• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Saturday, 10 June 2023
Trending
  • Tiga KUD Mitra Asian Agri di Jambi Terima Dana PSR
  • Isu Perubahan Iklim, Kebijakan Energi Hijau Indonesia
  • Pelaku UMKM Naik Kelas Hingga Menjadi Perusahaan Publik dan Listing di Bursa Saham
  • PTPN 5 Bermitra Dengan Ribuan Petani Plasma Dengan Total Lahan 56.000 Ha
  • Sepakat  Ide LBP, Petani Sawit Usulkan Audit NGO di Indonesia Tanpa Kecuali
  • Gubernur Riau Syamsuar, Bentuk Satgas Karhutla Hingga Tingkat Desa
  • Jokowi dan Anwar Ibrahim Kompak Melawan Diskriminasi Sawit Eropa
  • Nasib Kebun Sawit Rakyat Pasca Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Pengesahan Perppu 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Sebagai Undang-Undang
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Pelaku UMKM Didorong Berkontribusi Terhadap Pengembangan dan Peningkatan Ekosistem Halal
Berita Terbaru

Pelaku UMKM Didorong Berkontribusi Terhadap Pengembangan dan Peningkatan Ekosistem Halal

By Redaksi SI2 months ago4 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

Jakarta, SAWIT INDONESIA – Pemerintah memberikan dukungan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dengan berbagai kemudahan, seperti memberikan pendampingan, mempercepat waktu proses sertifikasi halal produk, dan pembaruan masa berlaku sertifikat halal. Dengan kata lain, pelaku UMKM didorong berkontribusi terhadap pengembangan dan peningkatan ekosistem halal di Indonesia.

Demikian disampaikan Plt. DirekturJenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Moga Simatupang dalam Sosialisasi Bidang Standardisasi dan Pengendalian Mutu terkait sertifikasi halal yang diselenggarakan di Depok, Jawa Barat, kemarin, Selasa (28/3). Sosialisasi diikuti 125 pelaku UMKM di Depok.

“Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, pelaku UMKM didorong berkontribusi terhadap pengembangan dan peningkatan ekosistem halal di Indonesia. Kehadiran Perpu tersebut menjadi kepastian hukum bagi UMKM untuk mengembangkan usaha dengan mensertifikasi halal produk yang dihasilkan,” jelas Moga.

Moga menambahkan, populasi muslim Indonesia yang berjumlah 225 juta orang merupakan peluang bagi UMKM produk halal untuk berkembang. Hal tersebut seiring dengan kesadaran masyarakat Indonesia mengkonsumsi produk halal yang semakin meningkat. Sehingga, sertifikasi halal bisa menjadi jawaban bagi pelaku UMKM. Sebab, memiliki sertifikat halal dapat menjamin kualitas produk yang dijual sesuai dengan ketentuan syariah dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Tentunya, ini menjadi stimulan bagi pelaku usaha untuk mensertifikasi halal produknya dan menjadi jaminan kepada konsumen.

Baca juga :   Tata Kelola Pembangunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Melalui Koordinasi, Sinergitas dan Komunikasi Lembaga Pemerintah

“Pelaku usaha perlu mengetahui tahapan dan dokumen yang diperlukan untuk proses sertifikasi halal agar mempermudah dan memperlancar mendapatkan sertifikat halal. Melalui sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha mendapatkan gambaran yang jelas mengenai sertifikasi halal dan prosesnya,” ungkap Moga.

State of the Global Islamic Economy Report 2022 mencatat, pemasaran pakaian muslim melalui niaga-eldi Indonesia pada 2021 mengalami pertumbuhan yang signifikan. Pemasaran yang pesat melalui sistem daring memberikan keuntungan yang positif di Indonesia terutama selama pandemi Covid-19 pada2021-2022.

Berdasarkan laporan State of the Global Islamic Economy Report 2022, Indonesia menjadi pasar konsumsi makanan halal terbesar di dunia dengan nilai konsumsi USD 146,7 miliar atau 11,6 persen dari total konsumsi halal di dunia pada 2021. Posisi kedua diisi Bangladesh sebesar USD 125,1 miliar dolar, dan Mesir di posisi ketiga dengan USD 120,1 miliar dolar. Nilai konsumsi makanan halal Indonesia tersebut diprediksi akan terus meningkat menjadi USD 204 miliar pada 2025 atau tumbuh 39 persen. Ini tentunya peluang besar bagi Indonesia untuk memperluas pasar dan meningkatkan market share terhadap dunia.

Baca juga :   Meningkatkan Perdagangan Indonesia dan Inggris

Tidak hanya produk makanan, transaksi kosmetik halal, dan pakaian muslim juga cukup menjanjikan di Indonesia. Indonesia mencatatkan konsumsi kedua terbesar di dunia untuk kosmetik sebesar USD 4,7 miliar. Namun demikian, Indonesia belum masuk dalam lima besar untuk pakaian muslim, baik pasar maupun ekspor dunia.

Sementara itu, Direktur Standardisasi dan Pengendalian Mutu Matheus Hendro Purnomo menyampaikan, Perpu Cipta Kerja memberikan keringanan bagi UMKM yang mengurus sertifikasi halal. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) juga telah memperbanyak Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) agar dapat memberikan fasilitas yang lebih cepat.

Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu melalui Balai Sertifikasi adalah salah satu LPH dalam mendukung program pemerintah untuk memastikan kehalalan produk. Hal ini dilakukan dalam rangka melindungi konsumen.

Baca juga :   Gubernur Riau Syamsuar, Bentuk Satgas Karhutla Hingga Tingkat Desa

“LPH Balai Sertifikasi telah diakreditasi BPJPH sejak 8 April 2022 dengan lingkup layanan sertifikasi halal tiga produk (makanan, minuman, dan produk kimiawi). Selanjutnya juga melingkupi barang gunaan dari total 9 produk yang wajib bersertifikasi halal berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk Yang Wajib Bersertifikat Halal. Proses pemeriksaan meliputi pemeriksaan bahan dan pemeriksaan sistem jaminan halal,” ungkap Moga.

Hendro menegaskan, Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu berkomitmen mendukung pelaku UMKM mengajukan pemeriksaan kehalalan produknya. Dengan tarif yang sangat terjangkau, layanan tersebut dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha. Bahkan, pelaku usaha dapat berpartisipasi pada program sertifikasi halal gratis dengan kuota terbatas dari Kementerian Perdagangan, BPJPH, maupun kementerian/lembaga lainnya.

“Langkah ini diambil untuk memajukan iklim usaha halal di Indonesia sehingga meningkatkan daya saing pelaku usaha nasional. Dengan demikian, UMKM Indonesia mengambil peluang lebih besar dari pasar produk halal di internasional,” pungkas Hendro.

Sumber: kemendag.go.id

Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Tiga KUD Mitra Asian Agri di Jambi Terima Dana PSR

5 hours ago Berita Terbaru

Isu Perubahan Iklim, Kebijakan Energi Hijau Indonesia

8 hours ago Berita Terbaru

Pelaku UMKM Naik Kelas Hingga Menjadi Perusahaan Publik dan Listing di Bursa Saham

9 hours ago Berita Terbaru

PTPN 5 Bermitra Dengan Ribuan Petani Plasma Dengan Total Lahan 56.000 Ha

10 hours ago Berita Terbaru

Sepakat  Ide LBP, Petani Sawit Usulkan Audit NGO di Indonesia Tanpa Kecuali

10 hours ago Berita Terbaru

Gubernur Riau Syamsuar, Bentuk Satgas Karhutla Hingga Tingkat Desa

11 hours ago Berita Terbaru

Jokowi dan Anwar Ibrahim Kompak Melawan Diskriminasi Sawit Eropa

12 hours ago Berita Terbaru

Ambyaar, Harga Penetapan TBS di Aceh Barat dan Timur di bawah Rp2.000/kg

13 hours ago Berita Terbaru

Agens Pengendali Hayati Solusi Bagi Pertanian/Perkebunan

14 hours ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

COVER MAJALAH SAWIT INDONESIA, EDISI 139

Edisi Terbaru 2 weeks ago1 Min Read
Event

Promosi Sawit Sehat Dan Lomba Kreasi Makanan Sehat UKMK Serta Masyarakat

Event 3 months ago1 Min Read
Latest Post

Tiga KUD Mitra Asian Agri di Jambi Terima Dana PSR

5 hours ago

Isu Perubahan Iklim, Kebijakan Energi Hijau Indonesia

8 hours ago

Pelaku UMKM Naik Kelas Hingga Menjadi Perusahaan Publik dan Listing di Bursa Saham

9 hours ago

PTPN 5 Bermitra Dengan Ribuan Petani Plasma Dengan Total Lahan 56.000 Ha

10 hours ago

Sepakat  Ide LBP, Petani Sawit Usulkan Audit NGO di Indonesia Tanpa Kecuali

10 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.