JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kelapa sawit menjadi komoditas tahan banting selama setahun terakhir ini. Salah satu penopang ciamiknya bisnis emas hijau ini adalah program B30. Dr (cn) Ir. Gulat ME Manurung, MP.,C.APO, Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesai (APKASINDO) menjelaskan bahwa harga CPO dunia melambung tinggi sepanjang 20 tahun terakhir. Tidak ada teori lain mengapa harga CPO sampai melambung tinggi kecuali hanya satu yakni serapan domestik CPO dapat mengontrol harga CPO dunia.
“Harga TBS petani sawit yang menguasai 42% Perkebunan sawit di Indonesia berimbas positif. Di bulan Ramadhan tahun lalu dan sekarang ini membuahkan senyum bagi petani sawit di 22 Provinsi Perwakilan APKASINDO (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia). Padahal biosolar masih di 30%, ini belum termasuk pengembangan bioenergi lainnya,” ujar Gulat.
Ia menjelaskan dengan asumsi yang terjadi pada dua tahun terakhir ternyata moratorium izin baru kelapa sawit masih berjalan. Maka, semakin menambah prospek perkebunan kelapa sawit rakyat. Namun timbul gejolak, karena ingin disebut sebagai petani sawit Terpesona dan tergiur dengan kenaikan harga TBS tadi.
Akibatnya, kata Gulat , membuat masyarakat banyak gelap mata membeli kebun sawit atau tanah kosong untuk dijadikan kebun sawit.”Sedihnya kebanyakan terperosok. Sebagian ke rumah sakit. Adapula yang masuk ke ranah hukum,” paparnya.
Bagi yang tertarik membeli kebun sawit atau membeli lahan untuk dijadikan kebun sawit. Gulat memberikan 10 tips aman bagi masyarakat yang ingin membeli kebun sawit. Pertama, Konflik Vertikal, yaitu status Kawasan kebun sawit tersebut, kebun yang akan kita beli apakah kawasan hutan atau tidak (non-kawasan hutan). Konflik Vertikal ini adalah konflik dengan negara sebagai pemangku Kawasan hutan. Untuk mengetahuinya mudah sekali, dengan mendowload aplikasi pintar GPS di hp android yang saat ini sangat banyak, semisal aplikasi Avenza. Atau bisa berkordinasi ke Dinas Kehutanan/Perkebunan.
“Silakan juga menghubungi perwakilan DPD APKASINDO yang tersebar di 144 Kabupaten Kota di 22 DPW Provinsi APKASINDO. Kami siap membantu. Memang saat ini sudah terakomodir untuk sawit dalam kawasan hutan atas dasar keterlanjuran. Ada mekanisme denda melalui PP UUCK (UU Omnibuslaw), namun tetap saja menambah biaya karena harus kena denda sekian rupiah per hektar (jika penanaman sebelum Oktober 2020),” ungkapnya.
Kedua, Konflik Horizontal. Konflik Horizontal ini adalah konflik antara petani dengan petani, petani dengan masyarakat adat, dan petani dengan pemegang izin Kawasan konsesi/HGU/HPH. Konflik horizontal ini lebih pelik dan ribet dibanding dengan konflik vertikal, apalagi dengan konflik pemegang izin konsesi HGU atau HPH, pembeli akan numpang bengkak saja.
“Solusinya adalah bertanya ke aparat desa atau tetangga kebun yang akan dibeli. Dan untuk menghindari konflik dengan pemegang konsesi harus bertanya ke dinas perkebunan atau kehutanan. Jangan bertanya ke tetangga kebun, sebab jawabannya akan selalu bias (mencari teman sependeritaan),” cerita Gulat.
Ketiga, Cek lokasi kebun ke akses jalan umum. Kebun yang berlokasi jauh dipedalaman cenderung menambah biaya. Seperti biaya pembuatan jalan, perawatan jalan dan apalagi jika harus melewati jalan perkampungan, ini akan lain lagi ceritanya.
Keempat, Jarak kebun dengan PKS. PKS (pabrik kelapa sawit) adalah tujuan dari kita berkebun sawit. Jika jarak kebun ke PKS jauh (melebihi 10-20 km) maka akan menambah biaya produksi yang cukup lumayan. Idealnya biaya pengangkutan TBS sampai ke PKS maksimum Rp. 150/kg TBS.
Kelima, Surat Kepemilikan Kebun. Surat tanah ditengah masyarakat seperti SKGR (surat keterangan ganti rugi) atau SKT (surat keterangan tanah), kedua surat ini adalah syah karena diteken para sempadan tanah dan diketahui/diverifikasi oleh aparat desa/kelurahan melalui tanda tangan masing-masing. Alangkah lebih baik memang jika sudah sertifikat hak milik. Yang perlu diperhatikan di SKT dan SKGR adalah letak posisi tanah, sering terjadi salah meletak posisi tanah.
Keenam yaitu jenis tanah. Jika bisa memilih, tentu kita harus memilih tanah yang sangat subur (S1), atau paling tidak S2 (subur dengan sedikit faktor pembatas).
Ketujuh adalah tidak rawan banjir. Menentukan tidak rawan banjir harus menggunakan GPS (leveling) atau dapat juga dilihat dari jenis vegetasi yang dominan ditanah yang akan kita beli.
Kedelapan berdasarkan luasan tanah yang dibeli. Idealnya jika kita berkebun sawit dengan tujuan pekerjaan utama, atau menambah penghasilan atau tabungan masa tua/pensiun dan kita tidak tinggal diseputaran kebun. Maka, idealnya luas lahan yang dibeli antara 6 hektar sampai 25 hektar. Namun jika kita mengerjakan sendiri kebun yang kita beli tersebut dan domisili disekitar kebun. Sebaiknya luasan 4 ha sudah cukuplah. Dengan asumsi penghasilan bersih 1,2 juta/ha/bulan (jika memenuhi kriteria GAP, good agricultural practices).
Kesembilan yaitu memerhatikan asal dan jenis bibit sawit yang sudah tertanam. Untuk memastikan sumber bibit sawit memang hal yang rumit karena pemilik kebun yang akan dibeli tersebut pasti berdalih ASLI. Jika pemilik kebun masih memiliki sertifikat sumber bibit/kecambah, maka dapat menghubungi produsen bahan tanaman tersebut (jika arsip masih ada), semisal PPKS Medan, Damimas atau dapat menghubungi perwakilan APKSINDO setempat untuk memastikan kebenarannya.
Lalu, bagaimana jika samasekali tidak memiliki dokumen sertifikat bibit? Nah jika tanamannya sudah berumur panen (TM=Tanaman Menghasilkan), maka dapat dilihat dari brondolan TBS. Jika daging buahnya tebal dan cangkangnya kecil (jenis Tenera) maka material tanaman sawit bersumber persilangan DxP (hybrid). Cara pengambilan brondolan ini harus diambil secara acak, minimum sampel brondolan yang diambil hasilnya 80% jenis Tenera (DxP). Sebagai contoh apabila 2 Ha (260 batang), maka brondolan yang diambil harus 25% dari total populasi (65 pohon). Bibit yang tidak hybrid, hasil panennya hanya 30% dari produksi normal selama 25 tahun masa produktif sawit. Kesepuluh
Kesepuluh. Aspek Agronomis. Kebun yang akan kita beli harus kita perhatikan juga aspek perawatan kebun oleh pemilik sebelumnya. Pernahkah dipupuk, ditunas, jarak tanam, populasi tanaman per hektar, badan jalan panen dan batas sempadan. Yang perlu disoroti adalah jarak tanam, banyak yang mengasumsikan semakin banyak populasi per hektar maka semakin banyak hasilnya. Hal ini salah dan fatal.
Pada umumnya jarak tanam kelapa sawit adalah 8x9m atau 9×9 m, namun dengan menggunakan metode tertentu dapat juga 7,8 x 9m. Jika kecil dari jarak tanam ini sebaiknya jangan dibeli, sekalipun bibitnya hybrid (DxP), dengan jarak tanam yang terlampau sempit maka tidak akan pernah menghasilkan panen yang optimum.
“Populasi per hektar nya juga harus juga dicermati. Kadang-kadang luas kebun 10 ha, namun populasinya hanya setara dengan luasan 6 hektar, karena sawitnya banyak yang mati atau rusak, sementara ketika membeli kebun tersebut yang dihitung luasnya tetap 10 hektar,” ujarnya.
Inilah Tipsnya jika ingin membeli kebun yang sudah ada sawitnya. Namun Jika membeli tanah Kosong untuk kemudian ditanami sawit, cukup fokus ke nomor 1 sampai 8. Agribinis kelapa sawit adalah investasi jangka panjang (20-25 tahun). Jangan terburu-buru memutuskan. Karena tanpa kejelian akan menuai banya masalah di masa mendatang.