JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pemerintah menegaskan pelarangan ekspor berlaku untuk CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, POME, dan Used Cooking Oil (minyak jelantah). Hal ini ditegaskan Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto, dalam jumpa pers, Kamis (28 April 2022).
“Sesuai keputusan Bapak Presiden (Jokowi) dan menanggapi pandangan masyarakat, dengan ini didetilkan berlaku untuk semua produk yaitu CPO, RBD Palm Oil, RBD Olein, POME, dan Used Cooking Oil,” ujar Airlangga Hartarto.
Airlangga menegaskan pekarangan ini akan diatur dalam peraturan menteri perdagangan yang akan berlaku mulai Kamis jam 12 malam ini.
“Sekali lagi Bapak Presiden komit bahwa rakyat Indonesia adalah prioritas utama kebijakan pemerintah. Kebijakan ini memastikan produk CPO sepenuhnya untuk ketersediaan minyak goreng murah,” ujar Airlangga.
Ia mengatakan minyak goreng murah dijual dengan harga Rp 14.000/liter di pasar tradisional.
“Pengawasan larangan ekspor dilakukan Bea cukai. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas oleh Satgas Pangan,” pungkasnya.