Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendukung pengelolaan Spent Bleaching Earth (SBE) sebagai non B3 (bahan berbahaya dan beracun (B3). Namun, SBE perludi kelola secara baik dan sesuai regulasi.
Peraturan Pemerintah Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah menetapkan Spent Bleaching Earth menjadi non B3. Penetapan ini bersama limbah lain yaitu slag besi dan baja, slag nikel, mill scale, debu electric arc furnace (EAF), PS ball, fly ash bottom ash (FABA) dari PLTU, Spent Bleaching Earth (SBE), dan pasir foundry.
SBE merupakan hasil penyulingan minyak sawit pada industri minyak goreng atau oleochemichal. Dalam setahun diperkirakan terdapat 600 ribu ton SBE. Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengatakan, SBE telah dikecualikan sebagai dari limbah B3 yang perlu didukung pengelolaan baik dan sesuai regulasi.
“Dalam peraturan pemerintah SBE dengan kadar minyak kurang dari tiga persen dikategorikan Non B3. Pemerintah mengingatkan pelaku usaha supaya limbah tersebut tetap dikelola sesuai regulasi. Alhasil, SBE tidak lagi membutuhkan persetujuan teknis,” Rosa Vivien Ratnawati saat membuka kegiatan Sosialisasi Permen LHK No. 6/2021 dan Permen LHK No. 19/2021 Tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Limbah B3 dan Non B3 yang diselenggarakan APOLIN di akhir Desember 2021.
Bahan dasar SBE berasal dari bleaching earth berupa material Non-B3 dan minyak sawit, seperti juga umumnya dipakai vegetable oil (minyak nabati) lain yang dimurnikan. Biasanya SBE ini dihasilkan dari proses penyulingan minyak sawit pada industri minyak goreng atau oleochemical.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam pasal 450 ayat 1 disebutkan bahwa pengelolaan limbah non B3 dilakukan kepada limbah non B3 terdaftar dan limbah non B3 khusus. Berikutnya ayat 2 menjelaskan bahwa limbah non B3 terdaftar tercantum dalam lampiran XIV.
Spent Bleaching Earth (SBE) ditetapkan menjadi limbah non B3 sebagaimana tercantum dalam lampiran XIV. SBE dengan kode N108 dalam lampiran PP Nomor 22/2021 disebutkan Proses industri oleochemical cikal dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati yang menghasilkan SBE hasil ekstraksi (SBE Ekstraksi) dengan kandungan minyak kurang dari atau sama dengan 3%.
Walaupun demikian, Spent Bleaching Earth (SBE) tetap dapat dikategorikan limbah B3 apa bila kandungan minyak lebih dari 3%. Sebagaimana tertera dalam tabel 4 mengenai Daftar Limbah B3 dari Sumber Spesifik Khusus. SBE di tabel ini memiliki kode B413. Diterangkan SBE masuk jenis B3 dengan keterangan bahwa proses industri oleochemical dan/atau pengolahan minyak hewani atau nabati dengan kadar kandungan minyak lebih dari 3% (tiga persen).
Rapolo Hutabarat, Ketua Umum APOLIN menyambut baik sosialisasi sebagai upaya meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pengelolaan Limbah Non B3 dan B3. Melalui pengelolaan SBE maka langkah ini bagian ketahanan dan kemandirian energi maupun pangan suatu negara menjadi salah satu tolak ukur keberhasilan pembangunannya. Selain ketahanan pangan dan energi tersebut, yang tidak kalah pentingnya adalah ketahanan lingkungan dalam arti luas. Terlebih dalam era perubahan iklim dewasa ini dimana makin kerap terjadi kondisi iklim yang ekstrim.
Konsep pengelolaan lingkungan dikatakan Rapolo, terutama yang berkaitan dengan kegiatan industri paling tidak telah mengalami transformasi, yaitu dari Ekonomi Linier ke Ekonomi Daur Ulang dan yang terakhir adalah Ekonomi Sirkular yang kita kenal dengan ekonomi hijau yang berfokus pada (Reducing, Reuse & Recycling). Dengan konsep ekonomi sirkular tersebut, maka limbah suatu industri harus dapat dikelola serta dimanfaatkan untuk memberikan nilai tambah sekaligus meningkatkan daya saing industri itu sendiri.
Dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Tatacara Pengelolaan Limbah Non-B3 terdiri dari 12 Bab dan 48 Pasal dengan 10 lampiran. Dijelaskan bahwa limbah non B3 terbagi atas terdaftar dan khusus.
Limbah Non-B3 Terdaftar adalah Limbah Non-B3 yang tercantum pada Lampiran XIV Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 dengan kode N101 – N109. SBE masuk kode N108 dengan kandungan Minyak < 3% (SBE Ekstraksi). Sedangkan Limbah non B3 Khusus adalah Limbah B3 yang dikecualikan dari Pengelolaan Limbah B3 berdasarkan Penetapan Pengecualian dari Sumber Spesifik dari Menteri.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit indonesia, Edisi 123)