Kebijakan moratorium sawit menjadi beban baru pengurusan izin lama. Pasalnya tidak ada kepastian apakah moratorium memberikan kelonggaran bagi perpanjangan izin lama. Atau sebaliknya menjadi hambatan baru.
Kebijakan pemerintah yang menerapkan Online Single Submission belum terasa dampaknya bagi pelaku usaha. Pasalnya, sistem ini baru menjangkau izin berusaha. Belum masuk kepada izin teknis yang kompleks dan berbelit-belit.
“OSS belum berdampak positif untuk membantu urus perizinan bersifat teknis. Baru terasa dalam pengurusan izin administratif saja,” kata Dr.Rio Chriswanto, Pengamat Hukum Lingkungan Universitas Prasetya Mulya, dalam diskus Forum Wartawan Pertanian (FORWATAN), pada pertengahan Oktober 2018.
Rio menjelaskan bahwa OSS memang baru bisa menjangkau skala perizinan berusaha seperti SIUP dan pendirian perusahaan. Sejatinya, perizinan berusaha ini tidak sulit pengurusannya. Walhasil sistem OSS belum terasa dampaknya kepada pelaku usaha.
Padahal, pelaku usaha di sektor perkebunan menghadapi persoalan berat dalam pengurusan izin teknis seperti AMDAL, IUP, pelepasan kawasan hutan, dan HGU. Menurut Rio, masalah utama pengurusan perizina berkaitan izin teknis. Prosesnya masih berbelit-belit dan tanpa kejelasan batas waktu pengurusan. Sebagai contoh, perizinan teknis itu masih tersebar proses pengurusan di sejumlah instansi.
Rio menjelaskan bahwa Perizinan Teknis tidak di-cover oleh OSS. Tantangan yang dihadapi adalah sifat perizinan teknis tidak berdiri tunggal, tetap harus melalui panjangnya birokrasi mulai pertimbangan teknis, rekomendasi, hingga Rapat Koordinasi Lintas SKPD). “Untuk mendapatkan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) harus rapat dan tatap muka sampai 12 kali,”ujarnya.
Rio menekankan bahwa rumitnya birokrasi perizinan teknis membuat lahan terlalu lama menganggur. Akibatnya, investor harus menanggung beban biaya. Sebagai gambaran, mulai dapat izin arahan lahan hingga dapat melakukan aktivitas usaha (tanam) investor perlu waktu 1-2 tahun atau bisa lebih berkaitan status kawasan. Selanjutnya diperlukan beberapa perizinan lain seperti izin arahan, izin lokasi, AMDAL, IUP, baru tanam. Jika status kawasan bukan APL maka perlu waktu 1-2 tahun lagi untuk mendapatkan rekomendasi dari bupati sampai gubernur lalu disusul izin prinsip menteri LHK hingga izin pelepasan.
Masalahnya adalah pemerintah tidak memberikan patokan waktu berapa lama izin diurus dan harus diselesaikan instansi terkait. Rio menyatakan tanpa batasan waktu maka biaya investasi semakin meningkat karena minimal mereka harus melakukan pembiayaan sendiri 4 tahun, untuk menunggu semua perizinan selesai sampai ada hasil produksi komoditas.
Sedangkan, perbankan baru akan memberikan pendanaan jika ada izin teknis dan Hak Guna Usaha (HGU). Untuk itu Rio menekankan, investor perlu waktu yang lebih cepat guna pengurusan perizinan hingga operasional, sehingga berdampak pada Cash flow sehat dan dampak negatif lainnya dapat dihindarkan.
” Maupun koordinasi antar instansi di butuhkan, serta debirokrasi perizinan dapat diatur lebih sedikit,” pungkasnya.
Prof.Erizal Jamal, Kepala Pusat Varietas Tanaman dan Perizinan Kementerian Pertanian mengakui tantangan di persoalan izin teknis yang memang perlu disederhanakan kembali. Dengan begitu ada harmonisasi antara izin usaha dan teknis.