JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Pemerintah sedang mengkaji revisi pungutan ekspor sawit. Revisi ini bertujuan mendukung program strategis sawit seperti mandatori biodiesel yang akan ditingkatkan menjadi B40 dan B50.
“Kami akan merevisi tarif pungutan ekspor sawit. Sekarang ini sedang disimulasikan, ” ujar Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto kepada sawitindonesia.com, Jumat (7 Februari 2020).
Kendati demikian, pembahasan ini belum memutuskan tarif pungutan akan dinaikkan atau turun. (Masih dibahas) itu kan ada tarif tier-nya. Perbedaan tarif untuk harga tertentu,” jelas Airlangga.
Dalam kesempatan terpisah, Musdhalifah Machmud, Deputi Menko Perekonomian RI Bidang Pangan dan Pertanian, mengakui bahwa pungutan ekspor sedang dikaji bersama untuk revisi tarif. Pembahasan ini juga dilakukan untuk mengetahui berapa nilai tarif yang sesuai.
“Memang ada kemungkinan kurang. Tapi ini bergantung kebijakan kita. Bagi kami tidak ada istilah kurang karena program mesti berjalan,”cujar Musdhalifah.
Dikatakan Musdhalifah, dalam kondisi sekarang program B30 diperkirakan memerlukan dukungan pendanaan sekitar Rp 29 triliun. Tetapi, kalkukasi ini juga bergantung harga solar dan harga sawit juga.