• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Kamis, 2 Februari 2023
Trending
  • Bentuk Ekosistem Logistik Nasional
  • Harga Referensi CPO Turun, Periode Februari 2023
  • DLHK Riau Minta Perusahaan Siaga Karhutla
  • Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, Sebagai Bentuk Komitmen Provinsi Sumatera Barat
  • Ibu Negara dan Oase-KIM Dukung Penguatan Pangan Nasional
  • GAPKI Bermanfaat Untuk Semua
  • Kapasitas Terpasang Pembangkit EBT 2022 Lebihi Target
  • Akibat Banjir Panen TBS Tertunda
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home ยป Ombusdman Setuju HET Dicabut, Masyarakat Dilindungi BLT
Berita Terbaru

Ombusdman Setuju HET Dicabut, Masyarakat Dilindungi BLT

By Redaksi SI11 bulan ago4 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

JAKARTA – Ombudsman RI menilai akar permasalahan dari kelangkaan minyak goreng dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) adalah disparitas harga yang mencapai Rp 8.000 – 9.000/Kg. Untuk itu Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika menyampaikan opsi agar pemerintah memberlakukan HET hanya untuk minyak goreng curah, sedangkan untuk kemasan premium dan sederhana harga mengikuti mekanisme pasar. 

“Untuk menghilangkan disparitas harga minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan ini, opsi pertama yang dapat dilakukan Pemerintah adalah  melepaskan minyak goreng kemasan premium dan sederhana dari kebijakan HET  dan ikut mekanisme pasar. HET hanya berlaku untuk curah dengan jaringan distribusi khusus di pasar pasar tradisional dengan mekanisme pengawasan yang transparan dan akuntabel,” terang Yeka dalam Konferensi Pers Daring, Selasa (15/3/2022).

Yeka menjelaskan, apabila harga minyak goreng kemasan premium dan sederhana diserahkan sesuai mekanisme pasar, maka para produsen akan bersaing sehingga menutup celah bagi spekulan. “Para spekulan memanfaatkan disparitas harga minyak goreng di pasar tradisional yang sulit untuk diintervensi Pemerintah. Aktifitas spekulan ini juga yang memunculkan dugaan terjadinya penyelundupan minyak goreng,” ujar Yeka.

Ia menambahkan, dampak dilepaskannya harga minyak goreng pada mekanisme pasar adalah harga minyak goreng akan naik. Oleh karena itu pemerintah perlu melindungi kelompok masyarakat yang rentan seperti keluarga miskin dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui mekanisme bantuan langsung tunai (BLT).

Baca juga :   B35 Dimulai 1 Februari, Menko Perekonomian: Indonesia Konsisten Terapkan Mandatori Biodiesel

“Agar tidak membebankan APBN, untuk keperluan BLT, pemerintah dapat meningkatkan pajak dan levy(pungutan ekspor) produk turunan Crude Palm Oil (CPO),” imbuh Yeka.

Meskipun Ombudsman menawarkan opsi HET hanya untuk minyak goreng curah, namun kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) tetap diberlakukan untuk menjamin ketersediaan minyak goreng domestik.DMO adalah kewajiban pemenuhan kebutuhan domestik bagi perusahaan atau kontraktor minyak CPO dalam negeri.

Berdasarkan hasil pemantauan Ombudsman RI, dugaan penyebab kelangkaan minyak goreng di antaranya adalah perbedaan data DMO yang dilaporkan dengan realisasinya, kebijakan DMO tanpa diikuti oleh mempertemukan eksportir CPO atau olahannya dengan produsen minyak goreng, masih ditemukan panic buying,  serta dugaan adanyaaktivitasrumah tangga atau pelaku usaha UMKM meningkatkan stok minyak goreng sebagai respons terhadap belum adanya jaminan ketersediaan minyak goreng, terlebih lagi menghadapi puasa dan hari raya. 

Ombudsman RI juga menyoroti gagalnya fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan Pemerintah dalam mengendalikan harga. “Fungsi pengawasan akan sulit dilakukan apabila masih terjadi disparitas harga. Alih-alih memperlancar ketersediaan minyak goreng, stok minyak goreng malah langka. Ombudsman RI meminta Pemerintah untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan mengenai HET, DMO dan DPO,” tandasnya.

Baca juga :   Hyundai Construction Equipment Asia Resmikan Hyundai Part Distribution Center

Yeka mengatakan Ombudsman berencana meningkatkan status dari pemantauan menjadi pemeriksaan atas prakarsa sendiri terhadap permasalahan minyak goreng ini. “Kita akan uji apakah terjadi potensi maladministrasi dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah terkait minyak goreng. Jika ada, Ombudsman akan menyampaikan tindakan korektif apa saja yang perlu dilakukan pemerintah,” tegasnya. 

Hasil pemantauan Ombudsman RI hingga 14 Maret 2022 di 274 pasar, Yeka mengatakan terjadi perubahan karakter pasar, dimana untuk pasar modern, ritel modern, ritel tradisional seiring dengan berjalannya waktu semakin patuh terhadap ketentuan HET meskipun lambat. Pasar modern dari sebelumnya (22 Februari 2022) 69,85% menjadi 78,94% (14 Maret 2022), adapun ritel modern dari 57,14% menjadi 74,19% dan ritel tradisional dari 10,19% menjadi 16,67%. Kondisi terbalik pada pasar tradisional sebagai pasar paling banyak konsumen ternyata semakin menurun tingkat kepatuhannya terhadap HET dari sebelumnya 12,82% menjadi 4,25%.

Adapun besaran harga berdasarkan data per 22 Februari 2022, harga rata-rata minyak curah di ritel tradisional Rp.15.500. Adapun rata-rata minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp. 16.000, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp.20.500. Harga perwilayah dapat dicontohkan wilayah Sumatera berkisar antara Rp.13.650 – Rp. 25.100, harga rata-rata tertinggi terjadi di wilayah Bali dan Nusa Tenggara yaitu minyak premium di pasar tradisional yang berkisar pada harga rata-rata Rp 32.000.

Baca juga :   Memperkuat Pasar Domestik dan Konsumsi Produk Dalam Negeri dan Pengendalian Inflasi

Besaran harga berdasarkan data per 14 Maret 2022 relatif stabil sesuai harga HET, namun untuk Kalimantan terdapat harga dengan rata-rata tertinggi sebesar Rp. 36.250, di ritel tradisional untuk minyak jenis premium. 

Ketersediaan minyak goreng berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI merujuk hasil pemeriksaan pada 22 Februari 2022 dibandingkan hasil pemeriksaan pada 15 maret 2022 untuk minyak curah ketersediaannya naik sebesar 2,5%. Adapun untuk minyak goreng kemasan sederhana ketersediaanya turun 12,7%. Sedangkan untuk premium ketersediaannya turun sebesar 31,11%.

Sumber: ombusman.go.id

Related posts:

  1. Tata Motors Perkenalkan Tata Xenon XT D-Cab 4×4
  2. BGA Group Fasilitasi Koperasi Plasma untuk Dapatkan Kembali Lahan Petani Yang Sudah Terjual
  3. Godaan Harga Sawit Tinggi
  4. FP2SB Usulkan 6 Langkah Percepatan Sertifikasi ISPO
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Bentuk Ekosistem Logistik Nasional

2 jam ago Berita Terbaru

Harga Referensi CPO Turun, Periode Februari 2023

3 jam ago Berita Terbaru

DLHK Riau Minta Perusahaan Siaga Karhutla

4 jam ago Berita Terbaru

Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, Sebagai Bentuk Komitmen Provinsi Sumatera Barat

5 jam ago Berita Terbaru

Ibu Negara dan Oase-KIM Dukung Penguatan Pangan Nasional

6 jam ago Berita Terbaru

Kapasitas Terpasang Pembangkit EBT 2022 Lebihi Target

8 jam ago Berita Terbaru

Akibat Banjir Panen TBS Tertunda

9 jam ago Berita Terbaru

Gunakan BSF, Korindo Fasilitasi Pengolahan Limbah Organik Pertama di Indonesia

9 jam ago Berita Terbaru

Era Baru BBN, Indonesia Siap Implementasikan B35

10 jam ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru
Edisi Terbaru

Cover Majalah Sawit Indonesia, Edisi 135

Redaksi SI3 hari ago1 Min Read
Event
Event

Talkshow Sawit Indonesia Award 2022

Redaksi2 bulan ago1 Min Read
Latest Post

Bentuk Ekosistem Logistik Nasional

2 jam ago

Harga Referensi CPO Turun, Periode Februari 2023

3 jam ago

DLHK Riau Minta Perusahaan Siaga Karhutla

4 jam ago

Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, Sebagai Bentuk Komitmen Provinsi Sumatera Barat

5 jam ago

Ibu Negara dan Oase-KIM Dukung Penguatan Pangan Nasional

6 jam ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version