Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Prof Mudzakir menyebutkan, aksi melepas tembakan yang dilakukan seorang berinisial CN ke perusahaan sawit PT Berkala Maju Bersama (BMB) di Kalimatan Tengah sebagai tindakan pidana.
Prof Mudzakir dalam keteranga tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu menjelaskan jika kepemilikan senjata tersebut sah atau ada izin, aturah mengunakan senjata hanya dipakai saat keadaan bahaya yang mengancam dirinya. Tapi jika situasi tidak membahayakan dirinya atau orang lain, kemudian mengunakan sejata api, maka dengan penggunaan senjata api tersebut bersifat ilegal atau tidak sesuai maksud dan tujuan pemberian izin.
“Seorang memiliki izin senjata api, tetapi saat penggunannya tidak sesui dengan prosedur atau tidak dalam kondisi terancan keselamatannya, hal itu dapat dikatagorikan masuk ranah pelangaran hukum sebagai tindak pidana” katanya.
Ia menerangkan pengunaan senjata api akan masuk ranah melangar hukum apabila disalahgunakan untuk menakut-nakuti orang lain yang tidak bersalah, dan hal itu bisa masuk ranah hukum pidana.
Terlebih kata dia, terduka penembak adalah mantan narapidana kasus korupsi penyuap Akil Mochtar pada akhir November 2022.
Dalam kesempatan yang sama Mudzakir menekankan pemberi izin, dalam hal ini polisi dapat mencabut izin kepemilikan senjata api tersebut karena dapat membahayakan masyarakat dan mengusut kasus dugaan tindak pidanannya.
Sebelumnya, PT BMB melalui kuasa Baron Ruhat Binti meminta perlindungan hukum kepada bareskim Polri terkait dugaan intimidasi penembakan oleh CN.
Baron mengungkapkan meski CN masih memiliki saham tiga persen, namun dirinya telah dicopot dari jabatan strategis salah satu direktur di perusahaan yang bergerak dibidan perkebunan kelapa sawit ini melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baron menduga aksi koboi Cornelis, adalah bagian dari intimidasi untuk menakut – nakuti manajemen baru yang ingin membawa PT BMB yang bersetatus Perusahaan Penanam Modal Asing (PMA) menjadi lebih baik lagi.
Tidak hanya itu, PT BMB disebut Baron juga telah melaporkan kasus lain seperti penjarahan sawit dan pemalakan kepada aparat kepolisian, namun laporan mereka tidak ditindaklanjuti aparat Polres Gunung Mas sebagai mana aturan hukum yang berlaku.
Sampai sekarang dampak ketakutan karyawan PT BMB akibat aksi telor ala koboi menembakan senjata oleh CN tersebut masih dirasakan para karyawan, Hal tersebut ditambah adanya premen-preman di lokasi mes milik PT BMB yang mereka tempati secara ilegal.
“Ada aksi pemalakan/pungli oleh preman – preman serta penjarahan buah sawit yang sudah dilaporkan ke Polres Gunung Mas, tidak ditindaklanjuti sebagaimana aturan hukum yang berlaku oleh Polisi”, ujar Baron.
Sumber antaranwes.com