Sebagai upaya untuk mencapai keadilan di sektor ketenagakerjaan, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) beberapa waktu lalu menyambangi kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menemui Menteri Tenaga Kerja M. Hanif Dhakiri untuk mengadukan dan mencari solusi dalam pertemuan pada awal Januari 2018. Upaya tersebut merupakan respon dari GAPKI pada isu-isu negatif yang kerap kali diarahkan pada perkebunan dan industri kelapa sawit salah satunya terkait isu tenaga kerja yang tidak sesuai dengan peraturan.
Dalam pertemuannya, GAPKI mewakili pengusaha sawit meminta dukungan dari pemerintah untuk membantu industri kelapa sawit menghadapi sentiment negatif yang sering ditujukan kepada pelaku usaha sawit.
Walaupun kelapa sawit sebagai salah satu komoditas unggulan yang mampu menjadi penyumbang devisa Negara dengan nilai yang cukup signifikan. Namun tetap saja isu-isu negatif muncul bahkan secara massif digaungkan antara lain tuduhan penyebab kerusakan lingkungan, pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), pengurangan lahan hutan, isu pekerja anak, upah dan status pekerja, serta isu-isu lain terkait lingkungan hidup dan persaingan bisnis.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengutarakan pihaknya berkomitmen untuk bersama-sama menjaga dan melindungi industri kelapa sawit sebagai salah satu penyumbang devisa terbesar di Indonesia. “Pemerintah akan tetap membantu industri kelapa sawit supaya tetap menjadi industri andalan dan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar kepada negara,” kata Hanif.
Namun, lanjut Menaker Hanif, dalam pelaksanaannya perusahaan kelapa sawit harus taat terhadap semua peraturan yang berlaku. Isu-isu yang berkaitan dengan ketenagakerjaan seperti pekerja anak, upah buruh, jaminan sosial, kontrak kerja dan lainnya tetap akan dibantu dan ditangani oleh Kemnaker.
Berkenaan dengan isu-isu dan kasus-kasus ketenagakerjaan yang terjadi di industry kelapa sawit, Kemenaker juga akan melakukan pemeriksaan dan pendalaman. “Kita liat permasalahannya terlebih dahulu. Jika terjadi temuan pelanggaran ketenagakerjaan maka tetap dilakukan tindakan. Kalau tidak ada temuan ya berarti hanya sekedar isu saja,” ucap Hanif.
Pada Oktober lalu, Sumarjono Saragih selaku Ketua Bidang Tenaga Kerja GAPKI yang ditemui dalam acara diskusi Oil Multi Stakholder National Dialogue : Toward Decent Work for All Indonesia’s Palm Oil Sector, menyatakan anngotanya telah mematuhi aturan ketenagakerjaan di Indonesia. Salah satunya melarang penggunaan pekerja anak di perkebunan sawit.
Industri sawit Indonesia seringkali dipermasalahkan beberapa negara khususnya Eropa, terkait isu—su pelanggaran HAM dan tenaga kerja. “Nasib pekerja di industri sawit kemudian menjadi perhatian banyak pihak guna mendorong terbentuknya sistem ketenagakerjaan yang adil. Jika tidak segera diperbaiki ada kekawatiran bahwa masalah ketenagakerjaan akan mempengaruhi keberlanjutan industri kelapa sawit nasional di pasar global di masa mendatang. Keterlibatan perlu datang dari pengusaha pekerja kelapa sawit, serikat pekerja dan pemerintah.” Kata Sumarjono.
Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengutarakan pihaknya berkomitmen untuk bersama-sama menjaga dan melindungi industri kelapa sawit sebagai salah satu penyumbang devisa terbesar di Indonesia. |
Pengawasan dan pendekatan Khusus akan dilakukan
Untuk memastikan penerapan aturan ketenagakerjaan berjalan di perkebunan dan industri pengolahan minyak sawit, Kemenaker memperkuat pengawas ketenagakerjaan di pusat dan daerah-daerah agar lebih memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan bagi pekerja kelapa sawit. “Para pengawas ketenagakerjaan harus lebih intensif dalam mengawasi perkebunan dan industri pengolahan minyak sawit. Para pengawas harus lebih sering terjun langsung ke lapangan untuk menertibkan setiap pelanggaran aturan ketenagakerjaan,” pinta Hanif.
Selain melakukan pengawasan di lapangan yang dilakukan oleh petugas. Cara lain juga akan dilakukan salah satunya dengan melakukan pendekatan khusus melalui pendampingan, pembinaan dan sosialisasi secara terus menerus untuk meningkatan pemahaman dan mengawal penerapan hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha dalam hubungan kerja di perkebunan dan industry kelapa sawit.
Sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 serta ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 235 tahun 2003 tentang jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak, Kemenaker melarang seluruh perusahaan untuk melakukan rekrutmen dan mempekerjakan pekerja anak di semua perusahaan, termasuk industri perkebunan sawit. “Pada prinsipnya, anak tidak boleh kerja atau dipekerjakan pada pekerjaan yang membahayakan keselamatan,” tegas Hanif.