JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah mengubah aturan mengenai pungutan ekspor kelapa sawit. Perubahan ini dilakukan setelah pemerintah menghapuskan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) sawit.
Aturan baru tersebut tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.23/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga Atas PMK No. 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
PMK No.23/PMK.05/2022 diundangkan pada 17 Maret yang terdiri dari dua pasal.
“PMK Nomor 23/2022 mulai berlaku pada 18 Maret 2022,” sebagaimana dikutip dalam pasal 2 yang dikutip sawitindonesia.com, Jumat (18 Maret 2022).
Aturan baru ini terbit berdasarkan surat Menko Perekonomian RI selaku Komite Pengarah BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan melalui surat yang ditujukan Menkeu nomor TAN.03.01/213/D.II.M.EKON/03/2022 pada 16 Maret 2022. Isi surat ini merupakan hasil kesepakatan dan keputusan rapat Komite Pengarah antara lain usulan kepada Menkeu untuk melakukan perubahan tarif BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) pada Kementerian Keuangan.
Selain itu, Dirut BLU BPDPKS melalui nota dinas per 16 Maret 2022 telah menyampaikan usulan perubahan tarif layanan dimaksud kepada Menkeu. Setelah menerima usulan tersebut, selanjutnya tim penilai telah membahas dan mengkaji yang dikoordinasikan oleh Ditjen Perbendaharaan.
Berdasarkan lampiran di dalam aturan, ada 17 lapisan yang mengatur tarif pungutan ekspor sawit, minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), dan produk hilir. Tarifnya dibagi dengan harga di bawah atau sama dengan US$750 per ton, harga di atas US$750 per ton atau sama dengan US$800 per ton, paling tertinggi adalah harga di atas US$1.500 per ton.
PMK Nomor 23/2022 menggunakan skema tarif progresif sama dengan skema PMK 76/PMK.05/2021. Perbedaannya adalah kalau sebelumnya batas atas pengenaan tarif dari harga CPO sebesar US$1.000/ton, kini naik menjadi US$1.500/ton.
Perbedaan lain adalah Tarif RBD Palm Oil dan RBD Palm Kernel Oil naik dari US$25/ton menjadi US$38/ton di PMK Nomor 23/2022.
Selain itu, ekspor produk Used Cooking Oil (UCO) dikenakan tarif flat sebesar US$35/ton; begitupula ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) dikenakan flat S$5/ton.
Menteri Perdagangan, Muhammad Lutfi, menyatakan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO) telah dicabut seiring dengan pencabutan kebijakan Harga Eceran Tinggi (HET) minyak goreng.
“DMO telah dicabut. Selanjutnya untuk memastikan bahan baku tidak keluar. Pungutan ekspor akan ditingkatkan, ujar Lutfi dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR RI terkait Pembahasan Mengenai Harga Komoditas dan Kesiapan Kementerian Perdagangan dalam Stabilisasi Harga dan Pasokan Barang Kebutuhan Pokok Menjelang Puasa dan Lebaran, Kamis (17 Maret 2022).