JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut B. Pandjaitan, menegaskan persoalan industri sawit merupakan kesalahan masa lalu 20-25 tahun lalu. Oleh karena itu, pemerintah akan mencari jalan keluar untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Ada beberapa hal, seperti masalah jumlahnya, beberapa lahan sawit yang masuk hutan lindung dan kawasan gambut. Ini kan kesalahan dari masa lalu seperti dari 20-25 tahun yang lampau, akan kita benahi, ini harus dicari solusinya kan, tidak boleh dibiarkan seperti ini,” ujar Luhut selesai menghadiri undangan Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil, Jumat (23 Agustus 2019).
Menurut Menko Luhut, ia bersama dengan beberapa menteri lain diundang untuk mendengarkan hasil temuan BPK. Di antaranya temuan BPK terkait kelapa sawit. “Memang ada masalah, tetapi ini kan peninggalan dari masa lalu yang harus kita selesaikan, jadi akan sama-sama kita cari solusinya, dan akan kita laporkan juga kepada Presiden dari situ kita tindak lanjuti,” Menko Luhut.
Ada beberapa permasalahan di sektor kelapa sawit, dan ada 5 – 6 kriteria yang harus dipenuhi oleh para pemangku kebijakan. Merujuk data World Bank, hasil mereka dan BPK sama angkanya, kira-kira 81 persen tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada, baik mengenai jumlah luasan dan areanya, plasmanya dan lainnya, itu ada 5 atau 6 kriteria. Dan sekarang kita sedang memenuhi kriteria tersebut, dan apa saja ketentuannya, nantinya ada lima orang menteri akan lapor kepada Presiden dan akan diadakan Ratas,” terang Menko Luhut.
Menjawab pertanyaan awak media mengenai pengaruh ‘black campaign’ perihal kelapa sawit, Menko Luhut menjawab hal tersebut cukup berpengaruh, namun pemerintah telah mempersiapkan diri dengan mengeluarkan berbagai kebijakan yang bertujuan agar Indonesia tidak bergantung dengan pihak lain.
“Kampanye hitam karena ada tuduhan deforestasi, tak benar itu, yang benar kita itu justru penghasil carbon credit di dunia. Sampai dengan saat ini masih pengaruh, tetapi kan sekarang kita sudah mengeluarkan kebijakan B30, dan Presiden sudah perintahkan untuk lanjut ke B50 dan lanjut ke B100,” tutup Menko Luhut.
Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil menjelasakan bahwa lembaganya memiliki temuan untuk membenahi tata kelola lahan sawit. Pertama, berkaitan hak guna usaha (HGU) yang belum dimiliki. Kedua, terkait plasma yang harusnya dibangun namun belum dibuat. Adapula masalah tumpang tindih usaha perkebunan dengan pertambangan. Temuan lain mengenai perkebunan yang menggarap kawasan di luar kawasan yang seharusnya ia budidayakan atau usahakan.