• Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Facebook Twitter Instagram
Wednesday, 29 March 2023
Trending
  • Keberhasilan Pemerintah Tangani Pandemi & Percepat Pemulihan Ekonomi
  • Pendampingan Ekspor Bagi Para Pelaku UMKM di Berbagai Daerah
  • Industri Hilir Sawit Minta Dukungan Pemerintah
  • BPDPKS dan Universitas Terbuka Promosi UKMK Sawit
  • Harga TBS Riau Menjadi Rp2.831/Kg
  • Sawit Menbuka Isolasi dan Meningkatkan ekonomi
  • BPDPKS Bersama Universitas Terbuka Mengadakan Kegiatan Seminar Sosialisasi dan Promosi UKMK Sawit Mengenal Produk Olahan Kelapa Sawit
  • BPDPKS Dukung Harga Acuan CPO
Facebook Instagram Twitter YouTube
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Subscribe
  • Beranda
  • Rubrik
    • Analisis
    • Artikel
    • Berita Terbaru
    • Edisi Terbaru
    • Event
    • Hama Penyakit
    • Hot Issue
    • Inovasi
    • Kinerja
    • Oase
    • Palm Oil Good
    • Pojok Koperasi
    • Profil Produk
    • Sajian Utama
    • Seremoni
    • Sosok
    • Tata Kelola
  • Tentang Kami
  • Susunan Redaksi
  • Hubungi Kami
Majalah Sawit Indonesia OnlineMajalah Sawit Indonesia Online
Home » Merancang Model Csr Yang Berbasis Pada Kaum Petani Di Indonesia (Bagian Pertama)
Artikel

Merancang Model Csr Yang Berbasis Pada Kaum Petani Di Indonesia (Bagian Pertama)

By RedaksiOctober 1, 20147 Mins Read
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email
Share
WhatsApp Facebook Twitter Telegram LinkedIn Pinterest Email

INTISARI

Setiap perusahaan dalam pengelolaannya tidak dapat melepaskan diri dari pengaruh lingkungan bisnis eksternal dan demikian sebaliknya, setiap keputusan bisnis dalam menjalankan usahanya juga akan berpengaruh pada lingkungan bisnis eksternal. Adanya saling mempengaruhi tersebut menuntut perusahaan untuk memasukkan elemen lingkungan bisnis dalam setiap pengambilan keputusan strategis perusahaan.

CSR menawarkan strategi dan alat untuk mengatasi isu dan tuntutan dari berbagai kelompok dalam masyarakat yang ditujukan pada perusahaan.
Dalam menganalisis CSR kita harus benar-benar paham dan mengenali apa yang sesungguhnya dibutuhkan oleh masyarakat sehingga model CSR yang diaplikasikan tidak menyimpang jauh dari analisis kebutuhan yang ada, sedangkan dalam melakukan analisis terhadap masyarakat tentunya kita harus memerhatikan apa sebenarnya yang dilakukan mayoritas penduduk Indonesia untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.

Dengan struktur masyarakat Indonesia yang mayoritas adalah petani semestinya para pelaku usaha dapat melihat peluang dan tantangan apa yang seharusnya dilakukan dalam mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang berada di sekitar perusahaan. Tulisan ini bertujuan untuk merancang sebuah model CSR yang berdasarkan pada isu dan kebutuhan kaum petani sebagai mayoritas penduduk Indonesia.

Model tersebut diharapkan dapat dijadikan sebagai kerangka kerja bagi para praktisi CSR yang ingin membangun program dengan memprioritaskan kepentingan kaum petani di Indonesia. Berhubung sebagian besar pekerjaan masyarakat Indonesia sebagai petani, maka semestinya perusahaan-perusahaan agro atau yang terkait dapat menggunakan kesempatan emas ini untuk menyusun kembali model CSR mereka.

Penulis berharap agar tulisan ini dapat dilanjutkan dengan riset-riset lapangan di masa mendatang untuk pengujian empiris.

Isu petani, kebutuhan petani, kebijakan pemerintah, model CSR

1. PENDAHULUAN

Sebagai entitas bisnis, setiap perusahaan dalam pengelolaannya tidak dapat melepaskan diri dari pengaruh lingkungan bisnis eksternal. Sebaliknya, setiap keputusan bisnis dalam menjalankan usahanya juga akan berpengaruh pada lingkungan bisnis eksternal. Adanya saling mempengaruhi tersebut menuntut perusahaan untuk memasukkan elemen lingkungan bisnis dalam setiap pengambilan keputusan strategis perusahaan. Keputusan strategis diarahkan pada terbangunnya hubungan harmonis di antara perusahaan, pemangku kepentingan, dan lingkungan sekitar perusahaan. Harmonisasi tersebut menjadi salah satu variabel yang menentukan keberlanjutan dan pertumbuhan usaha perusahaan pada masa yang akan datang. Salah satu alat untuk mencapai harmonisasi tersebut adalah corporate social responsibility (CSR).

Baca juga :   Industri Hilir Sawit Minta Dukungan Pemerintah

Corporate social responsibility telah cukup lama menarik perhatian banyak perusahaan, karena terbukti dapat mendukung keberlanjutan dari operasi perusahaan. Matten (2006) berargumen bahwa dalam situasi-situasi tertentu, CSR (dalam bentuk investasi filantropis) akan dapat menciptakan keunggulan bersaing jangka panjang bagi perusahaan. Selain itu, CSR dapat menyeimbangkan keragaman kepentingan dari para pemangku kepentingan. CSR menawarkan strategi dan alat untuk mengatasi isu dan tuntutan dari berbagai kelompok dalam masyarakat yang ditujukan pada perusahaan. Dengan CSR, perusahaan akan memeroleh berbagai solusi untuk menyelesaikan semua kepentingan kelompok-kelompok dalam masyarakat yang berbeda-beda dan solusi tersebut dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat (Matten, 2006).

Istilah CSR di Indonesia semakin populer digunakan sejak tahun 1990-an. Beberapa perusahaan sebenarnya telah lama melakukan corporate social activity (CSA) atau aktivitas sosial perusahaan. Walaupun tidak menamainya sebagai CSR, secara faktual aksinya mendekati konsep CSR yang merepresentasikan bentuk peran serta dan kepedulian perusahaan terhadap aspek sosial dan lingkungan. Melalui konsep investasi sosial perusahaan seat belt, sejak tahun 2003 Departemen Sosial tercatat sebagai lembaga pemerintah yang aktif dalam mengembangkan konsep CSR dan melakukan advokasi kepada berbagai perusahaan nasional. Selain itu, CSR di Indonesia secara gencar dikampanyekan oleh Corporate Forum for Community Development (CFCD) pada tahun 2002 dan Indonesia Business Links (IBL) yang berdiri pada tahun 1998.

Kepedulian sosial perusahaan terutama didasari alasan bahwa kegiatan perusahaan membawa dampak bagi kondisi lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat, khususnya di sekitar perusahaan beroperasi. Selain itu, para pemangku kepentingan sebagai pihak yang berkepentingan terhadap eksistensi perusahaan atau pihak-pihak yang baik secara langsung maupun tidak langsung terkena dampak dari kegiatan perusahaan, bukan hanya terdiri dari para pemegang saham melainkan pula para pegawai dan keluarganya, pelanggan, pemasok, masyarakat sekitar perusahaan, lembaga-lembaga swadaya masyarakat, media massa, serta pemerintah. Jenis dan prioritas para pemangku kepentingan relatif berbeda antara satu perusahaan dengan lainnya, tergantung pada bisnis inti perusahaan yang bersangkutan.

Di samping itu, menjadi kesepahaman umum bahwa CSR yang dilakukan di berbagai daerah memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Dengan demikian, CSR yang dilakukan oleh satu perusahaan dengan perusahaan lainnya juga akan ada perbedaan, di mana perbedaan tersebut tidak menimbulkan tingkat disparitas yang jauh antara kebutuhan masyarakat dan keinginan perusahaan itu sendiri untuk menjalankan CSR-nya. Dari berbagai literatur ditemukan bahwa setiap negara memiliki ciri khas dan karakteristik masyarakat yang berbeda sehingga kegiatan CSR yang diterapkan juga tidak sama. Sebagai contoh, kegiatan CSR di negara-negara Eropa atau Amerika dilakukan sesuai dengan kebutuhan masyarakat mayoritas di sana dan terkait dengan industri mayoritas. Demikian juga dengan negara Indonesia di mana sebagian besar penduduknya adalah petani sehingga sumberdaya alam yang lebih diolah juga terkait dengan pertanian, dan untuk itu program CSR yang tepat guna adalah di bidang yang kaitannya dengan pertanian. Selanjutnya, perlu dipikirkan model pertanian yang bagaimanakah yang dapat memberikan kesempatan pada masyarakat di sekitar perusahaan sesuai dengan kemampuan, baik dari sumberdaya alam maupun dari keahlian.

Baca juga :   Anak Petani Sawit: KLHK Jangan Sewenang-Wenang dalam Urusan Kawasan Hutan

Dalam implementasinya, perusahaan bersama-sama masyarakat melakukan adaptasi-adaptasi yang merupakan bagian dari penguatan kegiatan yang berkelanjutan tersebut. Pro dan kontra dalam menentukan kegiatan yang sesuai dengan keinginan bisa menimbulkan perdebatan yang lama karena perbedaan persepsi antarpihak. Untuk itu, penentuan kegiatan atau program CSR hendaknya berdasarkan pada analisis kebutuhan (needs analysis) masyarakat, bukan keinginan mereka apalagi keinginan perusahaan. Di samping itu, perlu dipertimbangkan pula isu-isu yang beredar dan kebijakan pertanian di Indonesia sebagai masukan untuk perumusan program CSR. Dengan demikian, tulisan ini bertujuan untuk merancang sebuah model CSR yang berdasarkan pada isu dan kebutuhan kaum petani sebagai mayoritas penduduk Indonesia.

2. TINJAUAN TEORI

2.1 KONSEP CSR

Konsep Corporate Social Responsibility (CSR) mengalami perkembangan dari dekade ke dekade (Carrol, 1979: 497). Pada awal tahun 1930-an, Wendell Wilkie telah membantu para pelaku bisnis untuk merasakan tanggung jawab sosial. Berbagai literatur menyebutkan bahwa era modern CSR ditandai dengan publikasi tulisan Howard R. Bowen yang berjudul “Social Responsibility of the Businessman” pada tahun 1953. Setelah terbitnya buku tersebut, banyak peneliti membahas topik CSR tanpa adanya konsensus mengenai konsep CSR yang dimaksudkan.

Hasil penelitian Lee (2009) menunjukkan bahwa terdapat setidak-tidaknya empat perbedaan di antara konsep CSR pada era 1950 hingga 1960-an dengan periode 1990-an. Perbedaan meliputi tingkat analisis, orientasi teori, orientasi etika, dan hubungan di antara CSR dengan Corporate Social Performance (CSP). Tingkat analisis CSR hingga era 1960-an difokuskan pada aspek sosial-makro, sedangkan pada era 1990-an mengarah pada organisasional. Orientasi teori CSR pada era lama adalah membangun etika atau tanggung jawab yang kemudian berubah menjadi manajerial. Pada era 1950 hingga 1960-an, orientasi etika pada umumnya ditunjukkan oleh perusahaan secara eksplisit, namun pada era 1990-an cenderung hanya bersifat implisit. Selanjutnya, hubungan di antara CSR dan CSP pada era lama lebih eksklusif dan seringkali tanpa diskusi. Pola hubungan ini diperbaiki dan berlangsung dengan erat pada era 1990-an.

Baca juga :   BPDPKS Dukung Harga Acuan CPO

Suharto (2008: 1-2) mencatat bahwa dalam konteks global, istilah CSR mulai digunakan sejak tahun 1970-an dan semakin populer terutama setelah kehadiran buku “Cannibals With Forks: The Triple Bottom Line in 21st Century Business” pada tahun 1998 yang merupakan karya dari John Elkington. Elkington mengembangkan tiga komponen penting pembangunan berkelanjutan, yakni pertumbuhan ekonomi, proteksi lingkungan, dan keadilan sosial. Ketiga komponen bersumber dari World Commission on Environment and Development (WCED) dalam Brundtland Report (1987). Elkington mengemas CSR ke dalam tiga fokus yang disingkat 3P, yaitu profit, people, dan planet. Perusahaan yang baik tidak hanya memburu keuntungan ekonomi belaka, melainkan memiliki pula kepedulian terhadap kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Untuk CSR sendiri menunjuk pada kewajiban perusahaan kepada masyarakat atau lebih spesifik kepada para pemangku kepentingan perusahaan, yakni mereka yang terpengaruh oleh kebijakan dan praktik perusahaan (Smith, 2003). Selain itu, menurut Bank Dunia, CSR dapat didefinisikan sebagai komitmen bisnis untuk kontribusi pengembangan ekonomi berkelanjutan, bekerja dengan karyawan dan wakil mereka, komunitas lokal dan masyarakat secara luas untuk meningkatkan kualitas kehidupan, yang baik untuk bisnis dan pengembangan (Swa, Desember 2005).

Walaupun terdapat banyak definisi CSR yang beredar di kalangan akademisi dan praktisi, namun hingga saat ini belum terdapat konsensus definisi atau definisi tunggal untuk CSR. Akan tetapi, dengan semakin banyaknya perusahaan yang berpartisipasi dalam perlombaan perolehan penghargaan-penghargaan CSR serta penerbitan laporan-laporan CSR dan pelatihan-pelatihan CSR Officers, maka tampak bahwa CSR itu lebih digerakkan oleh kesadaran ketimbang oleh paksaan, mengingat hukum CSR di Indonesia masih berada di zona abu-abu.

kelapa sawit sawit
Share. WhatsApp Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Email Telegram

Related Posts

Industri Hilir Sawit Minta Dukungan Pemerintah

17 hours ago Berita Terbaru

BPDPKS Dukung Harga Acuan CPO

24 hours ago Berita Terbaru

Petani Sawit Turun ke Jalan, Protes Kebijakan Uni Eropa

3 days ago Berita Terbaru

Anak Petani Sawit: KLHK Jangan Sewenang-Wenang dalam Urusan Kawasan Hutan

6 days ago Berita Terbaru

BPDPKS dan Majalah Sawit Indonesia Promosikan Sawit Sehat Kepada 145 UKMK Solo

7 days ago Berita Terbaru

CPOPC Bersama Perusahaan Indonesia Dan Malaysia Bantu Petani Sawit Honduras

1 week ago Berita Terbaru

APKASINDO : Tuduhan Pepsico dan Campina, Lukai Petani Sawit

1 week ago Berita Terbaru

Apresiasi IOPC 2022, Erick Thohir: Sawit Solusi Bagi Krisis Pangan dan Energi

2 weeks ago Berita Terbaru

Indonesian Planters Society Edukasi Petani Sawit

2 weeks ago Berita Terbaru
Edisi Terbaru

Majalah Sawit Indonesia Edisi 136

Edisi Terbaru 1 month ago2 Mins Read
Event

Promosi Sawit Sehat Dan Lomba Kreasi Makanan Sehat UKMK Serta Masyarakat

Event 1 week ago1 Min Read
Latest Post

Keberhasilan Pemerintah Tangani Pandemi & Percepat Pemulihan Ekonomi

51 mins ago

Pendampingan Ekspor Bagi Para Pelaku UMKM di Berbagai Daerah

2 hours ago

Industri Hilir Sawit Minta Dukungan Pemerintah

17 hours ago

BPDPKS dan Universitas Terbuka Promosi UKMK Sawit

19 hours ago

Harga TBS Riau Menjadi Rp2.831/Kg

20 hours ago
WhatsApp Telegram Facebook Instagram Twitter
© 2023 Development by Majalah Sawit Indonesia Development Tim.

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Go to mobile version