JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Aturan moratorium ijin baru kelapa sawit masih dikaji pemerintah. Pasalnya, penerapan beleid ini punya dampak besar bagi rakyat dan dunia usaha.
Darmin Nasution, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, menyebutkan soal moratorium perizinan perkebunan kelapa sawit ini cukup kompleks, karena akan berdampak besar terhadap masyarakat dan perusahaan.
“Faktor apa saja yang harus dipertimbangkan kalau moratorium dijalankan? Bagaimana penegakan hukumnya dan pekerjaan rumah apa saja yang harus kita kerjakan,” kata Menko Perekonomian Darmin Nasution saat membuka rakor rapat koordinasi lanjutan di kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, di Jakarta, Selasa (9/8).
Dampak luas dari moratorium dapat terjadi karena semangat aturan ini tidak memberikan izin baru pelepasan hutan dan lahan gambut menjadi perkebunan sawit. Selain itu, aturan ini akan memberikan kepastian hukum atas perkebunan sawit, termasuk kebun sawit rakyat yang sudah terlanjur berada di kawasan hutan.
Pemerintah juga ingin meningkatkan produktivitas perkebunan sawit serta mendorong pengembangan industri hilir, serta menyempurnakan standar Indonesian Suistainable Palm Oil (ISPO).
“Status dari rakyat yang mencari penghasilan dari sawit harus diproteksi,” ujar Menteri LHK Siti Nurbaya.
Dari sisi industri, Airlangga Hartarto Menteri Perindustrian menambahkan, akan fokus membantu dalam hilirisasi. “Mindset pengusaha harus berubah dari ekstensifikasi, menambah produksi dengan cara memperluas lahan, menjadi intensifikasi lahan yang ada,” katanya.
Rakor ini melanjutkan pembahasan penundaan (moratorium) peruntukan kawasan hutan alam untuk dikonversi menjadi lahan perkebunan kelapa sawit yang dilakukan pada tanggal 15 Juli lalu. Dalam Rakor ini hadir Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasiona (BPN) Sofyan Djalil, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro, Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead, serta pejabat dari kementerian/lembaga terkait.
Sebelum ditetapkan menjadi Instruksi Presiden, Darmin menambahkan, persoalan moratorium izin perkebunan sawit ini akan terlebih dahulu dipresentasikan di sidang kabinet
Setiyono, Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Inti Rakyat, menyebutkan moratorium atau penundaan ijin baru untuk sementara ini lahir dari persaingan dagang antar produsen minyak nabati. Siapa yang diuntungkan dari moratorium? Setiyono berpendapat negara produsen minyak nabati dari Uni Eropa pastilah diuntungkan dari kebijakan ini. Pasalnya, sejumlah negara dan LSM dari benua Eropa aktif menyuarakan isu negatif sawit yang dikaitkan dengan masalah kesehatan, lingkungan, dan sosial.
“Kami merasakan juga akhir-akhir ini setelah Pak Jokowi mengeluarkan aturan moratorium mengenai perizinan nggak boleh menanam sawit lagi. Tetapi yang jelas harga sawit langsung turun. Inilah yang kami rasakan,” jelasnya.