JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian Pertanian menyebutkan tidak memberikan rekomendasi berkaitan pelarangan investasi asing di sektor kelapa sawit. Ini berkaitan dengan masuknya usulan perkebunan sawit dan industri sawit dalam revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) bagi Penanaman Modal Asing (PMA) yang akan dimasukkan dalam lampiran Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 mengenai Daftar Bidag Usaha Yang Tertutup dan Terbuka dengan Persyaratan untuk Penanaman Modal.
Gamal Nasir, Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian RI, mengatakan pihaknya tidak memberikan rekomendasi untuk menutup investasi asing di sektor perkebunan sawit. Aturan investasi asing masih mengacu kepada perpres 39/2014 sebelumnya bahwa maksimal kepemilikan PMA sebesar 95%.
“Tidak ada kami berikan rekomendasi untuk menutup investasi asing di perkebunan sawit,” kata Gamal kepada SAWIT INDONESIA di sela-sela acara Pertemuan Nasional Sawit Indonesia.
Dia beralasan investasi di perkebunan sawit membutuhkan modal besar sehingga sulit rasanya dipenuhi semua oleh investor dalam negeri. Untuk itu, investor asing tetap dibutuhkan di industri sawit.
Syukur Iwantoro, Staf Ahli Menteri Pertanian Bidang Investasi, mengakui bahwa Perpres 39 Tahun 2014 memang sedang dibahas. Tetapi, pihaknya membantah adanya usulan pelarangan asing di sektor kelapa sawit.
“Tidak ada itu (rekomendasi pelarangan DNI asing di sawit). Insyallah, mereka tetap bisa,” kata Syukur dalam sambungan telepon.
Berdasarkan data yang diperoleh SAWIT INDONESIA disebutkan bahwa ada usulan investasi di perkebunan sawit dan industri minyak sawit supaya diberikan 100% kepada Penanaman Modal Dalam Negeri. Ini artinya apabila usulan ini benar dimasukkan dalam revisi Perpres 39/2014 yang baru, maka investor asing tertutup peluangnya untuk masuk bisnis sawit.
Walaupun demikian, revisi ini masih menunggu keputusan final dari pemerintah. Selain sawit, ada 11 jenis bidang usaha perkebunan yang kepemilikan PMDN mencapai 100% antara lain jambu mete, jarak pagar, tebu dan gula pasir, perkebunan dan pengolahan kopi, perkebunan dan industri teh, perkebunan karet dan industri lateks, perkebunan dan industri kakao, industri minyak kelapa, industri kopra (serat, arang tempurung, dan nata de coco) , industri tembakau kering, dan industri pengupasan serta pembersihan biji-bijian selain kopi dan kakao.