya SBE ini dihasilkan dari proses penyulingan minyak sawit pada industri minyak goreng atau oleochemical.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal 450  ayat 1 disebutkan bahwa pengelolaan limbah non B3 dilakukan kepada limbah non B3 terdaftar dan limbah non B3 khusus. Berikutnya ayat 2 menjelaskan bahwa limbah non B3 terdaftar tercantum dalam lampiran XIV.

Spent Bleaching Earth (SBE) ditetapkan menjadi limbah non B3 sebagaimana tercantum dalam lampiran XIV. SBE dengan kode N108 dalam lampiran PP Nomor 22/2021 disebutkan Proses industri oleochemical cikal dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati yang menghasilkan SBE hasil ekstraksi (SBE Ekstraksi) dengan kandungan minyak kurang dari atau sama dengan 3%.

Walaupun demikian, Spent Bleaching Earth (SBE)  tetap dapat dikategorikan limbah B3 apa bila kandungan minyak lebih dari 3%. Sebagaimana tertera dalam tabel 4 mengenai Daftar Limbah B3 dari Sumber Spesifik Khusus. SBE di tabel ini memiliki kode B413. Diterangkan SBE masuk jenis B3 dengan keterangan bahwa proses industri oleochemical dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati dengan kadar kandungan minyak lebih dari 3% (tiga persen).

Rapolo Hutabarat, Ketua Umum APOLIN menyambut baik sosialisasi sebagai upaya meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pengelolaan Limbah Non B3 dan B3. Melalui pengelolaan SBE maka langkah ini bagian ketahanan dan kemandirian energi maupun pangan suatu negara menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pembangunannya. Selain ketahanan pangan dan energi tersebut, yang tidak kalah pentingnya adalah ketahanan lingkungan dalam arti luas. Terlebih dalam era perubahan iklim  dewasa ini dimana makin kerap terjadi kondisi iklim yang ekstrim.

Konsep pengelolaan lingkungan dikatakan Rapolo, terutama yang berkaitan dengan kegiatan industri paling tidak telah mengalami transformasi, yaitu dari Ekonomi Linier ke Ekonomi Daur Ulang dan yang terakhir adalah Ekonomi Sirkular yang kita kenal dengan ekonomi hijau yang berfokus pada (Reducing, Reuse & Recycling). Dengan konsep ekonomi sirkular tersebut, maka limbah suatu industri harus dapat dikelola serta dimanfaatkan untuk memberikan nilai tambah sekaligus meningkatkan daya saing industri itu sendiri.

Dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tatacara Pengelolaan Limbah Non-B3 terdiri dari 12 Bab dan 48 Pasal dengan 10 lampiran.  Dijelaskan bahwa limbah non B3 terbagi atas terdaftar dan khusus.

Limbah Non-B3 Terdaftar adalah Limbah Non-B3 yang tercantum pada Lampiran XIV Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dengan kode N101 – N109. SBE masuk kode N108 dengan kandungan Minyak < 3% (SBE Ekstraksi). Sedangkan Limbah non B3 Khusus adalah Limbah B3 yang dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3 berdasarkan Penetapan Pengecualian dari Sumber Spesifik dari Menteri.

(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit indonesia, Edisi 123)

Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Wilmar Bangun Sekolah Berkualitas di Kebun Sawit

4 weeks ago Tata Kelola

Membedah Otoritas KLHK Dalam Kebijakan HGU

2 months ago Tata Kelola

Minamas Plantation Deklarasi Sekolah Peduli Api di Indragiri Hilir

3 months ago Tata Kelola

Peluang Indonesia Pasca Putusan RED II di WTO

4 months ago Tata Kelola

Babak Baru Revisi Permentan Harga TBS

6 months ago Tata Kelola

Produktivitas Sawit Rakyat Terus Merosot

7 months ago Tata Kelola

Peran Data Ilmiah Menghadang Diskriminasi Sawit

8 months ago Tata Kelola

Ekspor Terhambat Stok Menumpuk

9 months ago Tata Kelola

Kemitraan PSR Menjadi Kunci Percepatan

10 months ago Tata Kelola
Edisi Terbaru

Edisi 137 Majalah Sawit Indonesia

Edisi Terbaru 1 day ago2 Mins Read
Event

Promosi Sawit Sehat Dan Lomba Kreasi Makanan Sehat UKMK Serta Masyarakat

Event 1 week ago1 Min Read
Latest Post

UMKM Sawit Fokus Meraih Peluang Bisnis di ASEAN

47 mins ago

Pemulia dan Pemuliaan Merupakan Kontribusi Signifikan Ketersediaan Pangan Nasional

2 hours ago

Pengelolaan Lahan Gambut ASEAN

3 hours ago

Produsen Alat Berat Tiongkok Resmikan Component Rebuilt Center di Balikpapan

4 hours ago

Kenaikan Harga Pangan Jelang Idulfitri Berharap Tak Ada Kenaikan Signifikan

5 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.