JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian Keuangan RI menerbitkan aturan baru mengenai pungutan ekspor sawit melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/2022 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan.
Aturan baru ini menetapkan batas maksimal tarif pungutan ekspor CPO sebesar US$200/metrik ton sampai 31 Juli 2022 dan US$240/metrik ton mulai 1 Agustus 2022. Penyesuaian tarif pungutan ekspor juga berlaku kepada produk turunan sawit lainnya.
Aturan yang ditetapkan pada 13 Juni 2022 menjelaskan pungutan ekspor dibebankan kepada tiga pelaku usaha yaitu pelaku usaha perkebunan sawit yang melakukan ekspor CPO dan produk turunannya, pelaku usaha industri berbahan baku hasil perkebunan sawit, dan eksportir komoditas perkebunan sawit dan atau produk turunannya.
PMK 103/2022 ini membagi dua periode waktu pemberlakuan tarif pungutan ekspor CPO dan produk turunannya. Dari 14 Juni-31 Juli 2022, batas maksimal pungutan ekspor CPO sebesar US$200/metrik ton dengan asumsi harga CPO di atas US$ 1.500/metrik ton.
Mulai 1 Agustus 2022, batas tarif pungutan akan dinaikkan menjadi US$240/metrik ton apabila harga CPO di atas US$1.500/metrik ton. Perubahan batas maksimal pungutan ekspor juga berlaku kepada produk turunan lainnya seperti Palm Fatty Acid Distillate (PFAD), (RBD) Palm Olein, RBD Palm Oil, RBD Palm Stearin, dll.
Pembayaran tarif pungutan ekspor akan menggunakan mata uang rupiah dengan nilai kurs berlaku saat pembayaran. Nilai kurs ini akan mengacu kepada ketetapan Menteri Keuangan.Selanjutnya tata cara pengenaan tarif pungutan akan diatur oleh Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
“Pelaksanaan tarif pungutan ini akan dievaluasi setiap bulan oleh Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM RI, Kementerian Perdagangan, dan BPDPKS. Begitupula aka nada reviu dari Komite Pengarah BPDPKS setiap dua bulan dalam pelaksanaan tarif pungutan ini. Hasil evaluasi ini akan diserahkan kepada Menteri Keuangan,” sebagaimana dikutip dalam PMK 103/2022.
“Peraturan menteri ini mulai berlaku setelah 1 hari terhitung sejak tanggal diundangkan [pada 13 Juni 2022],” bunyi PMK tersebut.
Dibandingkan PMK Nomor 23/2022, batas maksimal tarif pungutan ekspor yang berlaku sekarang lebih rendah. Kalau sebelumnya di PMK 23/2022, batas maksimal pungutan ekspor CPO sebesar US$375/metrik ton. Kini batas maksimal pungutan diturunkan menjadi US$200/metrik ton berlaku sampai 31 Juli 2022.
Begitupula dengan RBD Palm Olein, batas maksimal pungutan dipangkas menjadi US$160/metrik ton. Sedangkan di PMK 23/2022, tarif pungutan maksimal produk ini sebesar US$291/metrik ton.