JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Tungkot Sipayung, Direktur Eksekutif PASPI menyebutkan bahwa Deforestasi tidak haram dan tidak dilarang di negara manapun di dunia termasuk Indonesia asalkan dengan sesuai aturan yang berlaku.
“Semua negara melakukan deforestasi pada masa pembangunannya. Semua daratan dulunya dari hutan. Jadi deforestasi/konversi hutan menjadi non hutan fenomena normal di setiap negara,” kata Tungkot, dalam pesan singkat, pada pekan lali.
Di Indonesia konversi hutan menjadi non hutan dalam periode 1950-2015 seluas 112 juta hektare. Dari luasan tersebut kebun sawit baru 11 juta hektare. Menurut Tungkot apabila diasumsikan semua kebun sawit dari konversi hutan, maka kontribusi kebun sawit hanya sekitar 10 persen dari luas konversi hutan tersebut. Seandainya luasan sawit seperti disebutkan LSM mencapai 16 juta ha hanya 15 persen.
“Dalam konteks ini kesimpulan Prof.Yanto beberapa waktu lalu benar bahwa sawit bukan pemicu utama deforestasi,” paparnya.
Tungkot menjelaskan kalau deforestasi didefinisikan pendekatan LCA ( perubahan stok karbon) kesimpulanya sebagai berikut bahwa dengan studi Gunarso.dkk. 2012, membuktikan bahwa lahan sawit indonesia secara netto adalah reforestrasi bukan deforestasi. Karena asal usul lahan sawit yg berkarbon stok lebih rendah dari kebun sawit lebih luas dibanding asal usul lahan yg berkarbon stok lebih tinggi dari sawit.
“Yang tidak boleh dikonversi adalah hutan lindung dan konservasi. Karena itu rumahnya biodiversity dan benteng alam,” pungkasnya.